Banyuwangi (Warta Blambangan) Sosialisasi dan Gesah Bareng Satgas Saber Pungli Banyuwangi dilakukan di Hall Room El-Royal Banyuwangi, Kamis (01/08/2024) bersama Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Banyuwangi, serta Kepala SMAN dan SMPN se-Kabupaten Banyuwangi, Kepala SDN di Kecamatan Banyuwangi beserta Bendahara sekolah.
Wakapolresta Banyuwangi selaku Ketua Satgas Saber Pungli AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa sebagai pendidik dan tenaga kependidikan harus menghindari pungutan liar di lembaga pendidikan.
"apabila melakukan pungutan harus ada dasar peraturan perundang-undangan serta keputusan bersama yang telah disepakati" katanya.
Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh Instansi Kementerian/Lembaga untuk menghentikan praktik pungutan liar (pungli) dan menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai pengendali dan penanggung jawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas saber pungli telah ada sejak tahun 2017 di Banyuwangi dengan berdasarkan PERPRES NOMOR 87 TH 2016 TTG PEMBENTUKAN SATGAS SABER PUNGLI dimana bahwa praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Dikatakan AKBP Dewa, praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulakan efek jera. Sebab perbuatan pungli akan merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan dan timbulnya ketidakpercayan masyarakat pada instansi negara.
Gesah bareng berjalan gayeng, karena para narasumber dari Polresta Banyuwangi menyampaikan secara tuntas semua bentuk korupsi, pungli maupun gratifikasi, sebagai moderator dalam kegiatan tersebut Hakim Said, S.H. dari Rumah Kebangsaan.
"Tugas polisi adalah mencegah terjadinya korupsi maupun pungli melalui sosialisasi" kata Kompol Toni dari Kasat Binmas Polresta Banyuwangi.
"biasa belum tentu benar, maka biasakan yang benar dan jangan membenarkan yang biasa" kata Toni.
Dalam kesempatan tersebut juga dibahas tentang penggunaan Handphone pada anak-anak dan bagaimana penanggulangannya, Dewa menyampaikan bahwa hal ini lebih kepada tata tertib di sekolah yang harus dibuat bersama pihak sekolah, komite dan melibatkan siswa.
Terkait penggunaan anggaran negara, Wakapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa setiap dana yang disediakan pemerintah, tentu ada aturan penggunaannya, dan jika belum memahami atau tidak adanya aturan yang jelas, maka dapat menanyakan kepada instansi terkait.
"lebih baik lembaga pendidikan menerima dalam bentuk barang daripada harus membelanjakan sendiri" kata Dewa.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Moh. Lutfi mengingatkan tentang aturan tentang pungutan atau sumbangan, apakah sesuai ataukah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rizki dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi menjawab pertanyaan tentang Sumbangan Partisipasi Masyarakat menyampaikan bahwa penggunaan dana BOS sudah ada aturan penggunaannya, dan yang tidak sesuai dengan penggunaannya berpotensi merugikan negara.
"E-purchasing dalam pengadaan barang dan jasa adalah cara pencegahan penyalahgunaan anggaran" kata Rizki.
Tentang sumbangan pihak ketiga, Rizki menyampaikan bahwa sumbangan itu diperbolehkan, namun jangan pernah masuk ke rekening pribadi dan tidak dikaitkan secara langsung dengan kurikulum.
"bantuan dari pihak ketiga yang berupa bangunan dapat dimasukkan kedalam aset sekolah" kata Rizki. (Syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar