Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Kemenag Buka Rekruitmen Pendamping Produk Halal

Kemenag Buka Rekruitmen Pendamping Produk Halal

 


Jakarta (Warta Blambangan) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan 
menyelenggarakan Pelatihan Pendamping PPH. bagi Penyuluh Agama Islam Sebagai berikut: 
1. Metode pelatihan secara daring dan live streaming 
2. Jadwal Pelaksanaan Pelatihan: 
a. Pendaftaran peserta (melalui Aplikasi SiHalal): 3 s.d 8 Februari 2023 
b. Verifikasi Calon Peserta (oleh Satgas Layanan Halal): 3 s.d 8 Februari 2023 
c. Pelaksanaan Pelatihan 
- Penyampaian materi 9-10 Februari 2023 
- Test praktek dan wawancara kolektif dimulai 11 Februari 2023 
3. Pelatihan tersebut merupakan rangkaian strategi program percepatan realisasi 1 juta 
sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) bagi 
pelaku usaha mikro dan kecil.
Berikut tata cara daftar Pendamping PPH Halal 2023 beserta tahapan rekrutmen:


1. Buka laman ptsp.halal.go.id (aplikasi SIHALAL).

2. Buat akun SIHALAL dengan klik tombol Create an Account.

3. Di laman Register, pilih Pelatihan Pendamping PPH di kolom Type of User. Lalu, ketik nama, alamat email, dan buat password yang akan dipakai untuk akun SIHALAL.

4. Klik "Send" dan tunggu konfirmasi via email untuk aktivasi akun.

5. Selanjutnya, buka ptsp.halal.go.id lagi dan login dengan akun SIHALAL yang baru dibuat.

IKUTI PELATIHAN SAMPAI SELESAI

6. Pilih menu Registrasi. Lengkapi data dan unggah dokumen pendaftaran Pendamping PPH.

7. Pilih Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang akan diikuti pelatihannya.

8. Jika sudah lengkap semua, klik "Kirim" atau "Send."

9. Selanjutnya, LPPPH akan melakukan verifikasi dokumen pelamar.

10. LPPPH lalu menjadwalkan dan melaksanakan pelatihan untuk pelamar Pendamping PPH yang lolos verifikasi dokumen.

11. Setelah pelatihan, LPPPH mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi Pendamping PPH ke BPJPH.

12. Kemudian, BPJPH akan seger menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH.

Setelah tahapan-tahapan di atas dilalui, pelamar Pendamping PPH akan menerima nomor registrasi dari BPJPH. Dengan menerima nomor itu, Pendamping PPH sudah bisa melakukan pendampingan dalam proses sertifikasi halal produk berbasis self declare. (Syaf)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog