Pages

4/18/2025

LKBH UNTAG Banyuwangi Siap Jalankan Layanan Hukum Gratis setelah Lolos Verifikasi Nasional

Banyuwangi (Warta Blambangan) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 yang dirangkaikan dengan agenda pembinaan dan koordinasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Jawa Timur. Acara digelar di Ruang Raden Wijaya, Jalan Kayoon No. 50–52 Surabaya, dan dihadiri oleh pimpinan OBH terakreditasi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., membuka acara secara resmi dan menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan rentan hukum. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan bentuk kehadiran negara yang menjunjung nilai-nilai keadilan sosial. 


“Bantuan hukum bukan hanya amanat undang-undang, tetapi juga bentuk nyata dari tanggung jawab moral untuk memperjuangkan keadilan yang setara bagi semua,” ujar Haris dalam sambutannya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain penandatanganan kontrak, forum ini juga menjadi wadah strategis untuk berbagi praktik baik serta membahas tantangan yang dihadapi dalam implementasi bantuan hukum di daerah, mulai dari aspek pendanaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan jejaring kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi turut hadir sebagai salah satu OBH yang telah dinyatakan lolos re-akreditasi nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2024. Hal ini menjadi legitimasi penting bagi LKBH UNTAG untuk kembali melanjutkan kiprah dalam memberikan layanan hukum tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.

“Kontrak kerja yang ditandatangani hari ini merupakan dasar pelaksanaan layanan bantuan hukum tahun 2025. LKBH UNTAG Banyuwangi siap menjalankan amanah tersebut sesuai pedoman teknis pelaksanaan,” ujar Saleh, S.H., selaku perwakilan lembaga.

Ia juga menginformasikan bahwa saat ini terdapat lima OBH terakreditasi yang aktif di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Kehadiran lembaga-lembaga ini menjadi bagian penting dari ekosistem perlindungan hukum yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Di penghujung kegiatan, Kepala Kanwil menyampaikan pesan agar seluruh PBH tidak hanya terpaku pada pencapaian administratif, namun juga mengedepankan kualitas layanan, etika profesi, dan keberpihakan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Dengan terjalinnya perjanjian dan pembinaan ini, diharapkan seluruh OBH di Jawa Timur, termasuk LKBH UNTAG Banyuwangi, dapat menjadi garda depan dalam penyediaan bantuan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, terutama bagi kelompok rentan dan tidak mampu secara ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar