Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Pembekalan Perwakafan bagi Pengadministrasi PPAIW

Pembekalan Perwakafan bagi Pengadministrasi PPAIW

 Pembekalan Perwakafan bagi Pengadministrasi PPAIW



Salah satu jabatan dari Kepala KUA Kecamatan adalah sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), karenanya pengetahuan dibidang Perwakafan bukan hanya harus dikuasai PPAIW, tetapi juga Pengadministrasi Perwakafan yang ada pada KUA Kecamatan. Hal ini disampaikan Imam Muklis, Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Senin (21/6) dalam acara sosialisasi pendaftaran Perwakafan yang dilaksanakan di aula bawah.

"Banyak Pengadministrasi


Perwakafan pada KUA Kecamatan yang tidak memahami sepenuhnya dibidang berwakafan, sehingga perlu sosialisasi dibidang Perwakafan" ungkapnya.

Lebih lanjut Imam Muklis menyampaikan bahwa pihaknya membuka konsultasi secara offline maupun online bagi Pengadministrasi maupun PPAIW.

Selanjutnya dalam kegiatan yang juga dihadiri Syafaat, dari Seksi Bimas Islam yang berpengalaman di bidang Perwakafan lebih banyak menyampaikan tehnis yang berkaitan dengan hukum pertanahan. ' yang harus difahami oleh pelaksana adalah alas hak untuk perwakafan, terlebih bagi tanah hak waris" ungkapnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengingat Perwakafan merupakan hal yang sangat penting yang merupakan aset bagi umat Islam.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog