Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Rapat Zoometing Pencegahan Perkawinan Anak

Rapat Zoometing Pencegahan Perkawinan Anak

 

Banyuwangi (Warta Blambangan) United States Agency for International Development dengan Program Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien dan Kuat (USAID ERAT) mengadakan Rapat koordinasi tentang pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi, Kamis (15/02/2024) melalui zoometing yang diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan beberapa pihak lainnya.


Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial PP dan KB Heni Sugiarti menyampaikan bahwa perkawinan anak cukup pelik untuk penanggulanggannya, hal ini mengingat banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak.

Hal ini juga disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kasi Bimas Islam yang menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan perkawinan anak melalui beberapa program, diantaranya BRUS (Bimbingan Remaja Usia Nikah) yang dilakukan di sekolah-sekolah serta KUA Goes to School, Binwin (Bimbingan Perkawinan) bagi calon mempelai dan lain-lain.

“setiap ada yang akan mengajukan perkawinan dibawah umur, dilakukan pemeriksaan dan panasehatan dulu di KUA Kecamatan, dan jika tetap akan melaksanakan perkawinan dibawah umur maka akan ada surat penolakan adanya perkawinan yang selanjutnya yang bersangkutan akan mengajukan dispensasi ke Pengadilan” katanya.


Perkawinan anak menjadi bahasan penting dalam rapat dinas Kepala KUA Kecamatan di aula atas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, yang juga mengikuti jalannya Rapat koordinasi pencegahan perkawinan anak ini.

Dalam rapat koordinasi tersebut semua sepakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap perkawinan anak, dengan cara melakukan sosialisasi terhadap anak-anak untuk dapatnya menjaga diri agar tidak melakukan perkawinan anak dengan keterpaksaan karena telah melakukan hubungan yang seharusnya belum boleh dilakukan.(tim)

 

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog