Semarang (Warta Blambangan) Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang dalam menyambut Konferensi Moderasi Beragama Asia Afrika tahun 2013, mengadakan lomba dalam rangka 'Ekspos Inovasi Moderasi Beragama Tahun 2023', hal ini disampaikan Anshori Jepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Semarang di ruang kerjanya Selasa (01/08/2023).
Anshori mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk ikut partisipasi dalam perlombaan tersebut.
"Ikutilah lomba-lomba dalam rangkaian kegiatan Ekspos Inovasi Moderasi Beragama Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI," ajaknya.
Lebih lanjut, pihaknya telah menyiapkan hadiah menarik dengan total Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
"Ada empat kategori lomba yang kita selenggarakan," imbuhnya.
Empat lomba tersebut yakni, Lomba Kampung Moderasi, Lomba Sekolah dan Madrasah Moderasi, Lomba Rumah Ibadah Moderasi dan Tiktok Challenge Moderasi Beragama.
Batas pendaftaran & pengiriman karya adalah:
1. Lomba Kampung, Sekolah, Madrasah dan Rumah Ibadah Moderasi 15 Agustus 2023.
2. Tiktok Challenge 11 Agustus 2023, Pengumuman pemenang 15 September 2023.
Adapun syarat dan ketentuan lomba sebagai selengkspnya sebagai berikut :
Dalam mengirimkan inovasi moderasi beragama, peserta
mengacu pada kerangka dan pengertian moderasi
beragama yang telah disusun Kementerian Agama RI
dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kampung moderasi merupakan kampung/desa dengan
praktik moderasi beragama yang tercermin dalam struktur
sosial dan interaksi masyarakatnya, di dalamnya terdapat
unsur sebagai berikut:
a. Warga lintas agama;
b. Pengurus lembaga desa/kelurahan/kampung
mengakomodasi warga lintas agama;
c. Terdapat lebih dari satu jenis rumah ibadah;
d. Tersedia ruang publik yang dapat dimanfaatkan lintas
agama;
e. Kegiatan kebudayaan/tradisi lintas agama;
f. Kegiatan kebangsaan lintas agama;
g. Kegiatan sosial lintas agama;
h. Kegiatan pembinaan kemasyarakatan;
i. Kegiatan gotong royong lingkungan dan rumah ibadah
lintas agama;
j. Partisipasi kegiatan peringatan hari besar agama non-
ritual secara lintas agama;
k. Spasial tanpa sekat agama;
l. Kegiatan keagamaan semua agama difasilitasi;
m. Tidak menonjolkan ciri agama tertentu;
n. Keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
o. Penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
2. Sekolah moderasi merupakan sekolah dengan praktik
moderasi beragama dalam penyediaan fasilitas dan
aktivitas di sekolah, di dalamnya terdapat unsur sebagai
berikut:
a. Sivitas guru lintas agama:
● struktur kelembagaan sekolah melibatkan semua
guru lintas agama;
● menyediakan guru agama sesuai agama yang
dianut peserta didik (sesuai peraturan yang
berlaku).
b. Kurikulum:
● intra: terdapat materi moderasi dalam mata
pelajaran insersi (mis: agama, PPKn); pendekatan
pembelajaran kreatif yang mendorong penguatan
moderasi (dalam dan luar kelas, mendorong sikap
menghormati, toleran, demokratis);
menyelenggarakan program, pendidikan,
pelatihan dan pembekalan tertentu dengan tema
khusus tentang moderasi beragama; penanaman
nilai moderasi dalam keseharian (hidden curriculum);
● ekstra: kepengurusan organisasi siswa beragam
agama; ada organisasi keagamaan siswa; ada
organisasi kepramukaan/bela negara/PMR; ada
kegiatan budaya.
c. Prestasi sekolah/siswa/guru:
● keikutsertaan kegiatan terkait
kerukunan/moderasi beragama;
● inisiatif sekolah memperkenalkan moderasi
beragama;
● prestasi lomba dalam bidang kebangsaan.
d. Lingkungan:
● aktif/rutin kegiatan yang bernuansa kebangsaan;
● kegiatan keagamaan semua agama difasilitasi;
● memperkenalkan budaya dan tradisi lokal;
● tidak menonjolkan ciri keagamaan tertentu;
● keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
● penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
3. Madrasah moderasi merupakan madrasah dengan
praktik moderasi beragama dalam penyediaan fasilitas
dan aktivitas di madrasah, di dalamnya terdapat unsur
sebagai berikut:
a. Kurikulum:
● intra: terdapat materi moderasi dalam mata
pelajaran insersi (mis: agama, PPKn); pendekatan
pembelajaran kreatif yang mendorong penguatan
moderasi (dalam dan luar kelas, mendorong sikap
menghormati, toleran, demokratis);
menyelenggarakan program, pendidikan,
pelatihan dan pembekalan tertentu dengan tema
khusus tentang moderasi beragama; penanaman
nilai moderasi dalam keseharian (hidden
curriculum);
● ekstra: ada organisasi keagamaan siswa; ada
organisasi kepramukaan/bela negara/PMR; ada
kegiatan budaya.
b. Prestasi sekolah/siswa/guru:
● keikutsertaan kegiatan terkait
kerukunan/moderasi beragama;
● inisiatif madrasah memperkenalkan moderasi
beragama;
● prestasi lomba dalam bidang kebangsaan.
c. Lingkungan:
● aktif/rutin kegiatan yang bernuansa kebangsaan;
● memperkenalkan budaya dan tradisi lokal;
● keberadaan simbol-simbol kebangsaan;
d. Penanda/informasi/himbauan bermoderasi.
4. Rumah Ibadah Moderasi merupakan rumah ibadah dengan
praktik moderasi beragama berupa dukungan, kerjasama,
dan fasilitas lintas agama, yang di dalamnya minimal memiliki
unsur sebagai berikut:
a. Rumah ibadah yang berdekatan dan saling
mendukung;
b. Fasilitas rumah ibadah untuk kepentingan lintas
agama;
c. Rumah ibadah ramah musafir lintas agama;
d. Pembinaan keagamaan dan moderasi beragama;
e. Aktivitas untuk kegiatan kebangsaan;
f. Aktivitas untuk kegiatan budaya dan tradisi;
g. Partisipasi lintas agama dalam pembangunan,
pemeliharaan, dan kegiatan non-ritual.
5. Tiktok Challenge merupakan lomba penyampaian edukasi
pesan moderasi beragama melalui platform Tiktok. Konten
video yang diunggah memuat minimal salah satu indikator
moderasi beragama.
B. Ketentuan Umum
1. Ketentuan Lomba Kampung Moderasi, Sekolah dan
Madrasah Moderasi, dan Rumah Ibadah Moderasi
sebagai berikut:
a. Setiap unit kampung/sekolah/madrasah/rumah
ibadah yang akan mengikuti lomba inovasi
moderasi beragama dapat lengsung mendaftar
kepada panitia dan tidak dipungut biaya;
b. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap narasi
inovasi moderasi beragama yang dikirimkan.
Panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat
gugatan hak cipta;
c. Narasi inovasi moderasi beragama tidak
mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian,
bertentangan dengan norma hukum, agama, dan
kesusilaan yang berlaku, serta menyinggung SARA
(suku, agama, dan ras); serta tidak mengandung
muatan politik praktis;
d. Narasi inovasi moderasi beragama yang dikirimkan
menjadi hak milik panitia dan dapat secara bebas
digunakan dalam kegiatan ataupun publikasi
Kementerian Agama;
e. Batas pendaftaran dan pengiriman karya adalah 15
Agustus 2023;
f. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada
15 September 2023 dan dipublikasikan pada kanal
media sosial Balai Litbang Agama Semarang;
g. Pemenang mendapat kesempatan untuk
mempresentasikan inovasi moderasi beragama
pada kegiatan Ekspos Moderasi Beragama Balai
Litbang Agama Semarang yang dijadwalkan pada minggu ketiga s.d. keempat bulan September 2023
di salah satu lokasi yang telah ditentukan
(Yogyakarta, Mataram dan Banjarmasin);
h. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika
ditemukan pelanggaran;
i. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak
dapat diganggu gugat.
2. Ketentuan Lomba Tiktok Challenge
a. Lomba terbuka untuk umum (individu maupun
kelompok) dan bersifat gratis;
b. Peserta wajib mengikuti akun Tiktok @blasemarang
(https://www.tiktok.com/@blasemarang?lang=id-ID);
c. Peserta hanya diperbolehkan
mengirim/mengunggah 1 video untuk 1 akun, disertai
caption yang relevan, mention akun Tiktok
@blasemarang dan mencantumkan hashtag
#supportkmbaakemenag #balitbangdiklatkemenag
#blasemarang;
d. Video yang dikirim merupakan karya asli peserta dan
belum pernah diikutsertakan dalam lomba
sebelumnya;
e. Peserta bertanggung jawab penuh terhadap karya
yang dikirimkan. Panitia tidak bertanggung jawab jika
terdapat gugatan hak cipta;
f. Karya tidak mengandung unsur pornografi,
bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
yang berlaku, serta menyinggung SARA (suku,
agama, dan ras) dan tidak mengandung muatan
politik praktis;
g. Karya yang dikirimkan menjadi hak milik panitia dan
dapat secara bebas digunakan dalam kegiatan atau
pun publikasi Kementerian Agama;
h. Periode pengunggahan video pada platform Tiktok
dimulai pada 24 Juli s.d. 13 Agustus 2023;
i. Pengumuman pemenang akan dipublikasikan pada
kanal media sosial Balai Litbang Agama Semarang;
j. Panitia berhak melakukan diskualifikasi jika
ditemukan pelanggaran;
k. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak bisa
diganggu gugat.
C. Ketentuan Khusus
1. Lomba Inovasi Moderasi Beragama (Kampung
Moderasi, Sekolah dan Madrasah Moderasi, dan
Rumah Ibadah Moderasi) memiliki ketentuan sebagai
berikut:
a. Partisipan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
• Desa yang diajukan tidak pernah terjadi konflik
agama dan/atau sosial lainnya setelah Desember
2019 (terbit buku MB);
• Sekolah/madrasah yang diajukan tidak terjadi kasus
bullying, pelecehan seksual, dan terlibat tawuran
pelajar setelah desember 2019;
• Rumah ibadah yang diajukan telah memiliki legalitas
IMB rumah ibadah untuk yang dibangun setelah
tahun 2006;
• Narasi dan materi lainnya yang disampaikan tidak
Mengandung unsur pornografi, ujaran kebencian,
menyinggung SARA, bertentangan dengan norma
hukum/agama/susila, dan tidak berisi muatan politik
praktis;
• Data-data yang disampaikan adalah data dan
informasi yang sebenar-benarnya bukan
manipulatif.
b. Mengirimkan Narasi Inovasi Moderasi Beragama
dengan sistematika sebagai berikut:
● Halaman 1 berisi identitas unit
(kampung/sekolah/rumah ibadah) dan
gambar/ikon moderasi beragama pada unit
tersebut;
● Halaman 2 pengantar dari unit (seperti: kepala
desa/lurah, kepala sekolah, pengelola rumah
ibadah);
● Halaman 3 pernyataan data yang
disampaikan adalah sebenar-benarnya;
● Halaman isi: berisi deskripsi implementasi
moderasi beragama pada unit yang diusulkan
(bisa disertakan foto dan data yang relevan).
c. Berkas persyaratan yang dikumpulkan:
● Narasi Inovasi Moderasi Beragama berupa
file pdf (ketentuan poin a) dengan nama
cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Narasi
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Narasi
● Video (boleh lebih dari 1) yang mendukung
deskripsi praktik moderasi beragama di unit
yang diusulkan dengan cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Video
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Video
● Evidence (boleh lebih dari 1) yang
mendukung (dokumen monografi/profil,
pemberitaan di media, hasil penelitian,
SK/piagam/bukti keikutsertaan kegiatan MB,
SK/piagam penghargaan terkait
kerukunan/harmoni/perdamaian, RPP/silabus
terkait pembelajaran, sertikat IMB rumah
ibadah, foto-foto situasi, kegiatan, dan
lainnya yang mendukung pembuktian
terwujudnya moderasi beragama) berupa file
pdf dengan cara:
Nama
file
BentukLomba_NamaUnit_ Asal Provinsi_Evidence
contoh KampungModerasi_DesaKalipancur_JawaTengah_Evidence
d. Berkas persyaratan Lomba Inovasi Moderasi
Beragama tersebut dikirim dengan mengisi
formulir pada link:
https://bit.ly/FormPengumpulanBerkas-
LombaInovasiMB paling lambat 15 Agustus
2023, dengan mengisi keterangan sebagai
berikut:
● Nama lengkap pengirim;
● Alamat;
● Nomor HP yang bisa dihubungi, serta
● Bentuk Lomba yang diikuti.
e. Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa
sertifikat, piala, dan dana pembinaan sebagai
berikut:
Kategori lomba Kampung Moderasi dan Rumah
Ibadah Moderasi:
● Juara I : @ Rp 15.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara II : @ Rp 10.000.000,- (masing-
masing bentuk lomba)
● Juara III : @ Rp 5.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
Kategori lomba Sekolah Moderasi dan
Madrasah Moderasi:
● Juara I : @ Rp 10.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara II : @ Rp 6.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
● Juara III : @ Rp 4.000.000,- (masing-masing
bentuk lomba)
f. Dana pembinaan akan diberikan setelah
dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
2. Lomba Inovasi Moderasi Beragama (Tiktok Challenge)
dibuat dalam bentuk video dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Video menggunakan format MP4 dengan rasio 9:16 (portrait) dan diunggah pada platform
Tiktok;
b. Konten video memuat indikator moderasi
beragama dengan durasi maksimal 60 detik;
c. Video hasil karya tersebut dikirim dengan
mengisi formulir pada link
https://bit.ly/FormPengumpulanBerkas-
LombaInovasiMB paling lambat 11 Agustus
2023 dengan mengisi keterangan sebagai
berikut:
● Nama lengkap pengirim;
● Alamat;
● Nomor HP yang bisa dihubungi,
● Bentuk Lomba yang diikuti, serta
● Nama akun Tiktok
d. Periode pengunggahan video pada platform
Tiktok dimulai pada 24 Juli s.d. 13 Agustus
2023;
e. 5 Pemenang berhak memperoleh hadiah berupa
sertifikat dan uang pembinaan masing-masing
sebesar Rp 2.000.000,-. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar