Rantang Kasih dan Rantang Dhuafa
Kabupaten Banyuwangi telah menerima penghargaan Museum Rekor
Indonesia (MURI) Bidang Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup sebagai daerah pertama
di dunia yang menyantuni ribuan dhuafa dengan makanan siap saji bergizi setiap
hari. Penerima program Rantang Kasih yang dananya berasal dari kolaborasi APBD
Banyuwangi dan alokasi dana desa (ADD), serta Rantang Dhuafa dari Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS). Berdampak pada angka kemiskinan yang
terus turun. Hal ini berkat kerja semua pihak, baik instansi pemerintah lembaga
bentukan pemerintah maupun pihak lainnya. Angka kemiskinan di Banyuwangi terus
menunjukkan penurunan drastis sejak kurun waktu 10 tahun terakhir.
Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) pada Kecamatan sebagai kepanjangan tangan Baznas
Kabupaten yang sebagian besar berkantor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan,
karena pembinaan zakat dan wafaf ditingkat kecamatan merupakan 1 dari 9 layanan
pada KUA Kecamatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Agama nomor 34 Tahun 2016, telah memudahkan koordinasi
dari lembaga tersebut. Sepintas terlihat janggal
ketika seseorang datang ke Kantor Urusan Agama untuk mengurusi Bantuan rantang
dhuafa, yakni bantuan untuk warga miskin yang sudah tua dimana bantuan ini
dalam bentuk uang tunai yang diberikan melalui warung terdekat atau tetangga
untuk memberikan makan kepada dhuafa tersebut, atau warga datang ke Kantor
Urusan Agama untuk mengusulkan bedah rumah, bea siswa warga miskin dan bentuk
bantuan lainnya, namun pada kenyataannya di Kabupaten Banyuwangi hal ini bisa
terjadi.
Dulu orang hanya mengenal Kantor Urusan Agama hanya sebagai
tempat untuk mengurus Pernikahan, sangat sedikit yang mengetahui bahwa Kantor
Urusan Agama sesuai dengan namanya adalah kantor yang mengurusi bidang agama,
dan bukan hanya mengurusi masalah pernikahan saja. Ada fungsi lain yang tak
kalah pentingnya yang jabatannya ditulis langsung dengan sebutan “Pejabat”, dan
bukan sekedar sebutan “Pegawai” sebagaimana fungsi yang diketahui secara umum
oleh masyarakat sebagai “Pegawai Pencatat Nikah:” (PPN) atau dulu dikenal
dengan nama Naib, Ketib atau penghulu. Peran strategis tersebut terus
berkembang tanpa meninggalkan tugas pokoknya, selain memberikan bimbingan
masalah zakat dan wakaf, peran UPZ tidak dapat dipisahkan dengan peran KUA
Kecamatan dengan beberapa programnya. Dengan adanya rantang dhuafa dan beberapa
program penanggulangan kemiskinan lainnya, KUA bukan hanya hadir ketika ada
acara pernikahan dan beberapa kegiatan wajib lainnya, namun juga hadir ketika
masyarakat membutuhkan bantuan dalam bentuk materi, meskipun secara langsung
dilakukan oleh UPZ. Setidaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang
kesadaran mengeluarkan zakat melalui badan yang diakui keberadaanya menurut
undang undang, yang dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Organisasi
ini paling bawah ada di tingkat Kabupaten, sedangkan di tingkat Kecamatan
maupun instansi pemerintah dapat dibentuk UPZ sebagai kepanjangan tangan dari
Basnas.
Kesadaran
masyarakat terutama Aparatur Negara baik sipil (ASN) maupun militer di
Kabupaten Banyuwangi dalam mengeluarkan zakat penghasilan atau zakat profesi melalui
lembaga resmi yang dibentuk pemerintah merupakan salah satu wujud dari
keberhasilan Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang
memberikan suport terhadap keberadaan dan keberlangsungan Badan Amil Zakat
Nasional, sehingga biaya operasional dari organisasi tersebut tidak dibebankan
kepada dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Terlebih dengan program
bersama yang saling melengkapi dalam penanggulangan kemiskinan yang ada di
Kabupaten Banyuwangi, dengan pengelolaan dana yang lebih luwes dari Baznas,
memungkinkan bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan dapat dilakukan dalam
waktu lebih cepat karena tanpa melalui birokrasi yang kadang dianggap terlalu
lamban.
Sebuah strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan merupakan
planing paling penting dalam penanganan kemiskinan. Strategi kebijakan yang
didalamnya memuat program-progam dan kegiatan yang sinergi dengan prioritas
pembangunan yang ada. Selain itu, strategi ini juga harus mampu menggambarkan
keterhubungan antara visi dan misi dari prioritas penanggulangan kemiskinan dam
kerjasama antar lembaga, sehingga dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan
yang terimplementasi dengan baik, memiliki payung hukum yang kuat dalam
perumusan program secara terpadu dalam kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan
visi dan misi. Dengan upaya kebijakan kerjasama antar lembaga dalam
penanggulangan kemiskinan ini maka jumlah penduduk miskin akan menurun.
10 tahun inovasi yang dilakukan Bupati Banyuwangi yang berkaitan
dengan penanggulangan kemiskinan melalui jalur keagamaan sangat ampuh menggugah
kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya, sebagai contoh program rantang
dhuafa yang digagas Baznas Kabupaten Banyuwangi dengan memberikan dana kepada
warung terdekat untuk biaya makan warga miskin dalam bentuk makanan bergizi
siap saji yang sudah terdaftar, sebagian besar warung tersebut memberikan harga
yang lebih ringan dari dana Baznas. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Rantang Kasih maupun program Baznas
melalui Rantang Dhuafa dapat meningkatkan rasa peduli terhadap sesama,
begitupun dengan program penanggulangan kemiskinan lainnya.
Prinsip ekonomi Islam tidak seperti ekonomi sosialis yang
menuntut seseorang bekerja sesuai dengan keahliannya namun mendapatkan uang
sesuai dengan kebutuhannya, atau ekonomi kapitalis yang memberikan kewenangan
bagi seseorang untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya tanpa adanya batasan.
Dalam prinsip ekonomi Islam, manusia boleh mengumpulkan harta sebanyak
banyaknya, namun tetap ada kewajiban dalam bentuk zakat, termasuk di dalamnya
infaq dan shodaqoh. Dengan zakat ini menjadikan orang kaya lebih bermanfaat dan
orang miskin lebih bermartabat.
Program Banyuwanvgi cerdas dengan memberikan beasiswa kepada
warga miskin yang ingin melanjutkan studynya juga didukung oleh Baznas dengan
program yang sama, sehingga semakin banyak warga miskin yang dapat melanjutkan
pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi, yang diharapkan dengan semakin
tinggi pendidikn seseorang tersebut juga berdampak pada pemutusan rantai
kemiskinan, karena dengaan semakin tingginya tingkat pendidikan seseorang
diharapkan akan semakin mudah memperoleh penghasilan.
Strategi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan bekerja sama
dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam rangka penanggulangan
kemiskinan melalui jalur keagamaan yang dalam hal ini adalah meningkatkan
kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat tersebut bukan tanpa alasan, hal ini
dengan mengingat tugas KUA Kecamatan disamping pembinaan zakat juga memberikan
penegaran agama kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar