Banyuwangi (Warta Blambangan)- Beberapa pasangan permohonan isbat nikah masal tidak dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi di Hall Hotel Tanjung Asri Banyuwangi, Jumat (02/12/2022).
Pasangan yang tidak dikabulkan tersebut menurut penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi, Pasangan yang tidak dikabulkan dikarenakan tidak menenuhi hukum pernikahan.
Ketua Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama Kabupaten Banyuwangi K.H. Ali Makki Zaini menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari semua pihak sehingga isbat nikah terpadu yang di motori Pengurus Cabang Fatayat Kabupaten Banyuwangi.
Lebih lanjut Gus Maki menyampaikan bahwa Isbat Nikah ini merupakan salah satu catatan sejarah indah PC Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi.
Hadir dalam Isbat Nikah terpadu tersebut selain Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang melaksanakan sidang isbat nikah ditempat, juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi yang diwakii Kepala Sub Bagian Tata Usaha H. Moh. Jali, Kasi Bimas Islam H. Mastur didampingi H. Syafaat, juga dihadiri sepuluh Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat pencatatan nikah.
Plh. Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi Drs. H. Muhammad, M.H. menyampaikan bahwa yang ditolak yakni dari data yang masuk ada 46 berkas, saat verifikasi yang disidang 41 perkara dan yang dikabulkan ada 36 pasang, diantaranya ketika nikah mempelai perempuan belum cerai. ada juga yang ketika nikahbelum berumur 19 tahun, dan saat pengajuan permohonan pengesahan nikah juga masih belum berumur 19 tahun.
"Yang seperti ini harus menikah di KUA Kecamatan ketika persyaratan telah terpenuhi" ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut setelah penyerahan salinan penetapan putusan pengadilan, juga diserahkan Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) dari 3 pasangan manten Isbat Nikah oleh Syafaat dari Seksi Bimas Islam, H. Amin Naki Kepala KUA Kecamatan Srono Serta Hasan, Kepala KUA Kecamatan Pesanggaran.
"Kutipan Akta Nikah merupakan bukti outentik adanya pernikahan bagi umat Islam yang diakui oleh perundang-undangan yang beelaku di Indonesia" ungkap Syafaat.
Labih lanjut Syafaat menyampaikan bahwa KUA Kecamatan tidak dapat mencatat pernikahan diluar yang diawasi oleh penghulu dalam wilayah kerjanya, kecuali dengan penetapan Pengadilan.
"Kutipan Akta Nikah merupakan bukti outentik adanya pernikahan bagi umat Islam yang diakui oleh perundang-undangan yang beelaku di Indonesia" ungkap Syafaat.
Labih lanjut Syafaat menyampaikan bahwa KUA Kecamatan tidak dapat mencatat pernikahan diluar yang diawasi oleh penghulu dalam wilayah kerjanya, kecuali dengan penetapan Pengadilan.
Ketua Fatayat NU Cabang Banyuwangi Mariyana, S.Pd menyampaikan bahwa Isbat Nikah Massal yang di fasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Banyuwangi di Hallroom Hotel Tnjung Asri ini merupakan tahap ketiga atau tahap terahir.
"kita menggunakan istilah resepsi dengan mengingat kegatan ini merupakan kegiatan Isbat Nikah terpadu terahir yang dilaksanakan ber4sama di tahun 2022 (syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar