Meninggalnya Godfather of
Broken Heart atau Bapak Patah Hati Nasional oleh para penggemarnya, para sobat
ambyar,mengingatkan pada banyak lagu karya dan yang dibawakannya yang
sebagian besar bertemakan patah hati, dimana pada banyak penyanyi, tema seperti
ini sering dibawakan dengan nada melankolis sedikit memelas dengan penuh
kesedihan, namun tidak deminian dengan Didi Prasetyo atau yang lebih dikenal
dengan nama panggung Didi Kempot. Dia tidak membawakan lagu lagu patah hati
tersebut dengan mbrebes mili, namun dengan irama penuh kegembiraan dan seakan
menyampaikan pesan bahwa patah hati atau ditinggalkan orang orang tercinta
merupakan sebuah keniscayaan dan tak perlu dengan kesedihan berlarut.
Suatu ketika kawan lama saya yang menjabat sebagai Kepala
Sekolah Japri mengenai kesedihannya ditinggal mati suaminya dengan meninggalkan
dua anak. Meskipun pada awalnya kawan saya ini duu menikah karena dijodohkan,
namun cinta diantara keduanya tumbuh hingga sang ajal menjemput suami, Saya
memahami kesedihan dan kekalutannya, karena sekarang dia bukan hanya sebagai
Ibu Rumah tangga, namun juga mengemban tugas berat selaku Kepala Keluarga. Saya
tidak memberikan jawaban panjang lebar atas japri yang disampaikannya, meskipun
dia seorang wanita karier dan menjabat sebagai Kepala Sekolah, namun dia tetap
menyandang kodrat sebagai seorang perempuan, saya hanya menjawab “ koyo
rondo rondo o dewe” ( Seperti janda sendiri saja nggak ada yang lain). Dan
ternyata jawaban singkat saya tersebut mampu membangkitkan semangat hidupnya,
karena dia menyadari bahwa masih banyak yang lebih menderita daripadanya, masih
banyak isri yang ditinggal mati suaminya bahkan istri tanpa pekerjaan diuar dan
tanpa penghasilan, namun juga tegar menghadapinya.
Cepat
atau lambat, kita akan ditinggalkan oleh orang orang yang kita cintai, karena
kematian pasti akan dilalui oleh setiap makhluk yang bernyawa.begitu juga
dengan pasangan suami istri yang suatu saat juga akan dipisahkan didunia, baik
melalui kematian maupun dengan perceraian. Dimana sebagian besar tidak siap
dengan perpisahan tersebut, terlebih bagi pasangan yang mempunyai keturunan. Lagu
lagu Didi Kempot memberikan inspirasi bahwa bagi yang berpisah karena
perceraian tersebut tidak perlu larut dala kesedihan, begitu juga yang berpisah
karena kematian, karena masa depan, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya
(yang dalam hal ini adalah anak anaknya) perlu diperjuangkan.
Beberapa
kali saya diminta menjadi Mediator BP.4 Kabupaten untuk kasus keretakan rumah
tangga yang dialami oleh PNS di beberapa Kementerian/Lembaga, dimana biasanya
mereka membawa kasus tersebut ketika masalahnya sudah akut, beberapa
diantaranya datang ke BP.4 ketika kasusnya telah masuk keranah Pengadilan, dimana
beberapa Kementerian/Lembaga disamping memberikan mediasi terhadap permohonan
perceraian dari karyawannya, juga mewajibkan kepada pasangan yang mengajukan
perceraian tersebut untuk mendapatkan penasehatan dari BP.4
Beberapa
permasalahan yang masuk keruang Badan Pembinaan Penasehatan dan Perselisian
Perkawinan (BP.4) telah begitu parah dan seperti tidak dapat dirukunkan lagi,
diantaranya ada yang telah menikah secara siri dengan alasan terlalu lamanya
proses perceraian yang dilakukan oleh aparatur negara. Pada kasus seperti ini,
jika rumah tangga tersebut tidak dapat dirukunan kembali, setidaknya bagi
mereka diberikan pemahaman tentang masih adanya hak dan kewajiban terhadap anak
anaknya, kaarena perceraian tersebut hanya;ah putusnya hubungan suami istri,
dan bukan putusnya hubungan antara anak dengan kedua orang tuanya, dimana
kadangkala orang tua yang bercerai sering melibatkan anak untuk dipengaruhi dan
ikut memusuhi orang tuanya.
Tidak
perlu seperti yang disampaikan Almarhum Didi Kempot bahwa Patah Hati bukan
untuk ditangisi namun dijogeti, Bagi penasehat BP.4, sebaiknya disamping
memberikan upaya perdamaian bagi pasangan yang mengalami keretakan rumah
tangga, juga memberikan edukasi terhadap permasalahan yang timbul dari akibat
perceraian tersebut, terlebih terhadap kewajiban bagi anak anaknya pasca perceraian,
konsekwensi yang harus dilakukan ketika suami istri tersebut menikah lagi
dengan orang lain, terlebih kewajiban nafkah bago anak anaknya oleh ayah
kandungnya ketika anak dalam asuhan Ibu kandungnya yang bujan lagi isterinya. Hal
ini dilakukan agar dampak psikologis yang diterima oleh anak anak tersebut
dapat diminimalisir, hal ini sebagai upaya untuk menanggulangi kenakalan remaja
dari akibat perceraian dari orang tua dimana banyak orang tua yang tidak dapat
melaksanakan kewajibannya terhadap anak anak dari perkawinannya terdahulu.
Sikap
dewasa dan adanya pengertian dari suami istri yang telah cerai dan masing
masing telah mempunyai pasangan yang lain adalah ketika anak dari pernikahan
terdahulu melangsungkan pernikahan, dimana dalam kondisi seperti ini bukan
hanya ayah kandung yang mempunyai kewajiban sebagai wali nikah terhadap anak
perempuannya, namun beberapa adat yang berlaku di masyarakat berkaitan dengan
beberapa prosesi pernikahan yang harus dilakukan oleh pasangan mempeai terhadap
kedua orang tuanya, dimana hal ini tidak dapat digantikan oleh orang tua
tirinya. Permasalahan sering timbul diantaraya karena sakit hati akibat dari
perceraiannya terdahuu sehingga prosesi yang seharusnya dapat dilakukan oleh
anaknnya yang akan melaksanakan perkawinan tersebut tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya, belum lagi permasalahan dengan pasangan baru yang
kadangkala tidak menyetujui jika pasangannya masih mengurusi rumah tangga yang
telah ditinggalkannya.
Menjaga
hubungan secara terbatas dengan mantan (terutama yang mempunyai keturunan) juga
diperlukan. Karenanya penasehatan
pranikah bagi pasangan yang pernah elaksanakan perceraian perlu diberian materi
tentang konsekwensi dari pernikahan kedua dan seterusnya dimana jika pada
perkawinan sebelumnya diberikan keturunan, masih ada kewajiban bagi anak
anaknya. Dimana hal ini harus sama sama disadari oleh kedua belah pihak. (syaf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar