Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » 8 Standar Kompetensi Pendidikan

8 Standar Kompetensi Pendidikan

 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Fungsi dan Tujuannya

Standar Nasional Pendidikan (SNP)
adalah suatu kriteria atau standar minimal terkait pelaksanaan sistem pendidikan yang ada di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi Standar Nasional Pendidikan
adalah sebagai dasar dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas.

Tujuan Utama Standar Nasional Pendidikan
adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakter dan peradaban bangsa yang bermartabat.

Berikut ini adalah 8 standar pendidikan nasional di Indonesia :

Standar Isi (1)
kriteria  mengenai  ruang lingkup  materi  dan  tingkat  kompetensi  untuk mencapai  kompetensi  lulusan  pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, mencakup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal, untuk jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
terdapat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Contoh kegiatan :
Penyusunan Kurikulum (KTSP).
Pengembangan Kurikulum (pedoman pengembangan KTSP).
Pengembangan Kurikulum (tahapan prosedur pengembangan KTSP.
Pembelian ATK untuk cetak dokumen KTSP.
Penyusunan RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran).
Pembuatan Modul SKS.
Pendampingan Pembuatan Soal.

Hal-hal yang harus diperhatikan:
KTSP diatas bukan Kurikulum 2006, tetapi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan secara umum dimana Kurikulum 2013 juga termasuk di dalamnya.

Standar Proses (2)
Dalam pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk aktif berpartisipasi.
Proses belajar-mengajar ini juga memberikan ruang bagi kreativitas, prakarsa, dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis/ fisik para peserta didik.

Contoh kegiatan :
Lession Study (FGD terkait dengan proses pembelajaran di kelas).
Penyelenggaraan pembelajaran kontektual.
Pengembangan program supervisi pembelajaran
Pengembangan Metodologi Pembelajaran.
Pembelajaran remedial dan pengayaan.
Pembelajaran di luar kelas
Optimalisasi Pembelajaran pada Laboratorium (pembelian alat dan bahan habis pakai untuk praktek pembelajaran IPA).
Penyediaan ATK untuk kegiatan pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan (3)
Pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik menggunakan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
Hal-hal yang diatur dalam SKL mencakup standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Contoh kegiatan :
Program Intensif Belajar
Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan pendidikan keluarga.
Ekstrakurikuler Pramuka, Tahfidz, Olahraga, Seni Bela Diri, Seni Musik, Seni Tari, Seni Peran, Kewirausahaan, KIR, PMR, dan ekstra kurikuler lain yang disesuaikan dengan kebutuhan madrasah, termasuk sewa fasilitas/sarana ekstrakurikuler dan pembelian alat-alat perlengkapan untuk kebutuhan ekstra kurikuler
Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
Pembinaan Olimpiade.
Organisasi Siswa Intra Madrasah.
Usaha Kesehatan Madrasah.
Latihan Dasar Kepemimpinan
Pendidikan lingkungan hidup.
Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah :
biaya pembinaan persiapan lomba.
biaya pendaftaran mengikuti lomba.
biaya transportasi siswa/guru atau sewa kendaraan.
Pemantapan persiapan ujian (bimbel, penguatan bahasa Inggris, analisa hasil simulasi/try out, pendalaman materi, dll).
Penyediaan ATK untuk administrasi SKL.

Hal-hal yang harus diperhatikan:
Dapat dibayarkan honor untuk pelatih ekskul dari luar madrasah, GBPNS non sertifikasi atau GBPNS sertifikasi diluar 24 jtm.

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (4)
Tenaga pendidik atau guru harus mempunyai kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat rohani dan jasmani, serta mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidik harus memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga pendidik adalah kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial.

Contoh kegiatan :
Peningkatan profesional guru dan kepala sekolah melalui KKG/MGMP dan KKM/MKKM (biaya/bantuan trasport).
Menghadiri seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan apabila tidak dibiayai oleh instansi/ lembaga tersebut sebagai penyelenggara (biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi).
Peningkatan mutu guru dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka pengembangan dan  penerapan RPP, pengembangan dan/atau penerapan program penilaian peserta didik. (biaya konsumsi, fotocopi, honorarium narasumber dari luar madrasah).
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif.
Pembinaan karier guru (terkait dengan pemenuhan kebutuhan penilaian angka kredit).
Peningkatan ketrampilan teknis tenaga administrasi madrasah.
Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.

Standar Sarana dan Prasarana (5)
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan sarana pendidikan seperti media pendidikan, peralatan pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, perabot, dan perlengkapan lainnya.
Semua satuan pendidikan harus dilengkapi dengan prasarana pendidikan seperti lahan, ruang kelas, ruang pendidik, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang perpustakaan, dan prasarana pendukung lainnya.

Contoh kegiatan :
Pembelian printer (maksimal 2 unit /tahun).
Pembelian komputer desktop/workstation/laptop (maksimal 10 unit/tahun) untuk mendukung e-RKAM, kegiatan administrasi pembelajaran (UNBK/UAMBNBK).
Pembelian proyektor (maksimal 2 unit dengan harga maksimal Rp 8.000.000,- bergaransi resmi).
Pembelian server
Pembelian scanner.
Perbaikan printer, PC, Laptop, Proyektor, dan lain-lain.
Pembelian dan  perawatan multi media pembelajaran.
Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela.
Perbaikan meubelair, sanitasi sekolah, kamar mandi, WC, perbaikan lantai/ubin/keramik dan perawatan fasilitas madrasah lainnya.
Pengadaan meubelair untuk ruang kelas baru.
Pembelian meja, kursi siswa/guru, jika meja/kursi sudah tidak berfungsi, atau jumlahnya belum mencukupi.
Pembelian atau sewa genset untuk daerah tertentu atau panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik.
Penyedian buku teks utama, buku teks pendamping dan buku nonteks.
Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah antara lain: bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan /atau perlengkapan sejenis lainnya.
Pengembangan database perpustakaan
Pemeliharaan dan/atau pembelian perabot perpustakaan.
Pemeliharaan fasilitas madrasah lainnya.
Langganan majalah/publikasi berkala

Standar Pengelolaan (6)
mencakup tiga bagian, yaitu : pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemerintah Daerah dan Pemerintah.

Contoh kegiatan :
Biaya dalam rangka  penyusunan Evaluasi Diri Madrasah, RKJM, RKT, RAPBM dan RKAM.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA).
Honor pengelola dana BOS.
Honor penyusun laporan RAB/BOS
Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD, flasdisk, dan lain-lain).
Usaha Kesehatan Madrasah (peralatan dan/ atau obat-obatan).
Air minum mineral galon/kemasan.
Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah terkait dengan KBM.
Konsumsi jamuan tamu.
Pengadaan suku cadang alat kantor.
Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
Penggandaan laporan dan/ atau surat menyurat untuk keperluan sekolah.
Biaya transport dalam rangka mengambil dana BOS di bank/kantor pos.
Biaya transport dalam rangka kordinasi dan pelaporan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Standar Pembiayaan (7)
termasuk di dalam Standar Pembiayaan Pendidikan adalah biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.

Contoh kegiatan :
Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar. (Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 250.000,-/bulan).
Biaya tambah daya listrik.
Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru.
Honorarium Tenaga Kependidikan Bukan PNS
GBPNS dan Tenaga Kependidikan Bukan PNS (K2) sebaiknya dianggarkan di Operasional Perkantoran (002).

Standar Penilaian (8)
Berkaitan dengan penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Contoh kegiatan :
Kegiatan Evaluasi Pembelajaran meliputi :
Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Tahun
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP)
Ujian Madrasah/UAMBN selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog