Banyuwangi (Warta Blambangan) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyenangkan penilaian secara hibryd Kabupaten Layak Anak tahun 2023 di aula Rempeg Jogopati Sekretariat Kabupaten Banyuwangi.
Ada 24 indikator yang dikelompokkan dalam lima klaster dalam penilaian KLA yang sebelumnya semua data telah diinput oleh SKPD serta Instansi terkait.
Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang sangat penting dengan mengingat dengan peningkatan kemampuan anak akan membawa masa depan bangsa yang lebih baik.
Dalam penilaian KLA, Paparan disampaikan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan capaian yang sudah dilakukan,
" kami sedang berproses menuju Kabupaten Layak Anak" Kata Ipuk.
Kabupaten Banyuwangi mempunyai komitmen dalam pemenuhan hak anak dengan menerbitkan beberapa peraturan, yakni Perda no 17 Tahun 2018.
Selain beberapa inovasi yang sudah dilakukan, seperti terbentuknya Duta Cegah Kawin Anak, serta Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Beberapa inovasi yang dilakukan seperti SAS yakni Siswa Asuh Sebaya, Sekolah Asuh Sekolah, Sekolah Asuh Sungai dan lain-lain.
Bupati juga menyampaikan tentang beberapa aksi yang dilakukan dalam perlindungan terhadap anak.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi Dr Moh Amak Burhanudin yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi juga melakukan beberapa inovasi dalam mewujudkan KLA, salah satunya upaya pencegahan perkawinan anak dengan lebih banyak memberikan sosialisasi melalui lembaga formal, baik Madrasah maupun Sekolah, juga melalui Majelis Taklim dan Rumah Ibadah.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi Henik Setyorini berharap Kabupaten Banyuwangi naik kelas dari Madya menuju Nindya.
Tim penilaian KLA menyampaikan bahwa Kita pingin Banyuwangi menjadi pusat belajar Kabupaten lain.
Kekuatan KLA ada pada keterlibatan semua unsur, baik pemerintah dengan lembaga masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya, begitupun dengan peran Media Masa dan dunia usaha.
Tentang SDM Aparatur Sipil Negara Bupati Banyuwangi menyampaikan bahwa setiap Kepala OPD mempunyai kontrak kerja untuk menyelesaikan masalah-masalah keluarga, termasuk Diklat Konvensi Hak Anak yang sudah dilakukan.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi menyampaikan bahwa di PN Banyuwangi dari 12 Hakim, sudah 11 Hakim yang bersertifikat Hakim Anak.
Terkait Dispensasi nikah, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banyuwangi menyampaikan bahwa ada penurunan angka permohonan Dispensasi nikah di tahun 2022.
"Kami yakin penurunan ini sebuah hasil dari kerja keras kita semua" katanya.
Dalam Statement ahir, Ipuk menyampaikan bahwa tujuan kita bukan hanya mendapatkan sertifikat KLA, tetapi bagaimana pemerintah melindungi hak-hak anak. (syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar