Inovasi
Layanan Publik
Tidak
adanya rekuitmen Aparatus Sipil Negera beberapa tahun terakhir mengakibatkan
beban pekerjaan ASN semakin meningkat. Namun demikian layanan publik harus
tetap dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya. Hal ini memantik Aparatur
Sipil Negara terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan Teknologi Informatika
untuk mempercepat pekerjaannya dalam melayani masyarakat yang menuntut layanan
mudah, cepat dan akurat. Inovasi tersebut tidak dapat dilakukan jika pemimpin
tertinggi sebuah organisasi yang dalam hal ini Bupati tidak memberikan suport
daan arahan dalam pelaksanannya, karena langkah yang diambil dalam inovasi juga
terkait dengan anggaran dan legalitas dari sebuah produk administrasi itu
sendiri.
Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Tiga peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi kelahiran, perkawinan
dan kematian perlu adanya pencatatan karena peristiwa hukum tersebut juga akan
berakibat hukum dan menjadi dasar mengenai administrasi kependudukan, berakibat
pada timbulnya hubungan keperdataan maupun penerapan hukum pidana pada
seseorang.
Kelahiran seseorang merupakan awal dimulainya peristiwa hidup seseorang, karenanya peristiwa kelahiran maupun yang berkaitan dengan asal usul anak penting dilakukan pencatatan dalam akta outentik, karena akan berakibat hukum tentang hubungan perdata maupun hubungan nasab dalam hukum agama. Begitu juga dengan peristiwa perkawinan yang akan melahirkan lembaga keluarga baru yang diakhiri dengan kematian maupun perceraian. Pernikahan merupakan peristiwa hukum komplek yang harus dilakukan secara teliti, karena bukan hanya menyangkut hubungan keperdataan saja, tetapi juga hubungan prinsip tentang keabsahan pernikahan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaanya itu.
Berbagai inonasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi dalam layanan administrasi kependudukan ini, sehingga beberapa
layanan administrasi kependudukan yang dulu hanya dilayani di kantor yang ada
di Ibukota kabupaten, kini sebagian sudah dapat dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan
maupun kecamatan dengan layanan tata persurartan tanda tangan digital, karena
pada prinsipnya kebenaran sebuah dokumen bukan hanya terletak pada fisik
dokumen tersebut, namun lebih pada isi dari dokumen tersebut. Dengan adanya
dokumen digital, masyarakat tidak harus membawa banyak dokumen pribadi dalam
beberapa keperluan, namun cukup membawa file barcode yang ada dalah handphone. Inovasi
layanann publik dari berbagai instansi yang dilakukan dalam satu tempat yang
dinamakan Mall Layanan Publik serta
pasar layanan publik juga sebagai salah satu prasarana memudahkan masyarakat
dalam mendapatkan hal layanan, karena beberapa masyarakat yang tadinya enggan
atau tidak ada keberanian melakukan pengurusan administrasi kependudukan,
dengan adanya tempat khusus ini mereka jadi berani.
Layanan Akta Kelahiran dalam program Lahir Procot Pulang Bawa Akta Kelahiran merupakan salah satu
inovasi layanan administrasi kependudukan yang sulit ditiru daerah lain, hal
ini terkait dengan basis data kependudukan yang telah dikembangkan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi dengan memanfaatkan teknologi informatika. Data tersebut
dapat diakses dan dimanfaatkan oleh instansi pengguna yang berkaitan dengan
data kependudukan, bahkan telah dikembangkan layanan Kartu Keluarga yang dapat
dicetak sendiri oleh warga masyarakat, karena penggunaan tanda tangan digital
yang dapat dibaca dengan QR code untuk mengetahui keabsahan sebuah dokumen.
Kerjasama dalam layanan dokumen catatan sipil bukan hanya
dilakukan dalam instansi dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saja,
inovasi kerjasama antar lembaga, seperti layanan Catatan Sipil yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan dan
Pengadilan Agama yang merupakan institusi vertikal dibawah kendali Pemerintah
Pusat juga dilakukan, seperti Isbat Nikah terpadu yang dilaksanakan bagi yang
pernikahannya tidak tercatat pada KUA Kecamatan, dalam pelaksanaan sidang yang
dilakukan diluar Pengadilan ini, masyarakat setelah mendapatkan putusan dari
Pengadilan Agama, langsung mendapat Buku Nikah dari KUA Kecamatan serta
perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
di tempat yang sama. Terlebih dengan layanan khusus bagi calon manten dalam
perubahan data kependudukan sehari selesai sangat bermanfaat bagi masyarakat
dengan mengingat pernikahan nukan hanya peristiwa perdata, namun peristiwa
sakral yang menyangkut masalah keagamaan dan budaya, karenanya dengan kecepatan
layanan yang diberikan tidak akan menghambat peristiwa pernikahan yang kadang
harus dihitung dengan cermat hari dan tanggal pelaksanannya berdasarkan nilei
keaarifan lokal yang dipercaya.
Sebuah inovasi besar dalam administrasi kependudukan dengan
melibatkan 3 instansi secara permanen antara Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama bukankah langkah yang mudah, hal
ini terkait dengan perbedaan Instansi yakni antara Pemerintah Kabupaten,
Mahkamah Agung dan Kementerian Agama sebagai instansi vertikal serta perbedaan Standar
Operasional Prosedur (SOP), yakni suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan
tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi
pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan
indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja,
prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Kerjasama
antar instansi menggunakan sebuah aplikasi khusus dengan pemanfaatan data
sesuai kebutuhan masing masing instansi tersebut memangkas banyak birokrasi dan
juga mempersempit peluang pemalsuan data kependudukan seseorang.
Inovasi
dibidang layanan administrasi kependudukan tersebut sangat membantu mempercepat
layanan pada masyarakat, seperti layanan pemgantar nikah berbasis NIK (Nomor
Induk Kependudukan) ditingkat desa/kelurahan dengan layanan administrasi dan
tanda tangan digital sehingga memudahkan masyarakat mendaftarkan pernikahan
secara online, karena basis data yang dipergunakan Kepala Desa/Kelurahan akan
sama dengan basis data yang digunakan Kementerian Agama dalam layanan
pernikahan yang berbasis pada data kependudukan Kementerian Dalam Negeri,
kerenanya mutasi status kependudukan (Pernikahan dan Perceraian) lebih cepat
terproses dengan layanan digital.
Inovasi
layanan publik yang dilakukan 10 tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
telah banyak dijadikan rujukan bagi daerah lain untuk penerapannya, bahkan
beberapa inovasi tersebut juga akan diberlakukan secara nasional karena dianggap
mampu memberikan layanan dengan cepat dan akurat serta tetap adanya jaminan
privasi terhadap data yang dimilikinya, seperti penggunaan tanda tangan digital
sebagai salah satu inovasi yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri
dokumen yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar