Ketika
ada permasalahan terkait dengan kegiatan Gerakan Pramuka, terlebih jika dalam
kegitan tersebut terjadi adanya korban jiwa, selalu muncul desakan agar
kegiatan ekstra wajib di sekolah tersebut dihentikan, terlebih bagi mereka yang
(maaf) tidak memahami arti kegiatan gerakan pramuka tersebut bagi peserta
didik. Beberapa diantaranya bahkan menganggap kegiatan tersebut hanya membuang
waktu dan energy saja, karena dianggap hanya kegiatan main main yang tidak ada
gunanya.
Beberapa
waktu yang lalu saya terlibat sebagai salah satu panitia Kursus Mahir dimana
dalam kegiatan tersebut untuk mempersiapkan Pembina Pramuka yang handal dan
mampu menjadi Pembina Pramuka yang baik sesuai dengan tujuan dari gerakan Pramuka
itu sendiri, dimana dalam Kursus Mahir yang diawali dengan Kursus Mahir Dasar
(KMD) para peserta yang terdiri dari Para Guru yang dipersiapkan sebagai
Pembina Pramuka tersebut langsung praktek dalam kegiatan, sehingga faham betul
dengan semua kegiatan yang juga akan diterapkan pada siswa sesuai dengan jenjangnya.
Ketika
mendengar berita negatif tentang Gerakan Pramuka, saya jadi berprasangka bahwa
para Pembina yang melakukan tindakan yang diduga tidak lazim dalam kegiatan
gerakan Pramuka tersebut belum lulus KMD. Karena sebagaimana yang saya ketahui
dari yang saya ikuti bahwa untuk mempersiapkan seseorang menjadi Pembina
Pramuka membutuhkan proses yang tidak instan, kemampuannya harus benar benar teruji agar
dapat membentuk kepribadian yang mandiri yang memegang teguh satya.
Dalam
Gerakan pramuka sebagai penyelenggara
pendidikan kepanduan di Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, Pendidikan
kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah
pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan
kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di
samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi
gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan
mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membina kaum
muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual
dan fisiknya. Gerakan ini terwujud dalam: Membentuk Kepribadian dan akhlak mulia kaum muda, menanaman
semangat kebangsaan, cinta tanah ait dan bela negara bagi kaum muda. Meningkatkan
keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat,
patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa yang
handal pada masa depan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan
menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang
ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan
semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa Fakultas Pendidikan pada Perguruan tinggi
mewajibkan bagi Mahasiswa untuk mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) sebagai
salah satu sarat pengambilan Ijazah. Meskipun Kepramukaan tidak termasuk dalam
materi yang wajib dikuti dalam perkuliahan, namun dengan adanya persaratan
mengikuti KMD tersebut sebagai salah satu upaya menyiapkan para calon pendidik
memahami dasar dasar gerakan Pramuka, sehingga ketika calon pendidik tersebut
nantinya menjadi Pembina Pramuka, akan menjadi Pembina Pramuka yang baik dan
akan terhindar dari cara cara membina Pramuka yang tidak mendidik.
Ada beberapa persaratan untuk dapatnya menjadi Pembina Pramuka, selain usia yang sudah dianggap dewasa, ada ikrar yang harus diucapkan oleh calon Pembina Pramuka melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) maupun Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang diselenggarakan oleh Pusat pendidikan dan Pengembangan Kwartir Cabang (Pusdiklatcab), Kwartir Daerah maupun Kwartir Pusat dengan mengucapkan Tri Satya dan menanda tangani Ikrar. Hal ini dimaksudkan karena Gerakan Pramuka menyangkut Karakter Generasi bangsa, sehingga diperlukan sarat sarat tertentu untuk menjadi Pembina Pramuka.
Ada beberapa persaratan untuk dapatnya menjadi Pembina Pramuka, selain usia yang sudah dianggap dewasa, ada ikrar yang harus diucapkan oleh calon Pembina Pramuka melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) maupun Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang diselenggarakan oleh Pusat pendidikan dan Pengembangan Kwartir Cabang (Pusdiklatcab), Kwartir Daerah maupun Kwartir Pusat dengan mengucapkan Tri Satya dan menanda tangani Ikrar. Hal ini dimaksudkan karena Gerakan Pramuka menyangkut Karakter Generasi bangsa, sehingga diperlukan sarat sarat tertentu untuk menjadi Pembina Pramuka.
Saya
bukanlah seorang Guru di lembaga Pendidikan, meskipun beberapa saat yang lalu
juga berkecimpung di dunia tenaga kependidikan. Saya menyadari bahwa belum
semua Pembina Pramuka membunyai sertifikat sebagai Pembina Pramuka. Beberapa diantara
sekolah juga memberdayakan Pramuka Penegak untuk membantu membina Pramuka ditingkat
Siaga maupun Penggalang, yang semestinya juga didampingi oleh Pembina yang
telah memenuhi kwalifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar