Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Oleh : Syafaat

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh;

1.    Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.

2.    Menolong sesama hidup dan (mempersiapkan diri)  ikut serta membangun masyarakat.

3.    Menepati Dasa dharma.

 

Pramuka adalah organisasi atau gerakan kepanduan yang menjadi wadah proses pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan di Indonesia. Di dunia internasional, Pramuka disebut dengan istrilah Kepanduan (Boy Scout). Inti dari gerakan Pramuka di Indonesia adalah Satya yakni sumpah setia atau janji yang di ikrarkan oleh anggota Pramuka atau Praja Muda Karana yang pada prakteknya harus mengamalkan tiga satya tersebut dengan segenap hati.  Pramuka merupakan sebutan bagi para anggota gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega. Sedangkan kelompok anggota Pramuka lainnya adalah Pembina Pramuka, andalan, pelatih, pamong saka, staf kwartir dan majelis pembimbing.

Undang undang nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka memperkuat legalitas kepramukaan yang menjamin pelaksanaan pendidikan kepramukaan tidak lagi hanya kegiatan ekstra, akan tetapi sudah menjadi kewajiban setiap warga Negara untuk mengimplementasikannya. Pendidikan kepramukaan terintegrasi secara penuh dalam kurikulum 2013 dan menjadi ekstrakurikuler wajib yang harus diikuti oleh setiap siswa dari semua jenjang pendidikan maupun jenjang kepramukaan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2014.

Sejarah gerakan Pramuka di Indonesia dikukuhan pada tanggal 14 Agustus 1961 yang ditandai dengan penganugerahan Panji Gerakan Pramuka melalui Keputusan Presiden RI Nomor 448 tahun 1961 dan sampai saat ini diperingati sebagai hari  Pramuka. Sejarah kepanduan di Indonesia ada sejak masa kolonial dengan berdirinya Nederlansche Padvinders Organisatie (NPO) yang kemudian diubah menjadi Nederlands Indische Padvinders (NIP). Kemudian Mangkunegara VII pada tahun 1916 membuat sebuah organisasi kepanduan tanpa campur tangan Belanda dengan Nama Javaansche Padvinders Organisatie (JPO) yang disusul dengan organisasi kepanduan sejenis seperti Nationale Padvinderij,  Sarekat Islam Afdeling Pandu (SIAP), Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO), Pandu Indonesia, Sinar Pandu Kita, Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI) Hizbul Wathan (HW) Nahdlatul Wathan (NW) dan lain lain  hingga kemudian disatukan dalam satu wadah bernama Pramuka.

Dalam Pembinaan Gerakan Pramuka mempunyai aturan yang terukur yang ditandai dengan para Pembina Pramuka yang wajib memiliki sertifikat lulus KMD ( Kursus Mahir Dasar ). menekuni dunia kepramukaan baik sebagai pembina maupun pembantu Pembina perlu memahami tentang dasar dasar dan ilmu tentang pembinaan pesrta didik Pramuka, baik golongan siaga, peggalang maupun penegak. Hal ini dimaksudkan agar para Pembina tersebut tidak salah arah dalam kegiatan pembinaan kepramukaan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Freshgraduate bagi Sarjana Pendidik dan Kependidikan perlu memiliki Sertifikat KMD dengan mengingat tugas yang akan diemban bukan hanya sebagai pendidik diruangan kelas, namun tidak menutup kemungkinan juga mendapatkan tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka. Lembaga pendidikan menuntut seorang calon pendidik untuk memiliki kemampuan tambahan selain kwalifikasinya sebagai pendidik yang dibuktikan dengan ijazah sarjana yang dimilikinya. Kwalifikasi tersebut diantaranya kemampuan pendidik dalam mengikuti perkembangan penguasaan tehnologi Informatika serta kwalifikasi dibidang Ekstrakurikuler yang salah satunya sebagai kegiatan Ekstrakurikuler wajib Kepramukaan.

Tidak menutup kemungkinan bagi pembina Pramuka yang memiliki sertifikat KMD, melanjutkan ke jenjang KML (Kursus Mahir Lanjutan), dengan mengingat kemampuan Pembina Pramuka yang lulus KML akan mempunyai nilai lebih dibandingkan dengan yang hanya lulus pada jenjang KMD. Di beberapa pergurun tinggi keguruan dan ilmu Kependidikan maupun Tarbiyah, sebelum seseorang dinyatakan lulus  dan menerima gelar sarjana diwajiban untuk mengikuti dan lulus Kursus Mahir Dasar (KMD). Hal ini sebagai salah satu wujut perguruan tinggi mempersiapkan para calon pendidik tersebut benar benar siap mengabdi sebagai tenaga pengajar disemua jenjang.

Sertifikat Kursus Mahir sebagai bekal bagi para Pembina Pramuka diharapkan menjadi Pembina Pramuka yang mahir dan bertanggung jawab, dengan kwalifikasi ini tidak ada lagi pembinaan Pramuka yang salah atau kebablasan, seperti praktek perpeloncoan dan yang cenderung tidak berperikemanusiaan serta membahayakan keselamatan peserta didik Pramuka. Standard yang ketat telah dimiliki oleh pembina Pramuka yang memiliki sertifikan KMD maupun KML.

Dalam kurun beberapa dasawarsa sejak ditetapkannya hari Pramuka, dapat dicatat 3 milestone perkembangan Gerakan Pramuka yakni disamping adanya perundang undangan yang memperkuat gerakan Pramuka, juga keberhasilan gerakan Pramuka ditandai dengan makin semangat dan semaraknya kegiatan kepramukaan melalui berbagai kegiatan seperti Persami (Perkemahan Sabtu Malam Minggu), Perjusami (Perkemahan jumat, Sabtu dan minggu), Jambore, Raimuna maupun Jamra (jambore dan Raimuna). Hal ini tidak terlepas dari penerapan kurikulum yang memasukkan Pramuka sebagai kegatan Ekstrakurikuler yang wajib diikuti oleh semua peserta didik.

Tri Satya sebagai janji yang harus diucapkan oleh setiap anggota Pramuka bukan hanya dituntut dilaksanakan ketika yang bersangkutan mengikuti kegiatan kepramukaan atau memakai seragam Pramuka saja. Motto “Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan” wajib dihayati  agar tidak tidak lepas dari upaya merealisasikan satya dan mengamalkan Darma Pramuka dalam seluruh aspek kehidupan. Menamamkan motto gerakan Pramuka tersebut harus diselipkan dalam setia kegiatan kepramukaan sehingga secara alamiah peserta didik Pramuka dapat selalu melaksanakan, baik disaat kegiatan kepramukaan maupun diluar kegatan hingga terjun di masyarakat.

*Penulis adalah ASN Kemenag Kab. Banyuwangi


 


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

2 komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog