Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Diskusi Panel Bersama Tokoh Agama Islam Dukung Pencegahan Perkawinan Anak di Banyuwangi

Diskusi Panel Bersama Tokoh Agama Islam Dukung Pencegahan Perkawinan Anak di Banyuwangi

Bayuwangi, (Warta Blambangan) USAID ERAT bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos PP dan KB) Kabupaten Banyuwangi mengadakan diskusi panel di Aula Minak Jinggo, Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi.



Ketua panitia acara, Anwar Sholihin dari LPKP Jawa Timur, membuka diskusi yang dihadiri oleh berbagai tokoh agama Islam dan penyuluh agama dari beberapa kecamatan di Banyuwangi. Fasilitator USAID ERAT di Kabupaten Banyuwangi, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa kegiatan serupa juga dilaksanakan di empat kabupaten lainnya di Jawa Timur. “Kami menghadirkan empat penyuluh Agama Islam dari daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi,” ungkapnya.


Dalam sambutannya, Luqman Hakim, yang mewakili Kepala Dinas Sosial, PP dan KB, menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas keluarga di masa depan. 



Narasumber utama, Amanullah dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, serta Imam Nakh'oi dari Universitas Ibrahimy (UNIB) Situbondo, memberikan pandangan mendalam mengenai kompleksitas perkawinan dalam perspektif Islam. Amanullah menyoroti bahwa salah satu penyebab stunting adalah perkawinan anak, terutama yang dilakukan karena kehamilan sebelum menikah. "Di Kabupaten Banyuwangi, perkawinan anak masih relatif tinggi dan ini harus segera ditanggulangi," ujarnya. Amanullah juga menyatakan pentingnya dukungan dari tokoh agama dalam memberikan pencerahan kepada remaja agar terhindar dari pergaulan bebas, dengan harapan bahwa tiga tahun ke depan, lebih banyak pasangan yang menikah telah menempuh pendidikan tinggi.


Imam Nakh'oi menambahkan bahwa meskipun Al-Qur'an tidak secara spesifik menyebutkan usia nikah, Undang-Undang Perkawinan Indonesia menetapkan usia minimal 19 tahun sebagai usia dewasa untuk menikah. “Balaghun nikah itu ya setelah dewasa,” jelasnya.


Acara ini dihadiri oleh pimpinan ormas keagamaan Islam dan empat penyuluh Agama Islam dari KUA Kecamatan Muncar, Rogojampi, Srono, dan Kalipuro. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat dalam mencegah perkawinan anak di Banyuwangi, demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog