Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan
Oleh : Syafaat
Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh;
1.
Menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
mengamalkan pancasila.
2.
Menolong
sesama hidup dan (mempersiapkan diri) ikut serta membangun masyarakat.
3.
Menepati
Dasa dharma.
Pramuka adalah organisasi atau gerakan
kepanduan yang menjadi wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di
Indonesia. Di dunia internasional, Pramuka disebut dengan istrilah Kepanduan
(Boy Scout). Inti dari gerakan Pramuka di Indonesia adalah Satya yakni sumpah setia atau janji yang di ikrarkan oleh anggota Pramuka
atau Praja Muda Karana yang pada prakteknya harus mengamalkan tiga satya
tersebut dengan segenap hati. Pramuka
merupakan sebutan bagi para anggota gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka siaga,
penggalang, penegak dan pandega. Sedangkan kelompok anggota Pramuka lainnya
adalah Pembina Pramuka, andalan, pelatih, pamong saka, staf kwartir dan majelis
pembimbing.
Undang undang nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka memperkuat legalitas kepramukaan yang menjamin pelaksanaan pendidikan
kepramukaan tidak lagi hanya kegiatan ekstra, akan tetapi sudah menjadi
kewajiban setiap warga Negara untuk mengimplementasikannya. Pendidikan kepramukaan
terintegrasi secara penuh dalam kurikulum 2013 dan menjadi ekstrakurikuler
wajib yang harus diikuti oleh setiap siswa dari semua jenjang pendidikan maupun
jenjang kepramukaan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014.
Sejarah gerakan Pramuka di Indonesia dikukuhan
pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai dengan penganugerahan Panji Gerakan Pramuka
melalui Keputusan Presiden RI Nomor 448 tahun 1961 dan sampai saat ini
diperingati sebagai hari Pramuka. Sejarah
kepanduan di Indonesia ada sejak masa kolonial dengan berdirinya Nederlansche
Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian diubah menjadi Nederlands Indische
Padvinders (NIP). Kemudian Mangkunegara VII pada tahun 1916 membuat sebuah
organisasi kepanduan tanpa campur tangan Belanda dengan Nama Javaansche
Padvinders Organisatie (JPO) yang disusul dengan organisasi kepanduan sejenis seperti
Nationale Padvinderij, Sarekat Islam
Afdeling Pandu (SIAP), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO),
Pandu Indonesia, Sinar Pandu Kita, Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI) Hizbul
Wathan (HW) Nahdlatul Wathan (NW) dan lain lain
hingga kemudian disatukan dalam satu wadah bernama Pramuka.
Dalam Pembinaan Gerakan Pramuka mempunyai
aturan yang terukur yang ditandai dengan para Pembina Pramuka yang wajib
memiliki sertifikat lulus KMD ( Kursus Mahir Dasar ). menekuni dunia kepramukaan
baik sebagai pembina maupun pembantu Pembina perlu memahami tentang dasar dasar
dan ilmu tentang pembinaan pesrta didik Pramuka, baik golongan siaga, peggalang
maupun penegak. Hal ini dimaksudkan agar para Pembina tersebut tidak salah arah
dalam kegiatan pembinaan kepramukaan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Freshgraduate bagi Sarjana Pendidik dan Kependidikan perlu memiliki Sertifikat KMD dengan mengingat tugas yang akan diemban bukan hanya sebagai pendidik diruangan kelas, namun tidak menutup kemungkinan juga mendapatkan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka. Lembaga pendidikan menuntut seorang calon pendidik untuk memiliki kemampuan tambahan selain kwalifikasinya sebagai pendidik yang dibuktikan dengan ijazah sarjana yang dimilikinya. Kwalifikasi tersebut diantaranya kemampuan pendidik dalam mengikuti perkembangan penguasaan tehnologi Informatika serta kwalifikasi dibidang Ekstrakurikuler yang salah satunya sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib Kepramukaan.
Tidak menutup kemungkinan bagi pembina Pramuka
yang memiliki sertifikat KMD, melanjutkan ke jenjang KML (Kursus Mahir
Lanjutan), dengan mengingat kemampuan Pembina Pramuka yang lulus KML akan
mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan yang hanya lulus pada jenjang KMD. Di
beberapa pergurun tinggi keguruan dan ilmu Kependidikan maupun Tarbiyah,
sebelum seseorang dinyatakan lulus dan
menerima gelar sarjana diwajiban untuk mengikuti dan lulus Kursus Mahir Dasar
(KMD). Hal ini sebagai salah satu wujut perguruan tinggi mempersiapkan para
calon pendidik tersebut benar benar siap mengabdi sebagai tenaga pengajar
disemua jenjang.
Sertifikat Kursus Mahir sebagai bekal bagi para
Pembina Pramuka diharapkan menjadi Pembina Pramuka yang mahir dan bertanggung
jawab, dengan kwalifikasi ini tidak ada lagi pembinaan Pramuka yang salah atau
kebablasan, seperti praktek perpeloncoan dan yang cenderung tidak
berperikemanusiaan serta membahayakan keselamatan peserta didik Pramuka.
Standard yang ketat telah dimiliki oleh pembina Pramuka yang memiliki
sertifikan KMD maupun KML.
Dalam kurun beberapa dasawarsa sejak
ditetapkannya hari Pramuka, dapat dicatat 3 milestone perkembangan Gerakan Pramuka
yakni disamping adanya perundang undangan yang memperkuat gerakan Pramuka, juga
keberhasilan gerakan Pramuka ditandai dengan makin semangat dan semaraknya
kegiatan kepramukaan melalui berbagai kegiatan seperti Persami (Perkemahan
Sabtu Malam Minggu), Perjusami (Perkemahan jumat, Sabtu dan minggu), Jambore,
Raimuna maupun Jamra (jambore dan Raimuna). Hal ini tidak terlepas dari
penerapan kurikulum yang memasukkan Pramuka sebagai kegatan Ekstrakurikuler
yang wajib diikuti oleh semua peserta didik.
Tri Satya sebagai janji yang harus diucapkan
oleh setiap anggota Pramuka bukan hanya dituntut dilaksanakan ketika yang
bersangkutan mengikuti kegiatan kepramukaan atau memakai seragam Pramuka saja.
Motto “Satyaku kudarmakan, darmaku
kubaktikan” wajib dihayati agar
tidak tidak lepas dari upaya merealisasikan satya dan mengamalkan Darma Pramuka
dalam seluruh aspek kehidupan. Menamamkan motto gerakan Pramuka tersebut harus
diselipkan dalam setia kegiatan kepramukaan sehingga secara alamiah peserta
didik Pramuka dapat selalu melaksanakan, baik disaat kegiatan kepramukaan
maupun diluar kegatan hingga terjun di masyarakat.
*Penulis adalah ASN Kemenag Kab. Banyuwangi
2 komentar:
Jos pokok e
Selamat hari Pramuka
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar