Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Inovasi Layanan Publik

Inovasi Layanan Publik

 

Inovasi Layanan Publik

Tidak adanya rekuitmen Aparatus Sipil Negera beberapa tahun terakhir mengakibatkan beban pekerjaan ASN semakin meningkat. Namun demikian layanan publik harus tetap dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya. Hal ini memantik Aparatur Sipil Negara terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan Teknologi Informatika untuk mempercepat pekerjaannya dalam melayani masyarakat yang menuntut layanan mudah, cepat dan akurat. Inovasi tersebut tidak dapat dilakukan jika pemimpin tertinggi sebuah organisasi yang dalam hal ini Bupati tidak memberikan suport daan arahan dalam pelaksanannya, karena langkah yang diambil dalam inovasi juga terkait dengan anggaran dan legalitas dari sebuah produk administrasi itu sendiri.

Administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Tiga peristiwa penting yang dialami seseorang meliputi kelahiran, perkawinan dan kematian perlu adanya pencatatan karena peristiwa hukum tersebut juga akan berakibat hukum dan menjadi dasar mengenai administrasi kependudukan, berakibat pada timbulnya hubungan keperdataan maupun penerapan hukum pidana pada seseorang.

Kelahiran seseorang merupakan awal dimulainya peristiwa hidup seseorang, karenanya peristiwa kelahiran maupun yang berkaitan dengan asal usul anak penting dilakukan pencatatan dalam akta outentik, karena akan berakibat hukum tentang hubungan perdata maupun hubungan nasab dalam hukum agama. Begitu juga dengan peristiwa perkawinan yang akan melahirkan lembaga keluarga baru yang diakhiri dengan kematian maupun perceraian.  Pernikahan  merupakan peristiwa hukum komplek yang harus dilakukan secara teliti, karena bukan hanya menyangkut hubungan keperdataan saja, tetapi juga hubungan prinsip tentang keabsahan pernikahan menurut hukum masing masing agamanya dan kepercayaanya itu.


Berbagai inonasi telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam layanan administrasi kependudukan ini, sehingga beberapa layanan administrasi kependudukan yang dulu hanya dilayani di kantor yang ada di Ibukota kabupaten, kini sebagian sudah dapat dilakukan di Kantor Desa/Kelurahan maupun kecamatan dengan layanan tata persurartan tanda tangan digital, karena pada prinsipnya kebenaran sebuah dokumen bukan hanya terletak pada fisik dokumen tersebut, namun lebih pada isi dari dokumen tersebut. Dengan adanya dokumen digital, masyarakat tidak harus membawa banyak dokumen pribadi dalam beberapa keperluan, namun cukup membawa file barcode yang ada dalah handphone. Inovasi layanann publik dari berbagai instansi yang dilakukan dalam satu tempat yang dinamakan Mall Layanan Publik serta pasar layanan publik juga sebagai salah satu prasarana memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hal layanan, karena beberapa masyarakat yang tadinya enggan atau tidak ada keberanian melakukan pengurusan administrasi kependudukan, dengan adanya tempat khusus ini mereka jadi berani.

Layanan Akta Kelahiran dalam program Lahir Procot Pulang Bawa Akta Kelahiran merupakan salah satu inovasi layanan administrasi kependudukan yang sulit ditiru daerah lain, hal ini terkait dengan basis data kependudukan yang telah dikembangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan memanfaatkan teknologi informatika. Data tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan oleh instansi pengguna yang berkaitan dengan data kependudukan, bahkan telah dikembangkan layanan Kartu Keluarga yang dapat dicetak sendiri oleh warga masyarakat, karena penggunaan tanda tangan digital yang dapat dibaca dengan QR code untuk mengetahui keabsahan sebuah dokumen.

Kerjasama dalam layanan dokumen catatan sipil bukan hanya dilakukan dalam instansi dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi saja, inovasi kerjasama antar lembaga, seperti layanan Catatan Sipil yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Pengadilan Agama yang merupakan institusi vertikal dibawah kendali Pemerintah Pusat juga dilakukan, seperti Isbat Nikah terpadu yang dilaksanakan bagi yang pernikahannya tidak tercatat pada KUA Kecamatan, dalam pelaksanaan sidang yang dilakukan diluar Pengadilan ini, masyarakat setelah mendapatkan putusan dari Pengadilan Agama, langsung mendapat Buku Nikah dari KUA Kecamatan serta perubahan data kependudukan dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di tempat yang sama. Terlebih dengan layanan khusus bagi calon manten dalam perubahan data kependudukan sehari selesai sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan mengingat pernikahan nukan hanya peristiwa perdata, namun peristiwa sakral yang menyangkut masalah keagamaan dan budaya, karenanya dengan kecepatan layanan yang diberikan tidak akan menghambat peristiwa pernikahan yang kadang harus dihitung dengan cermat hari dan tanggal pelaksanannya berdasarkan nilei keaarifan lokal yang dipercaya.

Sebuah inovasi besar dalam administrasi kependudukan dengan melibatkan 3 instansi secara permanen antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama bukankah langkah yang mudah, hal ini terkait dengan perbedaan Instansi yakni antara Pemerintah Kabupaten, Mahkamah Agung dan Kementerian Agama sebagai instansi vertikal serta perbedaan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. Kerjasama antar instansi menggunakan sebuah aplikasi khusus dengan pemanfaatan data sesuai kebutuhan masing masing instansi tersebut memangkas banyak birokrasi dan juga mempersempit peluang pemalsuan data kependudukan seseorang.

Inovasi dibidang layanan administrasi kependudukan tersebut sangat membantu mempercepat layanan pada masyarakat, seperti layanan pemgantar nikah berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) ditingkat desa/kelurahan dengan layanan administrasi dan tanda tangan digital sehingga memudahkan masyarakat mendaftarkan pernikahan secara online, karena basis data yang dipergunakan Kepala Desa/Kelurahan akan sama dengan basis data yang digunakan Kementerian Agama dalam layanan pernikahan yang berbasis pada data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, kerenanya mutasi status kependudukan (Pernikahan dan Perceraian) lebih cepat terproses dengan layanan digital.

Inovasi layanan publik yang dilakukan 10 tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah banyak dijadikan rujukan bagi daerah lain untuk penerapannya, bahkan beberapa inovasi tersebut juga akan diberlakukan secara nasional karena dianggap mampu memberikan layanan dengan cepat dan akurat serta tetap adanya jaminan privasi terhadap data yang dimilikinya, seperti penggunaan tanda tangan digital sebagai salah satu inovasi yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri dokumen yang dibutuhkan.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog