Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Penerapan SKS pada Madrasah

Penerapan SKS pada Madrasah


Penerapan SKS pada Madrasah
Oleh : Sri Endah Zulaikhatul Kharimah

Meskipun masih bayak menyisakan kekecewaan, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) telah berlalu. Permasalahan ini tidak terlepas dengan penerapan sistim  zonasi online, dimana di beberapa daerah terkait dengan batasan usia dan lain lain yang nampaknya perlu di kaji dan dievaluasi dalam setiap penyelenggaraan PPDB, sehingga akan didapat formula yang tepat dalam  pelaksanaan selanjutnya . Lain halnya dengan Madrasah yang dalam PPDB hanya menerapkan dua jalur yakni prestasi dan regular, dimana pada kedua jalur itu rangkaian tahapan pendaftaran maupun teknisnya ditentukaan Madrasah sendiri, setiap Madrasah memiliki kewenangan sendiri termasuk dalam penyediaan kuota dan tahapan-tahapannya, sehigga bisa  berjalan dengan baik, karena pada prinsipnya PPDB pada Madrasah bertujuan memberi kesempatan yang seluas luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan, dan berkeadilan. Hal ini dilakukan dengan mengingat Madrasah merupakan bentuk pendidikan dengan ciri khas keagamaan yang berbeda dengan lembaga pendidikan non Madrasah.
Dari sisi ciri khas Madrasah dapat dikatakan sebagai sekolah unggulan , yaitu sekolah yang memiliki keunggulan dalam hal pembelajaran agama, seluruh mata pelajaran umum yang ada di sekolah non Madrasah bisa dipastikan dipelajari di Madrasah, tapi sebaliknya tidak semua pelajaran yang ada di Madrasah dipelajari di sekolah non Madrasah. Pelajaran agama memiliki berbagai disiplin ilmu diantaranya Aqidah Akhlak, Al Qur’an Hadits, Fiqih, SKI dan Bahasa Arab, semua diajarkan dalam waktu antara 10-12 jam perminggu. Sementara tingkatan Madrasah mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri agama  nomor 90 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Madrasah disebutkan bahwa Madrasah adalah pendidikan formal  dibawah binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan  dengan kekhasan Agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal ( RA ), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ), Madrasah Aliyah (MA ) dan Madrasah Aliyah Kejuruan  ( MAK ).   
Salah satu upaya inovasi untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah adalah dengan menyelenggarakan Sistem Kredit Semester,  karena pada umumnya sistem pengelolaan pembelajaran di Indonesia pada semua satuan pendidikan mulai jenjang pendidikan dasar sampai menengah mengunakan sistem paket, dimana system ini mengharuskan peserta didik menempuh system pembelajaran yang sama dalam penyelesaikan program pembelajarannya, hal ini kurang aspiratif manakala  menghadapi kenyataan bahwa  peserta didik pada dasarnya  majemuk dari segi bakat , minat dan kemampuan / kecepatan belajar , potensi kecerdasan istimewa akan terhambat, untuk menyelesaikan  program studinya karena harus menunggu temannya yang lain, pun sebaiknya peserta didik yang lemah akan terpaksa untuk mengikuti pola belajar peserta didik yang memiliki kecerdasan lebih.
Fenomena kemajemukan  peserta didik  tersebut seharusnya terlayani dengan baik ,   sesuai dengan kebutuhannya, sebagaimana termaktup dalam  UU Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pada pasal 12 ayat (1) poin (b) menyatakan “setiap peserta  didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya” selanjutnya pada poin (f) menyebutkan bahwa “peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan  belajar masing-masingdan tidak menyimpang dari ketentuan waktu yang ditetapkan“. Maka dengan dasar tersebut  akan dapat memenuhi pelayanan yang efektif dan adil kepada peserta didik yang dapat di tempuh dengan menyelenggarakan Sistem Kredit Semester (SKS ) sebagaimana diatur pada Permendikbud nomor 158 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Sistem Kridit Semester  pada pendidikan Dasar dan pendidikan menengah .
 Madrasah sebagai satuan pendidikan umum berciri khas islam di bawah binaan Kementerian Agama, memiliki peserta didik dengan beragam potensi, bakat dan minat , memiliki SDM yang kompeten, sarana dan prasarana yang memadahi, serta dukungan masyarakat yang tinggi , oleh karena itu sangat tepat untuk menyelenggarakan  SKS sebagai upaya inovasi  dalam memberi layanan pendidikan yang bermutu kepada peserta didik di madrasah .
Diawali dengan program percepatan ( akselerasi)  belajar bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa pada Madrasah. Program percepatan memiliki muatan positif pada pendidikan secara umum, karena menawarkan suatu diferensiasi model pendidikan dengan menempatkan peserta didik sesuai kemampuaannya, dalam proses perkembangan mengalami bayak regulasi dan perubahan kebijakan pendidikan  dan lain lain, sampai saat ini pada Madrasah disempurnakan dengan istilah Peserta Didik istimewa (PDCI) dengan  layanan  SKS. Keunggulannya adalah berkesempatan asah bakat minat sesuai kemampuan dan kecepatannya,  keadilannya terletak pada berkesempatan mendapatkan perlakuan sesuai kapasitas dan prestasi individu, dengan tujuan melayani peserta didik sesuai kemampuan, memaksimalkan potensi sesuai bakat, minat, kemampuan, kecepatanya, mempercepat penyelesaiaan study tapi tetap tuntas pembelajarannya.
Penyempurnaan penyelenggaraan SKS di madrasah ini berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam ( SK Dirjen Pendis ) nomor : 2851 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Madrasah, karena dalam pelaksanaannya dan adanya evaluasi dari by claas, menjadi by school dari klasikal menjadi individu, dari modul menjadi UKBM yang dulu diistimewakan dengan fasilitas, kelas  tersendiri, terkesan eksklusif menjadi berbaur tersebar di semua kelas.
Karena kegiatan belajar model SKS ini pada dasarnya ingin memberikan layanan pembelajaran yangberkeadilan, layanan berkeadilan ini peserta didik bisa belajarmaksimal sesuai dengan kemampuan masing-masing, sehingga proses kegiatan pembelajarannya di ruang belajar membagi tiga kelompok, kelompok cepat ( fast ), kelompok normal dan kelompok lambat ( Slow ).
Dalam Implementasi SKS untuk semua peserta didik baik yang kelompok  pembelajaran cepat, normal maupun lambat semua  ada tindak lanjutnya sendiri-sendiri, bagi peseta didik termasuk kelompok  pembelajaran lambat harus ikut dengan program remediasi yang memadahi untuk mendapatkan penuntasan kompetensi paling tidak sama dengan peserta didik yang normal, dan bagi peserta didik yang termasuk pembelajar cepat harus difasilitasi  untukpaket pembelajaran belajar selanjutnya dapat digunakan untuk setiap pelajaran, dan pada akhirnya seluruh mata pelajaran dalam waktu yang lebih cepat dari waktu yang tersedia secara formal. Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit pembelajaran utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan kecepatan belajar masing masing dengan menggunakan Unit Kegiatan mandiri ( UKMB ), Unit Kegiatan Belajar Mandiri tersebut memuat (KI) Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KD) yang disusun oleh semua guru bidang studi untuk memudahkan peserta didik dalam menyelesaikan pembelajaran dengan materi pendamping yang ada dalam BTP ( Buku Teks Pelajaran ) E Book, BSE, e Learning dll. Sehingga bagi siswa yang bisa menyelesaikan UKBM dengan baik  dan mempunyai kecepatan belajar atau Indek Prestasi  (IP) yang bagus , maka siswa tersebut bisa mengambil mata pelajaran pada jenjang diatasnya , dan jika IPnya kurang bagus, akan ada  program tindak tindak lanjut , tentu saja tidak ada kenaikan kelas pada system SKS ini namun lulus atau tidak lulus waktu tempuh  adalah dapat menyelesaikan  6 semester dalam waktu 2 tahun dan paling lama 6 semester ditempuh dalam waktu 4 tahun.   
            Penyelenggaraan layanan SKS ini harus berbasis IT untuk itu peran guru dan madrasah harus berpartisipasi aktif membekali diri dengan kemampuan IT baik sebagai PA ( Pendamping Akademik) sebagai  pengajar, pengorganisasian pembelajaran, penopang kajian, pembangun karakter, dan sumber belajar, pada setiap guru sesuai dengan kompetensinya, harus mengadakan pembelajaran klasikal, pembelajaran kelompok kecil, dan pembelajaran individu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik yang bervariasi, jadwal semua pembelajaran diatur sepenuhnya oleh masing –masing satuan pendidikan dengan pimpinan kepala madrasah dan seluruh perangkatnya, demikian pula untuk pengembangan sarana prasarana sesuai kebutuhan masing-masing. Yang tidak kalah penting adalah menyangkut  kesiapan administrasi yang cukup bayak, bahkan ada beberapa sekolah / madrasah yang tidak bisa melanjutkan program ini karena banyaknya tuntutan administrasi yang harus dipenuhi, untuk itu fasilitas internet  yang memadahi dan SDM yang handal dalam hal IT sangan menentukaan keberhasilannya.
            Sekarang bagaimana pelaksanaan layanan SKS di masa pandemic Covid -19, dalam pelayanan peserta didik yang cepat / cerdas, justru lebih mudah penyesuaiannya karena peserta didik ini sudah terbiasa mandiri, memiliki minat dan  semangat belajar yang tinggi, bertanggung jawab dalam tugas, biasa berkompetisi dengan temannya dalam menyelesaikan tugas dan selama ini sebelum terjadinya covid 19 peserta didik sudah terbiasa dalam pembelajaran e- learning dan pembelajaran online, bahkan pembiasaan yang selama ini di terapkan di madrasah seperti sholat dhuha dan mengaji sebelum belajar, sholat lima waktu berjamaah  juga  harus diterapkan di rumah sebagai pengamalan dari KI 1 yang juga masuk penilaian ,sehingga ada sinergi antara iman  sebagai dasar ilmu agama dengan ilmu pengetahuan.
Karena Iman dan ilmu merupakan satu kesatuan dari dua hal yang sangat penting , bagaikan dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan  satu sama lain, keduanya harus mempunyai keterkaitan  dan kerjasama  yang saling melengkapi , “menurut ulama’ dan pakar tafsir Indonesia yang kita banggakan, Prof Dr. Quraish Shihab  bahwa iman menentukan arah yang dituju sedangkan ilmu mempercepat kita sampai kepada tujuan “

Dari sinilah Madrasah harus jadi tolak ukur bahwa Madrasah itu diminati orang tua siswa, karena Madrasah unggul, hebat dan bermartabat, harus tetap menjadi spirit kita dalam mengelola pendidikan. Di Kabupaten Banyuwangi, baru dua Masdrasah yang diberi izin untuk menyelenggarakan sistim percepatan pembelajaran/ SKS  yang dapat menempuh 6 semeter selama dua tahun , Yakni MTsN 1 Banyuwangi yang terletak di Kota Banyuwangi dan MTsN 3 Banyuwangi yang berada di Kecamatan Srono.

Penulis adalah Guru Aqidah Akhlak MTsN 3 Banyuwangi di Srono




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog