BANYUWANGI (Warta Blambangan) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana, Henik Setyorini, mengungkapkan adanya masalah serius terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banyuwangi.

Kekerasan tersebut dilakukan oleh orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak. Pernyataan ini disampaikan saat ia membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perlindungan Anak di aula Mahad MTsN 1 Banyuwangi pada Kamis (22/06/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh para guru dari madrasah swasta di Kabupaten Banyuwangi.

Lebih lanjut, Henik mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 ini telah terdeteksi sebanyak 36 kasus kekerasan anak dengan 57 korban.

Meskipun kekerasan tersebut tidak terjadi di lingkungan Madrasah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, para guru madrasah juga harus tetap waspada.

“Kita harus membebaskan anak-anak dari lingkungan yang tidak kondusif, dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi mereka,” kata Henik.

Narasumber kedua, Syafaat, dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, membahas tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perkawinan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Lentera Sastra tersebut membahas hak-hak anak dalam ranah publik.

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan,” jelas Syafaat.

Selanjutnya, Syafaat menegaskan bahwa anak yang masih dalam kandungan juga memiliki hak untuk mendapatkan kasih sayang dan hak untuk hidup.

Bimtek ini diikuti oleh para guru dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama. Kegiatan ini berjalan dengan baik, terutama saat Farida Hanum, Fasilitator KLA, menjadi narasumber ketiga yang membahas pokok-pokok Madrasah Ramah Anak