Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Rantang Kasih dan Rantang Dhuafa

Rantang Kasih dan Rantang Dhuafa

 


Rantang Kasih dan Rantang Dhuafa

Kabupaten Banyuwangi telah menerima penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) Bidang Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup sebagai daerah pertama di dunia yang menyantuni ribuan dhuafa dengan makanan siap saji bergizi setiap hari. Penerima program Rantang Kasih yang dananya berasal dari kolaborasi APBD Banyuwangi dan alokasi dana desa (ADD), serta Rantang Dhuafa dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berdampak pada angka kemiskinan yang terus turun. Hal ini berkat kerja semua pihak, baik instansi pemerintah lembaga bentukan pemerintah maupun pihak lainnya. Angka kemiskinan di Banyuwangi terus menunjukkan penurunan drastis sejak kurun waktu 10 tahun terakhir.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Kecamatan sebagai kepanjangan tangan Baznas Kabupaten yang sebagian besar berkantor di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, karena pembinaan zakat dan wafaf ditingkat kecamatan merupakan 1 dari 9 layanan pada  KUA Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 34 Tahun 2016, telah memudahkan koordinasi dari lembaga tersebut. Sepintas terlihat janggal ketika seseorang datang ke Kantor Urusan Agama untuk mengurusi Bantuan rantang dhuafa, yakni bantuan untuk warga miskin yang sudah tua dimana bantuan ini dalam bentuk uang tunai yang diberikan melalui warung terdekat atau tetangga untuk memberikan makan kepada dhuafa tersebut, atau warga datang ke Kantor Urusan Agama untuk mengusulkan bedah rumah, bea siswa warga miskin dan bentuk bantuan lainnya, namun pada kenyataannya di Kabupaten Banyuwangi hal ini bisa terjadi.

Dulu orang hanya mengenal Kantor Urusan Agama hanya sebagai tempat untuk mengurus Pernikahan, sangat sedikit yang mengetahui bahwa Kantor Urusan Agama sesuai dengan namanya adalah kantor yang mengurusi bidang agama, dan bukan hanya mengurusi masalah pernikahan saja. Ada fungsi lain yang tak kalah pentingnya yang jabatannya ditulis langsung dengan sebutan “Pejabat”, dan bukan sekedar sebutan “Pegawai” sebagaimana fungsi yang diketahui secara umum oleh masyarakat sebagai “Pegawai Pencatat Nikah:” (PPN) atau dulu dikenal dengan nama Naib, Ketib atau penghulu. Peran strategis tersebut terus berkembang tanpa meninggalkan tugas pokoknya, selain memberikan bimbingan masalah zakat dan wakaf, peran UPZ tidak dapat dipisahkan dengan peran KUA Kecamatan dengan beberapa programnya. Dengan adanya rantang dhuafa dan beberapa program penanggulangan kemiskinan lainnya, KUA bukan hanya hadir ketika ada acara pernikahan dan beberapa kegiatan wajib lainnya, namun juga hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam bentuk materi, meskipun secara langsung dilakukan oleh UPZ. Setidaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran mengeluarkan zakat melalui badan yang diakui keberadaanya menurut undang undang, yang dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Organisasi ini paling bawah ada di tingkat Kabupaten, sedangkan di tingkat Kecamatan maupun instansi pemerintah dapat dibentuk UPZ sebagai kepanjangan tangan dari Basnas.

Kesadaran masyarakat terutama Aparatur Negara baik sipil (ASN) maupun militer di Kabupaten Banyuwangi dalam mengeluarkan zakat penghasilan atau zakat profesi melalui lembaga resmi yang dibentuk pemerintah merupakan salah satu wujud dari keberhasilan Kementerian Agama dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang memberikan suport terhadap keberadaan dan keberlangsungan Badan Amil Zakat Nasional, sehingga biaya operasional dari organisasi tersebut tidak dibebankan kepada dana zakat yang dihimpun dari masyarakat. Terlebih dengan program bersama yang saling melengkapi dalam penanggulangan kemiskinan yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dengan pengelolaan dana yang lebih luwes dari Baznas, memungkinkan bantuan kepada masyarakat miskin yang membutuhkan dapat dilakukan dalam waktu lebih cepat karena tanpa melalui birokrasi yang kadang dianggap terlalu lamban.

Sebuah strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan merupakan planing paling penting dalam penanganan kemiskinan. Strategi kebijakan yang didalamnya memuat program-progam dan kegiatan yang sinergi dengan prioritas pembangunan yang ada. Selain itu, strategi ini juga harus mampu menggambarkan keterhubungan antara visi dan misi dari prioritas penanggulangan kemiskinan dam kerjasama antar lembaga, sehingga dengan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang terimplementasi dengan baik, memiliki payung hukum yang kuat dalam perumusan program secara terpadu dalam kegiatan pembangunan di dalam mewujudkan visi dan misi. Dengan upaya kebijakan kerjasama antar lembaga dalam penanggulangan kemiskinan ini maka jumlah penduduk miskin akan menurun.

10 tahun inovasi yang dilakukan Bupati Banyuwangi yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan melalui jalur keagamaan sangat ampuh menggugah kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya, sebagai contoh program rantang dhuafa yang digagas Baznas Kabupaten Banyuwangi dengan memberikan dana kepada warung terdekat untuk biaya makan warga miskin dalam bentuk makanan bergizi siap saji yang sudah terdaftar, sebagian besar warung tersebut memberikan harga yang lebih ringan dari dana Baznas. Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Rantang Kasih maupun program Baznas melalui Rantang Dhuafa dapat meningkatkan rasa peduli terhadap sesama, begitupun dengan program penanggulangan kemiskinan lainnya.

Prinsip ekonomi Islam tidak seperti ekonomi sosialis yang menuntut seseorang bekerja sesuai dengan keahliannya namun mendapatkan uang sesuai dengan kebutuhannya, atau ekonomi kapitalis yang memberikan kewenangan bagi seseorang untuk menumpuk kekayaan sebanyak banyaknya tanpa adanya batasan. Dalam prinsip ekonomi Islam, manusia boleh mengumpulkan harta sebanyak banyaknya, namun tetap ada kewajiban dalam bentuk zakat, termasuk di dalamnya infaq dan shodaqoh. Dengan zakat ini menjadikan orang kaya lebih bermanfaat dan orang miskin lebih bermartabat.

Program Banyuwanvgi cerdas dengan memberikan beasiswa kepada warga miskin yang ingin melanjutkan studynya juga didukung oleh Baznas dengan program yang sama, sehingga semakin banyak warga miskin yang dapat melanjutkan pendidikannya hingga jenjang perguruan tinggi, yang diharapkan dengan semakin tinggi pendidikn seseorang tersebut juga berdampak pada pemutusan rantai kemiskinan, karena dengaan semakin tingginya tingkat pendidikan seseorang diharapkan akan semakin mudah memperoleh penghasilan.

Strategi pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan melalui jalur keagamaan yang dalam hal ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengeluarkan zakat tersebut bukan tanpa alasan, hal ini dengan mengingat tugas KUA Kecamatan disamping pembinaan zakat juga memberikan penegaran agama kepada masyarakat.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog