Penerapan
SKS pada Madrasah
Oleh
: Sri Endah Zulaikhatul Kharimah
Meskipun
masih bayak menyisakan kekecewaan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) telah
berlalu. Permasalahan ini tidak terlepas dengan penerapan sistim zonasi online, dimana di beberapa daerah terkait
dengan batasan usia dan lain lain yang nampaknya perlu di kaji dan dievaluasi
dalam setiap penyelenggaraan PPDB, sehingga akan didapat formula yang tepat
dalam pelaksanaan selanjutnya . Lain
halnya dengan Madrasah yang dalam PPDB hanya menerapkan dua jalur yakni
prestasi dan regular, dimana pada kedua jalur itu rangkaian tahapan pendaftaran
maupun teknisnya ditentukaan Madrasah sendiri, setiap Madrasah memiliki
kewenangan sendiri termasuk dalam penyediaan kuota dan tahapan-tahapannya,
sehigga bisa berjalan dengan baik,
karena pada prinsipnya PPDB pada Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang
seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan
pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan,
dan berkeadilan. Hal ini dilakukan dengan mengingat Madrasah merupakan bentuk
pendidikan dengan ciri khas keagamaan yang berbeda dengan lembaga pendidikan
non Madrasah.
Dari
sisi ciri khas Madrasah dapat dikatakan sebagai sekolah unggulan , yaitu
sekolah yang memiliki keunggulan dalam hal pembelajaran agama, seluruh mata
pelajaran umum yang ada di sekolah non Madrasah bisa dipastikan dipelajari di Madrasah,
tapi sebaliknya tidak semua pelajaran yang ada di Madrasah dipelajari di sekolah
non Madrasah. Pelajaran agama memiliki berbagai disiplin ilmu diantaranya Aqidah
Akhlak, Al Qur’an Hadits, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab, semua diajarkan dalam
waktu antara 10-12 jam perminggu. Sementara tingkatan Madrasah mengacu pada
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan
menteri agama nomor 90 tahun 2013
tentang penyelenggaraan Madrasah disebutkan bahwa Madrasah adalah pendidikan formal
dibawah binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan
dengan kekhasan Agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal ( RA ), Madrasah
Ibtidaiyah ( MI ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah (MA ) dan Madrasah
Aliyah Kejuruan ( MAK ).
Salah
satu upaya inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah adalah dengan
menyelenggarakan Sistem Kredit Semester, karena pada umumnya sistem pengelolaan
pembelajaran di Indonesia pada semua satuan pendidikan mulai jenjang pendidikan
dasar sampai menengah mengunakan sistem paket, dimana system ini mengharuskan
peserta didik menempuh system pembelajaran yang sama dalam penyelesaikan
program pembelajarannya, hal ini kurang aspiratif manakala menghadapi kenyataan bahwa peserta didik pada dasarnya majemuk dari segi bakat , minat dan kemampuan
/ kecepatan belajar , potensi kecerdasan istimewa akan terhambat, untuk
menyelesaikan program studinya karena
harus menunggu temannya yang lain, pun sebaiknya peserta didik yang lemah akan
terpaksa untuk mengikuti pola belajar peserta didik yang memiliki kecerdasan
lebih.
Fenomena
kemajemukan peserta didik tersebut seharusnya terlayani dengan baik , sesuai
dengan kebutuhannya, sebagaimana termaktup dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (1) poin (b) menyatakan “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya”
selanjutnya pada poin (f) menyebutkan bahwa “peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan
pendidikan sesuai dengan kecepatan
belajar masing-masingdan tidak menyimpang dari ketentuan waktu yang
ditetapkan“. Maka dengan dasar tersebut akan dapat memenuhi pelayanan yang efektif dan
adil kepada peserta didik yang dapat di tempuh dengan menyelenggarakan Sistem
Kredit Semester (SKS ) sebagaimana diatur pada Permendikbud nomor 158 tahun
2014 tentang penyelenggaraan Sistem Kridit Semester pada pendidikan Dasar dan pendidikan menengah
.
Madrasah sebagai satuan pendidikan umum
berciri khas islam di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki peserta didik
dengan beragam potensi, bakat dan minat , memiliki SDM yang kompeten, sarana
dan prasarana yang memadahi, serta dukungan masyarakat yang tinggi , oleh
karena itu sangat tepat untuk menyelenggarakan
SKS sebagai upaya inovasi dalam
memberi layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik di madrasah .
Diawali
dengan program percepatan ( akselerasi) belajar bagi peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah. Program percepatan
memiliki muatan positif pada pendidikan secara umum, karena menawarkan suatu
diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan peserta didik sesuai
kemampuaannya, dalam proses perkembangan mengalami bayak regulasi dan perubahan
kebijakan pendidikan dan lain lain,
sampai saat ini pada Madrasah disempurnakan dengan istilah Peserta Didik
istimewa (PDCI) dengan layanan SKS. Keunggulannya adalah berkesempatan asah
bakat minat sesuai kemampuan dan kecepatannya,
keadilannya terletak pada berkesempatan mendapatkan perlakuan sesuai
kapasitas dan prestasi individu, dengan tujuan melayani peserta didik sesuai
kemampuan, memaksimalkan potensi sesuai bakat, minat, kemampuan, kecepatanya,
mempercepat penyelesaiaan study tapi tetap tuntas pembelajarannya.
Penyempurnaan
penyelenggaraan SKS di madrasah ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral
Pendidikan Islam ( SK Dirjen Pendis ) nomor : 2851 tahun 2019 tentang Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah, karena dalam pelaksanaannya
dan adanya evaluasi dari by claas, menjadi by school dari klasikal menjadi
individu, dari modul menjadi UKBM yang dulu diistimewakan dengan fasilitas,
kelas tersendiri, terkesan eksklusif menjadi
berbaur tersebar di semua kelas.
Karena
kegiatan belajar model SKS ini pada dasarnya ingin memberikan layanan
pembelajaran yangberkeadilan, layanan berkeadilan ini peserta didik bisa
belajarmaksimal sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga proses kegiatan
pembelajarannya di ruang belajar membagi tiga kelompok, kelompok cepat ( fast ), kelompok normal dan kelompok
lambat ( Slow ).
Dalam
Implementasi SKS untuk semua peserta didik baik yang kelompok pembelajaran cepat, normal maupun lambat semua
ada tindak lanjutnya sendiri-sendiri,
bagi peseta didik termasuk kelompok
pembelajaran lambat harus ikut dengan program remediasi yang memadahi
untuk mendapatkan penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik
yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus
difasilitasi untukpaket pembelajaran
belajar selanjutnya dapat digunakan untuk setiap pelajaran, dan pada akhirnya
seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia
secara formal. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui
pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata
pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing masing
dengan menggunakan Unit Kegiatan mandiri ( UKMB ), Unit Kegiatan Belajar Mandiri
tersebut memuat (KI) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD) yang disusun
oleh semua guru bidang studi untuk memudahkan peserta didik dalam menyelesaikan
pembelajaran dengan materi pendamping yang ada dalam BTP ( Buku Teks Pelajaran
) E Book, BSE, e Learning dll. Sehingga bagi siswa yang bisa menyelesaikan UKBM
dengan baik dan mempunyai kecepatan belajar
atau Indek Prestasi (IP) yang bagus ,
maka siswa tersebut bisa mengambil mata pelajaran pada jenjang diatasnya , dan
jika IPnya kurang bagus, akan ada
program tindak tindak lanjut , tentu saja tidak ada kenaikan kelas pada
system SKS ini namun lulus atau tidak lulus waktu tempuh adalah dapat menyelesaikan 6 semester dalam waktu 2 tahun dan paling
lama 6 semester ditempuh dalam waktu 4 tahun.
Penyelenggaraan layanan SKS ini harus berbasis IT untuk
itu peran guru dan madrasah harus berpartisipasi aktif membekali diri dengan
kemampuan IT baik sebagai PA ( Pendamping Akademik) sebagai pengajar, pengorganisasian pembelajaran,
penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar, pada setiap guru
sesuai dengan kompetensinya, harus mengadakan pembelajaran klasikal,
pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individu sesuai dengan kebutuhan
belajar peserta didik yang bervariasi, jadwal semua pembelajaran diatur
sepenuhnya oleh masing –masing satuan pendidikan dengan pimpinan kepala
madrasah dan seluruh perangkatnya, demikian pula untuk pengembangan sarana
prasarana sesuai kebutuhan masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah
menyangkut kesiapan administrasi yang
cukup bayak, bahkan ada beberapa sekolah / madrasah yang tidak bisa melanjutkan
program ini karena banyaknya tuntutan administrasi yang harus dipenuhi, untuk
itu fasilitas internet yang memadahi dan
SDM yang handal dalam hal IT sangan menentukaan keberhasilannya.
Sekarang bagaimana pelaksanaan layanan SKS di masa
pandemic Covid -19, dalam pelayanan peserta didik yang cepat / cerdas, justru
lebih mudah penyesuaiannya karena peserta didik ini sudah terbiasa mandiri,
memiliki minat dan semangat belajar yang
tinggi, bertanggung jawab dalam tugas, biasa berkompetisi dengan temannya dalam
menyelesaikan tugas dan selama ini sebelum terjadinya covid 19 peserta didik
sudah terbiasa dalam pembelajaran e- learning dan pembelajaran online, bahkan
pembiasaan yang selama ini di terapkan di madrasah seperti sholat dhuha dan
mengaji sebelum belajar, sholat lima waktu berjamaah juga harus diterapkan di rumah sebagai pengamalan
dari KI 1 yang juga masuk penilaian ,sehingga ada sinergi antara iman sebagai dasar ilmu agama dengan ilmu
pengetahuan.
Karena
Iman dan ilmu merupakan satu kesatuan dari dua hal yang sangat penting ,
bagaikan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan satu sama lain, keduanya harus mempunyai
keterkaitan dan kerjasama yang saling melengkapi , “menurut ulama’ dan
pakar tafsir Indonesia yang kita banggakan, Prof Dr. Quraish Shihab bahwa iman menentukan arah yang dituju
sedangkan ilmu mempercepat kita sampai kepada tujuan “
Dari
sinilah Madrasah harus jadi tolak ukur bahwa Madrasah itu diminati orang tua
siswa, karena Madrasah unggul, hebat dan bermartabat, harus tetap menjadi
spirit kita dalam mengelola pendidikan. Di Kabupaten Banyuwangi, baru dua Masdrasah
yang diberi izin untuk menyelenggarakan sistim percepatan pembelajaran/
SKS yang dapat menempuh 6 semeter selama
dua tahun , Yakni MTsN 1 Banyuwangi yang terletak di Kota Banyuwangi dan MTsN 3
Banyuwangi yang berada di Kecamatan Srono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar