Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Mengurai Isu Pelayanan dan Tantangan Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah

Mengurai Isu Pelayanan dan Tantangan Dalam Proses Penerbitan Sertifikat Tanah

 


Banyuwangi, 29 Februari 2024 - Forum diskusi yang membahas tantangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Banyuwangi sukses digelar hari ini di  Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo, menarik perhatian berbagai pihak.  Diskusi yang bertajuk “Tantangan Kantor ATR/BPN Banyuwangi Menuju Profesionalisme dan Terpercaya dengan Mewujudkan Pelayanan Prima” diadakan dengan antusiasme yang luar biasa dari para peserta.

Diskusi ini menampilkan narasumber utama, yaitu Kepala Kantor ATR/BPN Banyuwangi yang baru saja menjabat, Machfoed Effendi, A.Ptnh., didampingi oleh Hakim Said, SH, Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi sebagai moderator. Turut hadir dalam acara ini berbagai tokoh, termasuk Camat Banyuwangi H. Hartono, S.Sos., M.Si., perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Kantor Kementerian Agama, notaris, asosiasi pengembang, aktivis, politisi seperti Ir. Wahyudi dan Ir. Andi Purnama, serta pelaku kegiatan yang terlibat dalam bidang pertanahan dan agraria.


Ir. Wahyudi dalam sesi diskusi

Beberapa topik menarik dibahas dalam diskusi ini, seperti penerbitan Sertifikat Elektronik Pertama di Indonesia yang ternyata diterbitkan di Banyuwangi, proyek pengadaan tanah dan pemetaan tata ruang oleh pemerintah daerah, serta kendala terbatasnya kuota PTSL di Kabupaten Banyuwangi yang mengakibatkan tidak semua desa dapat mengakses program tersebut.

Diskusi ini berlangsung cukup seru ketika mengungkap beberapa kelemahan dalam proses penerbitan Sertifikat Tanah, termasuk ketidaksinkronan antara peran dan tanggung jawab desa, notaris, dan Kantor ATR/BPN.  Menurut Ir. Wahyudi, hal ini membuat proses penerbitan sertifikat tanah masih jauh dari konsep pelayanan yang berkeadilan karena ketidaksinkronan antara peran desa, notaris, dan Kantor ATR/BPN, yang mana hal tersebut juga banyak dikritisi oleh Ir. Andi Supriadi yang punya banyak pengalaman dan wawasan seputar kasus itu.


Machfoed Effendi, sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa kantor ATR/BPN dalam proses penerbitan sertifikat tanah mengacu pada tiga hal: prosedur, kewenangan, dan substansi.  Mahfoed menekankan bahwa aparatur ATR/BPN harus menjalankan tugasnya sesuai dan sejalan dengan prosedur dan kewenangannya.

Sebelum meninggalkan diskusi,karena harus hadir dalam acara lain dari Pemda Banyuwangi,  Camat Banyuwangi, H. Hartono, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait untuk meningkatkan pelayanan dan meminimalkan permasalahan dalam penerbitan Sertifikat Tanah.

“Saya berterima kasih atas terselenggaranya forum diskusi ini, semua ini adalah masukan bagi kami agar kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat Banyuwangi,” kata Machfoed Effendi, mengakhiri sesi diskusi yang ditutup dengan doa yang dipimpin oleh KH. Ihrom Hasan. (AW)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog