Kementerian Agama RI mengeluarkan panduan penyembelihan hewan qurban di hari raya Idul Adha 2020 atau 1441 H. Selama pandemi Covid-19, pelaksanaan hari raya Idul Adha harus sesuai dengan protokol kesehatan mulai dari Sholat Idul Adha, proses penyembelihan hewan qurban hingga pendistribusian hewan qurban. Diharapkan pelaksanaan ibadah qurban tersebut tetap dapat memberikan ‘rasa aman’ dengan tidak mengurangi nilai keberkahannya. Panduan itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Panduan ini wajib diperhatikan oleh semua kalangan masyarakat terlebih daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19, dan diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19.
Qurban
Berkah di Tengah Wabah
BY : Unu
Masnun
Panduan lengkap potong hewan qurban
saat Idul Adha 2020 atau 1441 H selama pandemi corona yaitu Penerapan
jaga jarak fisik meliputi: 1) Pemotongan hewan qurban dilakukan
di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. 2) Penyelenggara mengatur
kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang
berqurban. 3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan,
pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.4) Pendistribusian daging hewan
qurban dilakukan oleh panitia kerumah mustahik.
Hari
raya kurban sebentar lagi. Gaung Idul Adha lamat lamat terbuka. Dimulainya
puasa sunnah 1 Dzulhijah, dzikir harian, hingga rencana pelaksanaan shalat Idul
Adha, dan penyembelihan hewan kurban
sudah terasa dekat. Di tambah lagi suasana Idul Adha kali ini dipastikan akan
berbeda sekali dengan pelaksanaan di tahun tahun sebelumnya. Sudah barang tentu
disebabkan Idul Adha kali ini dilaksanakan dalam suasana yang masih remang
remang keamanannya karena pandemic masih belum berakhir.
Panduan selanjutnya
adalah Penerapan kebersihan alat meliputi: 1) Melakukan pembersihan dan
disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan
area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang
panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum
digunakan (Lintasjatim.com)
Penerapan kebersihan personal panitia meliputi: 1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu
tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur
suhu oleh petugas. 2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan
daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. 3) Setiap panitia yang melakukan
penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging
hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan
selama di area penyembelihan.4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para
panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering
mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 5) Panitia menghindari
berjabat tangan atau kontak langsung serta memperhatikan etika batuk, bersin
dan meludah. 6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
Bagi masyarakat Indonesia, Idul Adha tidak
hanya dianggap sebagai hari raya umat Islam. Idul Adha menjadi momen spesial,
saling berbagi antar-warga. Namun Idul Adha kali ini harus digelar sedikit
berbeda karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah daerah pun
telah membuat regulasi agar pelaksanaan Idul Adha berlangsung sesuai protokol
kesehatan.
Berbagai Pemerintah Kota diantaranya pemkot Jakarta Utara mengadakan kegiatan sosialisasi penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 jelang pelaksanaan Idul Adha. Para ulama mendapatkan sosialisasi atau pembekalan tentang penanganan limbah hewan kurban, sesuai fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ditengah wabah COVID-19. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Darjamuni mengimbau agar warga tidak berkerumun saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban dan proses pembagian daging kurban kepada penerima zakat atau mustahiq. Hal ini juga pernah disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang mengimbau agar warga menerapkan protokol kesehatan selama masa tanggap darurat Covid-19.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatur
agar salat Idul Adha digelar betul-betul menggunakan protokol kesehatan.
Menurutnya, sejumlah wilayahnya sudah ada yang berstatus zona hijau sehingga
bisa melaksanakan salat Idul Adha. "Saat ini, beberapa wilayah di Surabaya
sudah ada yang zona hijau. Artinya, kita harus menjaga dan terus meningkatkan
kedisiplinan. Protokol kesehatan hukumnya wajib tidak bisa ditawar. Kapolda
Banten Irjen Fiandar meminta kegiatan ritual ibadah diatur supaya tak
menimbulkan kerumunan. Kegiatan harus ditata sesuai protokol kesehatan,
terutama terkait jaga jarak. "Tidak ada antrean (Kompas.com). Jika
masyarakat nekat, polisi akan melakukan pembubaran demi menekan potensi
penyebaran Covid-19. DKI Jakarta menyiapkan sentra kurban Idul Adha di Rumah
Pemotongan Hewan (RPH) Cakung. RPH
tersebut menjadi sentra pemotongan hewan kurban yang proses penyembelihan
hingga pendistribusiannya dilakukan sesuai protokol Covid-19.
Perencanaan pelaksanaan yang sedemikian di atas
tentunya menjadi salah satu jalan untuk
memberikan ‘rasa aman’ dalam
beribadah kurban. Diharapkan juga tidak
mengurangi keberkahan ibadah di tengah wabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar