Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar Rapat Koordinasi terkait proses penerbitan Kutipan Akta Nikah yang hilang. Rakor yang diadakan di Warung Kesrut Bakungan Kecamatan Glagah, Jumat (25/11/22) tersebut dihadiri perwakilan dari Polresta Banyuwangi Idham Kholid dan Hariyanto, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi Subandi bersama Moh. Arif Fauzi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili Syafaat, Penyusun Bahan Pembinaan Keluarga Sakinah pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, serta Ketua APRI yang juga Kepala KUA Kecamatan Songgon Fathur Rahman, Kepala KUA Kecamatan Sempu Abdul Azis, Kepala KUA Kecamatan Kalibaru Edy Sunaryo, Kepala KUA Kecamatan Gambiran Gufron Musthofa serta Kepala KUA Kecamatan Muncar Abdul Fatah.
Beberapa masalah yang menjadi pembahasan dalam rakor tersebut adalah keterangan yang diterbitkan oleh Kepala KUA Kecamatan, baik terkait pernikahan yang tercatat maupun keterangan tidak adanya catatan pernikahan yang dijadikan dasar seseorang mengaku menikah dan mengajukan pengesahan nikah di Pengadilan.
Terkait dengan surat laporan kehilangan dari kepolisian, Idham Khalid dari Polresta Banyuwangi menyampaikan bahwa Kepolisian akan melayani laporan kehilangan jika yang melapor adalah yang bersangkutan sendiri.
"Jika yang hilang milik suami, maka yang lapor juga suami, begitu juga jika yang hilang milik isteri" ungkapnya.
Syafaat dari Seksi Bimas Islam menyampaikan bahwa bagi pasangan suami isteri masing-masing yelah diberikan Kutipan Akta Nikah yang harus disimpan sendiri sendiri.
Sementara itu Abdul Fatah menyampaikan bahwa seringkali beberapa oknum LSM memaksakan kehendak dengan meminta Surat Keterangan nikah tanpa dilengkapi surat kuasa dari yang bersangkutan.
Menyikapi perbedaan persepsi tentang hilangnya Kutipan Akta Nikah ini, terutama jika ada kemungkinan dibawa pasangannya dan keduanya sudah tidak akur, akan dilakukan pertemuan lanjutan dengan beberapa pihak yang berkepentingan. (syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar