Banyuwangi (Warta Blambangan) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin menerima Mahasiswa Universitas Jember (Unej) Bhernike Yelovikha Elda, Mahasiswa Pasca Sarjana yang sedang mengadakan penelitian tentang implementasi Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kantor Kementerian Agama.
Bertempat di ruang PTSP, Selasa (01/08/2023) Amak didampingi Syafaat, anggota Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak menyampaikan tentang beberapa langkah strategis dalam implementasi PMA tersebut.
"telah dilakukan deklarasi pesantren ramah anak dengan disaksikan para tokoh agama dan Bupati Banyuwangi yang Bertempat di Pendopo Sabha Swagata" jelas Amak.
Lebih lanjut Doktor lulusan UIN SATU Tulungagung ini menyampaikan bahwa selain pada pondok pesantren, juga pada madrasah dibawah binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dengan disaksikan Sekreraris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Amak menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi selalu menjalin kerjasama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam masalah ini, terutama dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi.
"Output penelitian ini sangat berharga bagi kami sebagai bahan masukan untuk implementasi lebih lanjut" katanya.
Selain pada madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama bersama Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi juga mensosialisaikan pada Rumah Ibadah.
"Kepada pengelola Gereja Kristen Jawi Wetan juga sudah kita sosialisasikan, begitupun juga tempat ibadah yang lain" kata pejabat asal Kediri ini.
Terkait dengan masalah yang pernah terjadi dalam pelecehan sek dalam satuan pendidikan dibawah naungan Kemenag Kab Banyuwangi, Amak menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi dan deklarasi yang dilakukan, diharapkan hal ini tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar