Beban
Berat Anggaran Madrasah
Oleh
: Juhdy
Pembelajaran
yang diakukan secara daring dengan pemanfaatan tehnologi dianggap berat bagi
semua pihak. Terlebih dengan kondisi ekonomi yang semakin terpuruk dari akibat
keterbatasan ruang gerak yang dapat dilakukan. Beban berat tersebut bukan hanya
dialami oleh peserta didik dan orang tuanya yang harus menyediakan berbegai
perangkat pendukung pelaksanaan daring, namun juga para guru yang harus
menyesuaikan dengan kondisi untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang
pendidik yang harus tetap melaksanakan kewajiban memberikan pembelajaran dengan
cara yang tidak biasa.
Pelaksanaan
pendidikan secara daring mengakibatkan guru harus bekerja ekstra dengan
mengeluarkan segenap potensi yang dimiliki agar penyampaian pesan pembelajaran
kepada peserta didik dapat dilakukan, berbegai metode dalam aplikasi telah
dilakukan banyak guru, hingga pelaksanaan guru Keliling yang banyak menyita
energy. Begitu juga dengan berbagai kewajiban administrasi yang harus dilakukan
dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang tidak selamanya dapat dilakukan
secara online. Karena dalam sistim
pendidikan bukan hanya penyerapan ilmu pengetahuna saja yang dibutuhkan, tetapi
juga perangkat administrasi sebagai salah satu pengakuan dari keberhasilan
pendidikan yang dituangan dalam kertas kerja.
Pelaksanaan
pendidikan berkwalitas membutuhkan anggaran belanja yang tidak sedikit, baik
untuk lembaga pendidikan maupun bagi peserta didik dan orang tuanya. Bagi
lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah, sebagian besar anggaran tersebut
dapat dicukupi dengan DIPA yang dimiliki, namun bagi lembaga pendidikan swasta
yang dikelola oleh masyarakat, beban anggaran tersebut dianggap sangat berat
ditengah perkembangan ekonomi yang semakin menurun, terlebih dengan tidak
adanya kegiatan tatap muka, peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan
juga menurun.
Bayang bayang krisis keuangan pada lembaga pendidikan sangat dirasakan pada Madrasah yang dikelola oleh masyarakat. Sebagaian besar Madrasah hanya mengandlkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang besarannya juga sangat tidak ideal untuk mencukupi seluruh kebutuhan madrasah, terlebih di Madrasah tidak ada dana BOS selain dana BOS Reguler, hal ini sangat berbeda dengan lembaga pendidikan lain yang dapat ditopang dengan dana BOS Kinerja dan dana BOS Afirmasi dan bantuan dari Pemerindah daerah lainnya.
Madrasah
sebagai lembaga pendidikan dibawah binaan Kementerian Agama yang menjadi urusan
Pemerintah pusat merupakan lembaga pendidikan dengan kekhususan penambahan
materi pendidikan agama dalam kurikulumnya. Lembaga pendidikan ini semakin hari
semakin diminati masyarakat, hal ini terbukti dengan semakin meningkatnya minat
masyarakat terhadap pendidikan yang mengedepankan nile nilei moral keagamaan
tersebut. Madrasah memiliki
banyak kelebihan yang
tak dimiliki sistem pendidikan lain. Di antaranya, memiliki keunggulan dalam integrasi agama
dan sains yang dibutuhkan generasi bangsa ini. Selain itu, sebagai afirmatif
kalangan ekonomi rentan. "Dibuktikan dengan biaya pendidikan yang murah
terjangkau. Keikhlasan guru madrasah yang sebagian besar merupakan tenaga
swasta dalam melaksanakan pengajaran dengan perasaan ikhlas sebagai salah satu
bentuk ibadah merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan di madrasah.
Meskipun demikian dalam menjalankan tugasnya
tersebut Madrasah yang 80 persen diselenggarakan masyarakat menanggung beban
berat anggaran, terlebih ditengah pandemi covid-19. Donatur madrasah yang
biasanya berasal dari wali murid dan masyarakat peduli sedikit terhambat. Beban
semakin berat ketika Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat
yang diharapkan sedikit tersendat, bahkan ada kecenderungan pengurangan
anggaran.
Pendukung
utama madrasah adalah masyarakat muslim yang berada di pedesaan dan kampung-kampung.
Namun, dalam perkembangannya, madrasah kini bisa tampil sebagai lembaga
pendidikan pilihan masyarakat muslim perkotaan. Fenomena madrasah di perkotaan
seiring dengan bangkitnya kelas menengah muslim yang menginginkan anaknya
mendapat pendidikan yang bermutu dengan tambahan pengajaran keagamaan yang
include dalam kurikulumnya.
Madrasah merupakan lembaga pendidikan dengan
system pengajaran formal tertua di Indonesia setelah pesantren, Salah seorang
pengkaji Islam di Indonesia, Howard Federspiel menyatakan bahwa pesantren di
Indonesia dengan pengajaran formal sejak ada pada awal abad ke-12 atau sekitar
tahun 1596. Madrasah sebagai lembaga pendidikan dengan system sebagaimana
pesantren telah banyak melahirkan tokoh tokoh berpengaruh di Indonesia.
Dengan alasan Madrasah merupakan lembaga
dibawah binaan pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun
Provinsi seperti enggan memberikan bantuan kepada Lembaga Pendidikan dengan kekhususan
keagamaan tersebut. Madrasah dianggap sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah
pusat, karenanya bantuan untuk Madrasah dianggap terlalu kecil dibandingkan
dengan lembaga pendidikan lainnya, yang langsung dibawah binaan Pem,erintah
Daerah, baik bantuan infrastructure
maupun bantuan untuk operasional Madrasah tersebut. Adanya beberapa bantuan
dari Kementerian Pendidikandan Kebudayaan kepada lembaga pendidikan tidak
sepenuhnya menyentuh dan dapat dinikmati oleh Madrasah, begitu juga dengan
beberapa bantuan dari Pemerintah Daerah. Hal ini menimbulkan sedikit
kecemburuan terhadap pengelola Madrasah (terutama swasta), terlebih dengan
bertambahnya beban para siswa ditengah pandemi covid-19 yang mengakibatkan
bertambahnya pengeluaran bagi para orang tua.
Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah pada
akhir tahun 2020, para pengelola pendidikan madrasah sangat berharap kepada
Calon Bupati yang lebih peduli terhadap perkembangan madrasah. Hal ini sebagai
salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih berkwalitas dengan
tidak membebani biaya kepada masyarakat.
Penulis adalah Pengawas Madrasah pada
Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar