Banyuwangi
(Warta Blambangan) Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindunangan
Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah, S.Ag., M.Si.,
S.H., M.Kn, memberikan materi Peran Satuan Pendidikan dalam Penanggulangan
Kekerasan pada Anak bagi guru madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi secara
daring, Sabtu (24/06/2023).
Anis
menyampaikan bahwa saat ini dengan perkembangan tehnologi, tantangan pendidikan
semakin berat, dan tidak dapat hanya dilakukan oleh tenaga pendidik tanpa
melibatkan pihak luar, terutama berkaitan dengan perlindungan terhadap anak.
Alumni MTsN 3 Banyuwangi tersebut menyampaikan bahwa yang sering terjadi pada
anak adalah Familial abuse yaitu
kekerasan seksual yang mana antara korban dan pelaku masih dalam hubungan darah
yang menjadi bagian dalam keluarga inti, dalam hal ini termasuk seseorang yang
menjadi pengganti orang tua misalnya ayah tiri, pengasuh yang dipercaya merawat
anak.
“Bogorad
menyatakan sebuah penelitian terhadap anak menyatakan bahwa 70% pelaku adalah
orang yang terdekat atau keluarga” kata Anis.
Selanjutnya
Anis menyampaikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang lain diluar
keluarga korban (Extrafamilial abuse) dan hanya 40% yang melaporkan peristiwa
kekerasan seksual. Karenanya Anis menyampaikan bahwa perlu adanya langkah-langkah
kesadaran bersama untuk melakukan yang terbaik untuk anak.
Emy Hidayati,
S.Pd., M.Pd, Dosen Institut Agama Islam Ibrhimy Genteng menyampaikan bahwa sejak
diterbitkannya Undang-undang Perindungan anak,maka secara legal anak bukan lagi
milik kedua orang tuanya, melainkan ada campur tangan negara untuk melindungi
hak-haknya.
“misi
pendidikan untuk membangun kepedulian merupakan sebua komitmen” kata Emy.
Lebih lanjut
Emy menyampaikan bahwa dulu negara ttidak ikut intervensi terhadap kehidupan
anak dalam keluarga, namun pada ahirnya negara mempunyai komitmen dalam bentuk
perundang-undangan untuk melindungi segenap masyarakat, termasuk dalam hal ini
adalah anak, baik yang sudah lahir maupun yang masih dalam kandungan.
“kalau tidak
ada komitmen bersama, maka perundang-undangan tidak akan benar-benar berlaku
efektif” katanya.
Sementara itu
Syafaat dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa untuk
anak-anak perempuan sebenarnya teah disediakan tablet tambah darah secara
gratis yang dapat diminum seminggu sekali, hal ini sebagai salah satu langkah
untuk peningkatan mutu SDM yang dimulai sejak dini, karena dengan persiappan
kesehatan calon ibu tersebut sejak remaja, diharapkan kasus stunting terhadap
bayi dapat diturunkan.
Bagi anak
perempuan memunyai hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang
pengetahuan hak-hak reproduksi yang seharusnya didapatkan dari negara, yang
dalam hal ini dari tenaga kependidikan.
Bimbingan
Tehnik Pemenuhan Hak Anak ini berlangsung sejak Kamis, 22 Juni 2023 diikuti
oleh guru PNS yang dipekerjakan pada madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi. Komitmen
kementerian Agama untuk menjadikan madrasah ramah anak bukan sekedar slogan,
tetapi juga peningkatan kemampuan dan pemahaman tentang satuan pendidikan ramah
anak.
Beberapa study
kasus dibahas daam kegiatan tersebut, termasuk hak mendapatkan pendidikan bagi anak
yang menjadi korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual maupun bagi mereka
yang karena sesuatu hal harus melaksanakan pernikahan sebelum waktunya ataupun
korban penggunaan NAPZA.
Terhadap korban
kekerasan seksual maupun NAPZA, para narasumber menyampaikan bahwa mereka
mempunyai hak untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak, hal ini yang peru dijadikan
komitmen bersama oleh semua satuan pendidikan (syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar