Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Kursus Mahir Dasar Pramuka

Kursus Mahir Dasar Pramuka



            Ketika ada permasalahan terkait dengan kegiatan Gerakan Pramuka, terlebih jika dalam kegitan tersebut terjadi adanya korban jiwa, selalu muncul desakan agar kegiatan ekstra wajib di sekolah tersebut dihentikan, terlebih bagi mereka yang (maaf) tidak memahami arti kegiatan gerakan pramuka tersebut bagi peserta didik. Beberapa diantaranya bahkan menganggap kegiatan tersebut hanya membuang waktu dan energy saja, karena dianggap hanya kegiatan main main yang tidak ada gunanya.
            Beberapa waktu yang lalu saya terlibat sebagai salah satu panitia Kursus Mahir dimana dalam kegiatan tersebut untuk mempersiapkan Pembina Pramuka yang handal dan mampu menjadi Pembina Pramuka yang baik sesuai dengan tujuan dari gerakan Pramuka itu sendiri, dimana dalam Kursus Mahir yang diawali dengan Kursus Mahir Dasar (KMD) para peserta yang terdiri dari Para Guru yang dipersiapkan sebagai Pembina Pramuka tersebut langsung praktek dalam kegiatan, sehingga faham betul dengan semua kegiatan yang juga akan diterapkan pada siswa sesuai dengan jenjangnya.
            Ketika mendengar berita negatif tentang Gerakan Pramuka, saya jadi berprasangka bahwa para Pembina yang melakukan tindakan yang diduga tidak lazim dalam kegiatan gerakan Pramuka tersebut belum lulus KMD. Karena sebagaimana yang saya ketahui dari yang saya ikuti bahwa untuk mempersiapkan seseorang menjadi Pembina Pramuka membutuhkan proses yang tidak instan,  kemampuannya harus benar benar teruji agar dapat membentuk kepribadian yang mandiri yang memegang teguh satya.
            Dalam Gerakan pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepanduan di Indonesia yang merupakan bagian pendidikan nasional, Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Gerakan Pramuka bertujuan untuk membina kaum muda dalam mencapai sepenuhnya potensi-potensi spiritual, sosial, intelektual dan fisiknya. Gerakan ini terwujud dalam: Membentuk Kepribadian dan akhlak mulia kaum muda, menanaman semangat kebangsaan, cinta tanah ait dan bela negara bagi kaum muda. Meningkatkan keterampilan kaum muda sehingga siap menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh, serta menjadi calon pemimpin bangsa yang handal pada masa depan.
            Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disusun dengan maksud untuk menghidupkan dan menggerakkan kembali semangat perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat yang beraneka ragam dan demokratis. Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi semua komponen bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan yang bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis dengan semangat Bhineka Tunggal Ika untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Beberapa Fakultas Pendidikan pada Perguruan tinggi mewajibkan bagi Mahasiswa untuk mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD) sebagai salah satu sarat pengambilan Ijazah. Meskipun Kepramukaan tidak termasuk dalam materi yang wajib dikuti dalam perkuliahan, namun dengan adanya persaratan mengikuti KMD tersebut sebagai salah satu upaya menyiapkan para calon pendidik memahami dasar dasar gerakan Pramuka, sehingga ketika calon pendidik tersebut nantinya menjadi Pembina Pramuka, akan menjadi Pembina Pramuka yang baik dan akan terhindar dari cara cara membina Pramuka yang tidak mendidik.
            Ada beberapa persaratan untuk dapatnya menjadi Pembina Pramuka, selain usia yang sudah dianggap dewasa, ada ikrar yang harus diucapkan oleh calon Pembina Pramuka melalui Kursus Mahir Dasar (KMD) maupun Kursus Mahir Lanjutan (KML) yang diselenggarakan oleh Pusat pendidikan dan Pengembangan Kwartir Cabang (Pusdiklatcab), Kwartir Daerah maupun Kwartir Pusat dengan mengucapkan Tri Satya dan menanda tangani Ikrar. Hal ini dimaksudkan karena Gerakan Pramuka menyangkut Karakter Generasi bangsa, sehingga diperlukan sarat sarat tertentu untuk menjadi Pembina Pramuka.

            Saya bukanlah seorang Guru di lembaga Pendidikan, meskipun beberapa saat yang lalu juga berkecimpung di dunia tenaga kependidikan. Saya menyadari bahwa belum semua Pembina Pramuka membunyai sertifikat sebagai Pembina Pramuka. Beberapa diantara sekolah juga memberdayakan Pramuka Penegak untuk membantu membina Pramuka ditingkat Siaga maupun Penggalang, yang semestinya juga didampingi oleh Pembina yang telah memenuhi kwalifikasi.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog