Pembekalan Perwakafan bagi Pengadministrasi PPAIW
Salah satu jabatan dari Kepala KUA Kecamatan adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), karenanya pengetahuan dibidang Perwakafan bukan hanya harus dikuasai PPAIW, tetapi juga Pengadministrasi Perwakafan yang ada pada KUA Kecamatan. Hal ini disampaikan Imam Muklis, Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (21/6) dalam acara sosialisasi pendaftaran Perwakafan yang dilaksanakan di aula bawah.
"Banyak Pengadministrasi
Perwakafan pada KUA Kecamatan yang tidak memahami sepenuhnya dibidang berwakafan, sehingga perlu sosialisasi dibidang Perwakafan" ungkapnya.
Lebih lanjut Imam Muklis menyampaikan bahwa pihaknya membuka konsultasi secara offline maupun online bagi Pengadministrasi maupun PPAIW.
Selanjutnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Syafaat, dari Seksi Bimas Islam yang berpengalaman di bidang Perwakafan lebih banyak menyampaikan tehnis yang berkaitan dengan hukum pertanahan. ' yang harus difahami oleh pelaksana adalah alas hak untuk perwakafan, terlebih bagi tanah hak waris" ungkapnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengingat Perwakafan merupakan hal yang sangat penting yang merupakan aset bagi umat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar