Pendataan dan Sertifikat Masjid
Oleh
: Syafaat
Beberapa
hari ini banyak yang berkonsultasi tentang sertifikat masjid, dan yang dimaksud
dengan sertifikat masjid tersebut bukanlah sertifikat tanah atas nama masjid,
namun Surat Keterangan Terdaftar dan Nomor ID (Nomor Identitas Pribadi) pada Sistim
Informasi Masjid (SIMAS), sebuah aplikasi dari kementerian Agama Republik
Indonesia sebagai pangkalan data Masjid dan Musholla di Indonesia.Data pada SIMAS juga dilengkapi dengan GIS
(Geographic Information System) sehingga lokasi masjid/mushalla dapat dipetakan
dengan tingkat akurasi yang baik di atas peta dunia (citra satelit). Dengan adanya
Nomor ID tersebut sebuah Masjid dan Musholla telah terdaftar pada Aplikasi
SIMAS yang akan memudahkan dalam identifikasi.
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,
khususnya internet, dalam pembangunan nasional suatu negara, telah
diakui secara luas di berbagai negara. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara tepat, dapat mendorong terciptanya akses
informasi ilmu pengetahuan di dunia pendidikan, pertumbuhan ekonomi nasional,
meningkatkan kualitas hidup serta untuk mengurangi kemiskinan. Sebagai suatu sarana,
teknologi informasi dan komunikasi dapat menciptakan transparasi proses pembangunan nasional dan pengelolaan sumber daya publik.
Transparansi merupakan keterbukaan yang sungguh-sungguh, menyeluruh dan memberi
tempat bagi partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses
pengelolaan sumber dayapublik disemua bidang.
Penggunaan tehnologi untuk pengumpulan data
sangat bermanfaat untuk berbagai kebutuhan terkait data dan informasi, begitu
juga dengan pendataan Masjid dan Musholla dalam aplikasi SIMAS. Data yang
terekam bukan hanya bermanfaat untuk pengambil kebijakan bagi pemerintah, atau
sekedar sarat untuk mendapatkan bantuan, namun dengan Geographic
Information System, keberadaan
Masjid dan Musholla tersebut sangat bermanfaat bagi seseorang (terutama
musyafir) untuk mencari keberadaan Masjid dan Musholla sebagai tempat
melaksanakan Sholat. Hal ini sangat berarti ketika Muslim sedang melakukan
bepergian diwilayah yang masjid dan mushollanya sangat sedikit (diwilayah
minoritas muslim), dengan masuknya data Masjid dan Musholla dalam aplikasi
SIMAS tersebut seseorang akan dengan mudah mencari lokasi Masjid atau Musholla
melalui fasilitas Handphone yang dimiliki.
Tehnologi telah memberikan kemudahan bagi takmir
masjid dan musholla untuk melakukan pendaftaran tempat ibadah yang dikelolanya,
karena pendaftaran nukan hanya dapat dilakukan melalui KUA dan Kementerian
Agama di semua tingkatan, namun juga dapat dilakukan secara online, begitu juga
dengan surat keterangan atau data yang diinginkan oleh takmir masjid atau pihak
lain yang membutuhkan, dapat dilakukan secara online dengan sarat yang sudah
ditentukan.
Sering
terjadi pengurus lembaga keagamaan atau lembaga pendidikan informal baru
bingung mendaftarkan lembaga yang dikelolanya ketika akan mendapatkan bantuan
(terutama dari anggota legislatif melalui jalur jasmas). Belum semua masyarakat
sadar tentang arti pendataan bagi perencanaan pembangunan. Beberapa petugas
yang bermaksud melakukan pendataan seringkali mendapatkan pertanyaan senada,
ketika sedang melakukan pendataan sering diberikan sebuah pertanyaan “apa akan
mendapat bantuan?”. Hal ini yang
menyebabkan petugas yang dengan sukarela melakukan pendataan ewuh-pakewuh untuk
benar benar melakukan pendataan.
Perencanaan
pembangunan disemua tingkatan harus berbasis data dan Informasi yang memiliki
satu kesatuan system pembangunan nasional, saling terhubung dengan informasi semua
instansi pemerintah yang menjadi media pembinaan dalam membangun pembangunan diwilayahnya.
Permasalahan, isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan
dalam rencana pembangunan harus disusun dengan berbasis data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal inilah yang menjadi dasar atas
pendataan semua sektor, tanpa terkecuali Masjid dan Musholla.
Pendataan
tempat ibadah bukan media interfensi terhadap privasi bentuk peribadatan seseorang
atau kelompok orang, tetapi memudahkan pemerintah dalam perencanaan pembangunan
secara berimbang. Pemerintah tidak dapat disalahkan sepenuhnya ketika
memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang dianggap tidak proporsional.
Hal ini sering terjadi dengan sebab tidak akuirat atau lengkapnya data yang
dimiliki. Seringkali dari kelompok minoritas data dan legal formil lebih
lengkap dibandingkan dengan yang mayoritas.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Pasal 31, berbunyi bahwa Perencanaan Pembangunan
didasarkan pada DATA dan INFORMASI yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Karenanya
melalui Sistim Informsi Masjid (SIMAS) diharapkan data Masjid dan Musholla
benar benar akurat, sehingga dapat diketahui secara pasti jumlah Masjid dan
Musholla disetiap daerah. Perlu adanya kesadaran dari semua pengurus tempat
ibadah tentang pentingnya pendataan tersebut.
Legalitas
sebuah lembaga, termasuk didalamnya legalitas tanah yang ditempati serta
kelengkapan lainnya termasuk IMB dan pendaftaran lembaga sangat penting. Hal ini
bukan hanya untuk kepentingan pemerintah dalam rangka pendataan saja, namun
juga bagi pengelola itu sendiri, karena ketika terjadi masalah atau sengketa
hukum, maka legalitaslah yang menjadi acuan penyelesain masalahnya. Hal ini
sering diabaikan oleh pengelola tempat ibadah dengan alasan semua dilakukan
secara sukarela dan ikhlas.
Pendataan
dengan menggunakan aplikasi akan lebih cepat dan akurat, karena dapat dilakukan
secara langsung dan tidak harus berjenjang. Penggunaan aplikasi sebagai
pangkalan data sudah digunakan oleh semua instansi dan lembaga. Pangkalan data
ini bukan hanya dapat digunakan oleh instansi induk dari pemilik pangkalan data
tersebut, namun juga beberapa lembaga yang membutuhkan dari data dimaksud.
Data
masjid dan musholla yang berada pada pangkalan SIMAS, sebagian data tersebut
juga di forward oleh beberapa media online, sehingga akan lebih mudah ketika
diadakan pencarian terhadap data Masjid dan Musholla, meskipun data yang di
forward tidak sepenuhnya, karena Pemerintah juga berhak untuk meprotect
sebagian data yang dimilikinya, dan memberikan beberapa data yang bersifat
umum. Hal ini terkait dengan perundang undangnan yang mengatur tentang
keterbukaan informasi publik.
Penulis
Staf Bimas Islam Kemenag Kab. Banyuwangi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar