Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Madrasah Ramah Anak

Madrasah Ramah Anak

 Madrasah Ramah Anak


Oleh : Majidatul Himmah



Mengembangkan disiplin anak tanpa kekerasan dan perendahan martabat merupakan salah satu kode etik dalam perlindungan anak. Pemahaman tersebut perlu dikembangkan pada satuan pendidikan di semua tingkatan agar menumbuhan kesadaran yang timbul dari dalam diri anak, dan bukan karena keterpaksaan, terhindar dari trauma akibat perlakuan yang kurang benar dalam pendidikan. Kita harus sama-sama memahami bahwa setiap anak dan keluarganya memiliki kehidupan privasi yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun secara tidak sah.


Membahas tentang sekolah ramah anak seakan janggal dan tidak masuk akal dengan satu pertanyaan yang muncul, yakni : adakah sekolah yang tidak ramah anak? ataukah seperti apa sekolah yang tidak ramah anak?. pertanyaan semacam ini lumrah dan memang memerlukan jawaban dan pengertian, sehingga tidak timbul stigma bahwa selama ini sekolah tidak ramah anak, atau masih banyak satuan pendidikan yang tidak ramah anak dan lain sebagaimnya.


Satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah merupakan tempat terbaik untuk mendidik anak-anak di semua tingkatan, sebagai tempat untuk mengembangkan kemampuan anak dalam meraih masa depan, dan diharapkan satuan pendidikan merupakan tempat yang nyaman dan aman bagi anak- anak untuk melakukan segala aktifitas yang berkaitan dengan pengembangan diri, menyalurkan bakat dan minat anak.


Madrasah Ramah Anak adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan 

diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak. Beberapa pasal dalam Undang- undang ini dirubah dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002


Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus. Setiap anak merupakan individu yang berbeda yang harus diberi kesempatan yang sama sesuai dengan kemampuannya untuk melakukan segala aktifitas positif dan terbebas dari rasa takut. Karenanya menjadi sebuah kewajiban bagi orang dewasa untuk membantu anak mengembangkan rasa hormat kepada orangtua anak, identitas budaya, bahasa, nilai-nilai dan tahapan peradaban yang  berbeda.


Madrasah merupakan satuan pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama yang pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan satuan pendidikan lainnya, kekhususan dari madrasah adalah pendidikan budi pekerti dan kurikulum pendidikan rumpun agama yang diberikan porsi yang lebih besar dibandingkan dengan satuan pendidikan lainnya. Nilai-nilai agama tersebut diharapkan menjadi ciri khas dari alumni madrasah untuk memiliki rasa kesopanan dan kejujuran dalam segala tindakan dimasa depan.


Beberapa dari orang-orang dewasa mungkin membandingkan dengan pendidikan masa lalu yang menurut pemikiran saat ini dianggap kurang ramah anak, pemikiran bahwa hukuman yang diberikan para pendidik dimasa lalu yang kadangkala juga disertai beberapa kekerasan (meskipun terukur), dianggap tidak menjadi masalah dengan bukti bahwa para alumni dari pendidikan masa lalu juga banyak yang menjadi pemimpin hebat pada masanya.


Setiap zaman memiliki cara pandang yang berbeda, yang terus berkembang sesuai dengan perkembangannya, karenanya tidak dapat  

(sepenuhnya) menjadi pembanding dari pola pendidikan dengan zaman yang berbeda, terlebih bagi pendidikan yang dilakukan dimasa anak-anak yang menurut Undang-undang perlindungan anak adalah mereka yang usianya kurang dari 18 tahun.


Mendidik anak dengan tanpa kekerasan yang dapat menumbuhkan disiplin anak yang muncul dari dalam diri sendiri membutuhkan kerjasama yang baik dari semua unsur pada satuan pendidikan, serta peran serta orang tua dan lingkungan, hal ini mengingat pola asuh yang berbeda terhadap anak sangat berpengaruh terhadap sikap anak dalam satuan pendidikan. Kebebasan yang diberikan terhadap anak dalam satuan pendidikan juga harus mendapatkan kontrol dari para pendidik, sehingga anak-anak tidak terjebat pada kebebasan yang tidak terkendali yang mengabaikan nilai-nolai moral da etika. Menumbuhkan disiplin pada anak dengan cara melakukan kebaikan secara terus menerus sangat diperlukan agar pembiasaan tersebut terbawa hingga dewasa.


Anak-anak juga mempunyai hak untuk diajak berdiskusi dan mengeluarkan pendapat, karenanya dalam penetapan aturan yang diberlakukan bagi anak-anak juga harus melibatkan anak dalam tingkatan yang berbeda, mereka bukan hanya obyek bagi orang dewasa yang harus menuruti semua kemauannya, dengan pelibatan anak akan menumbuhkan kesadaran bagi anak itu sendiri untuk mengikuti aturan yang ditetapkan.


Pada dasarnya setiap madrasah merupakan satuan pendidikan ramah anak, pola pendidikan yang mengedepankan budi pekerti dan nilai-nilai keagamaan yang kuat akan membentuk disiplin pada anak untuk mengikuti aturan tanpa adanya pemaksaan maupun keterpaksaan, terlebih bagi anak yang menjalani pendidikan di madrasah hingga lepas dari usia anak-anak, mereka diharapkan akan membawa nilai-nilai disiplin dan kejujuran tersebut hingga mereka menjadi para pemimpin di masa depan.




*Penulis adalah Kepala MI Darun Najah II Tukangkayu Banyuwangi 


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog