Pada Kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi diwakili Kasi Bimas Islam menyampaikan tentang prinsip kehati-hatian dalam layanan masyarakat, terutama tenrang pengesahan nikah.
Dihadapan Kepala KUA Kecamatan, Pimpinan Muslimat Nahdlatul Ulama dan Dinas Kependudukan, Kasi Bimas Islam berharap pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
Seperti yang disampaikan Abdul Azis, Kepala KUA Kecamatan sempu dalam acara Rakor dalam persiapan Isbat Nikah Terpadu menyampaikan bahwa adanya Pengesahan nikah karena adanya pelanggaran hukum atau tidak tertib hukum.
Senada dengan hal tersebut Abdul Farah, Kepala KUA Kecamatan Muncar menyampaikan bahwa senakin banyak orang yang mengajukan pengesahan nikah menandakan letidak taatan masyarakat tentang pentingnya pernikahan dihadiri penghulu pada KUA Kecamatan.
"kedepan semoga semakin sedikit atau bahkan tidak ada yang mengajukan pengesahan nikah" ungkapnya.
Dalam pengesahan nikah dengan sidang diluar gedung Pengadilan tersebut ajan dilaksanakan terpadu, yakni Pengadilan Agama, KUA Kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Kita awali dengan verifikasi berkas dan pemeriksaan awal sebelum sidang" ungkap Muhammad Arif Fauzi, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Banyuwangi.
Sementara otu Syafaat dari Seksi Bimas Islam menyampaikan bahwa hendaknya dalam menerima Putusan Pengadilan harap diteliti kembali Amar Putusan.
"Tolong diteliti amar putusan, termasuk tempat dicatatkannya hasil isbat nikah pada KUA Kecamatan yang telah disebutkan" ungkapnya.
Syafaat kuga menyampaikan bahwa hasil Isbat nijah yang telah dicatat dan diberikan buku nikah oleh KUA Kecamatan, juga dapat diunduh kartu nikah digital.
Dalam kesempatan tersebut Subandi menyampaikan yerima kasih kepada Muslimat NU Kabupaten Banyuwangi yang mempunyai inisiatif untuk ikut memfasilitasi pengesahan nikah terpadu yang akan dilakukan. (Syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar