Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » PERATURAN MENTERI AGAMA NO 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

PERATURAN MENTERI AGAMA NO 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN


PERATURAN MENTERI AGAMA NO 20 TAHUN 2019
TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
  2. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  3. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPN adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah masyarakat Islam.
  4. Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pegawai yang diangkat oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri yang melaksanakan tugas pencatatan nikah masyarakat Islam di luar negeri.
  5. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
  6. Pengadilan adalah pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
  7. Kepala KUA Kecamatan adalah Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
  8. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam menghadiri peristiwa nikah.
  9. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah.
  10. Buku Nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
  11. Kartu Nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
  12. Duplikat Buku Nikah adalah dokumen pengganti Buku Nikah.
  13. Akta Rujuk adalah akta autentik pencatatan peristiwa rujuk.
  14. Kutipan Akta Rujuk adalah dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang rujuk.
  15. Sistem Informasi Manajemen Nikah yang selanjutnya disebut SIMKAH adalah aplikasi pengelolaan administrasi nikah berbasis elektronik.
  16. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian Agama.
Pasal 2
  1. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah.
  2. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.
  3. Pencatatan Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. pendaftaran kehendak nikah;
    2. pemeriksaan kehendak nikah;
    3. pengumuman kehendak nikah;
    4. pelaksanaan pencatatan nikah; dan
    5. penyerahan Buku Nikah.
BAB II
PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
Bagian Kesatu
Permohonan
Pasal 3
  1. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
  2. Dalam hal pernikahan dilaksanakan di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  3. Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan.
  4. Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif
Pasal 4
  1. Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
    1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
    2. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
    3. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
    4. foto kopi kartu keluarga;
    5. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
    6. persetujuan kedua calon pengantin;
    7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
    8. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
    9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
    10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    11. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
    12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
    14. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  2. Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
    1. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    2. persetujuan kedua calon pengantin;
    3. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
    4. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    5. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
    6. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Dokumen
Pasal 5
  1. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  2. Pemeriksaan dokumen nikah dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah
  3. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
  4. Dalam hal dokumen nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
  5. Dalam hal calon suami, calon istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol.
Pasal 6
  1. Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan.
  2. Calon suami, calon istri, dan wali atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
Bagian Keempat
Penolakan Kehendak Nikah
Pasal 7
  1. Dalam hal pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.
  2. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, dan/atau wali disertai alasan penolakan.
BAB III
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 8
  1. Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mengumumkan kehendak nikah.
  2. Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan RI di luar negeri atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
BAB IV
PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
  1. Pencatatan nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
  2. Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Bagian Kedua
Rukun Nikah
Pasal 10
  1. Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah.
  2. Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. calon suami;
    2. calon istri;
    3. wali;
    4. dua orang saksi; dan
    5. ijab qabul.
Paragraf 1
Calon Suami dan Calon Istri
Pasal 11
  1. Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
  2. Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setempat.
  3. Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. laki-laki;
    2. beragama Islam;
    3. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
    4. berakal; dan
    5. adil.
Paragraf 2
Wali Nikah
Pasal 12
  1. Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
  2. Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. laki-laki;
    2. beragama Islam;
    3. baligh;
    4. berakal; dan
    5. adil.
  3. Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:
    1. bapak kandung;
    2. kakek (bapak dari bapak);
    3. bapak dari kakek (buyut);
    4. saudara laki-laki sebapak seibu;
    5. saudara laki-laki sebapak;
    6. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
    7. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
    8. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
    9. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
    10. anak paman sebapak seibu;
    11. anak paman sebapak;
    12. cucu paman sebapak seibu;
    13. cucu paman sebapak;
    14. paman bapak sebapak seibu;
    15. paman bapak sebapak;
    16. anak paman bapak sebapak seibu;
    17. anak paman bapak sebapak;
  4. Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
  5. Dalam hal wali tidak hadir pada saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  6. Format taukil wali sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 13
  1. Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.
  2. Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
  3. Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:
    1. wali nasab tidak ada;
    2. walinya adhal;
    3. walinya tidak diketahui keberadaannya;
    4. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
    5. wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
    6. walinya dalam keadaan berihram; dan
    7. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
  4. Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
  5. Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  6. Wali tidak dapat dihadirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
Paragraf 3
Saksi Nikah
Pasal 14
  1. Akad nikah dihadiri oleh dua orang saksi.
  2. Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. laki-laki;
    2. beragama Islam;
    3. baligh;
    4. berakal; dan
    5. adil.
Paragraf 4
Ijab Qabul
Pasal 15
  1. Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali atau yang mewakili.
  2. Qabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
Bagian Ketiga
Tempat Akad
Pasal 16
  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada hari dan jam kerja.
  2. Atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.
Pasal 17
  1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
  2. Akad nikah yang dilaksanakan di luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal masing-masing.
Pasal 18
  1. Dalam hal keterbatasan Penghulu, Kepala KUA dapat menugaskan PPPN.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai PPPN ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 19
Dalam hal PPN LN tidak dapat menghadiri peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), PPN LN dapat menugaskan PPPN.
Bagian Keempat
Pencatatan Nikah
Pasal 20
  1. Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
  2. Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
BAB V
PENYERAHAN BUKU NIKAH
Pasal 21
  1. Pasangan suami istri memperoleh Buku Nikah dan Kartu Nikah.
  2. Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
  3. Dalam hal terdapat hambatan dalam penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
  4. Buku Nikah ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
  5. Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan dokumen tambahan.
  6. Pemberian Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan kepada pasangan nikah pada tahun berjalan.
  7. Ketentuan mengenai bentuk dan spesifikasi Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 22
  1. Calon suami dan calon istri atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
  2. Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan notaris.
  3. Materi perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
  1. Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
  2. Persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VII
PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 24
  1. Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web.
  2. Dalam hal KUA Kecamatan belum terhubung dengan jaringan internet, administrasi pencatatan nikah dilakukan secara manual.
Bagian Kedua
Pengesahan Nikah
Pasal 25
  1. Pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama.
  2. Dalam hal amar putusan pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:
    1. surat permohonan pencatatan isbat; dan
    2. surat pernyataan belum pernah mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.
  3. Dalam hal isbat nikah dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pencatatan dilakukan oleh PPN LN.
BAB VIII
PERNIKAHAN CAMPURAN
Bagian Kesatu
Pernikahan Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing
Pasal 26
  1. Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 27
  1. Persyaratan pernikahan campuran bagi warga negara asing, meliputi:
    1. izin kedutaan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
    2. dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
    3. dalam hal seorang warga negara asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di negara yang bersangkutan;
    4. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    5. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
    6. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
    7. melampirkan foto kopi paspor;
    8. melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
    9. semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
  2. Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.
Bagian Kedua
Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Pasal 28
  1. Pernikahan antar warga negara asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
  2. Persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
  3. Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.
BAB IX
PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
Pasal 29
  1. Pencatatan nikah antar warga negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN, setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 27.
Pasal 30
  1. Pernikahan antar warga negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang dilaksanakan di luar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan.
  2. Bukti pernikahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.
  3. PPN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan.
Pasal 31
  1. Warga negara Indonesia dan/atau antarwarga negara Indonesia dengan warga negara asing yang melangsungkan pernikahan di kantor perwakilan Republik Indonesia atau di negara lain di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah air.
  2. Dalam hal pendaftaran pernikahan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
  3. Pendaftaran bukti pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia.
Pasal 32
Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri.
BAB X
PENCATATAN RUJUK
Pasal 33
  1. Suami dan istri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  2. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  3. Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
  4. Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
Pasal 34
  1. Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
  2. Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.
BAB XI
SARANA
Pasal 35
  1. Formulir nikah terdiri atas:
    1. pengantar nikah dari kepala desa/lurah;
    2. permohonan kehendak nikah;
    3. permohonan pencatatan isbat;
    4. persetujuan kedua calon pengantin;
    5. surat izin orang tua;
    6. penolakan kehendak nikah rujuk;
    7. surat keterangan kematian;
    8. pemeriksaan nikah;
    9. pengumuman nikah;
    10. rekomendasi nikah;
    11. Akta Nikah;
    12. Buku Nikah;
    13. Kartu Nikah;
    14. Duplikat Buku Nikah;
    15. surat keterangan pendaftaran bukti pernikahan luar negeri;
    16. Akta Rujuk;
    17. Kutipan Akta Rujuk; dan
    18. pemberitahuan rujuk.
  2. Formulir nikah yang meliputi Akta Nikah, Buku Nikah, Kartu Nikah, Duplikat Buku Nikah, dan pemeriksaan nikah, disediakan oleh Direktorat Jenderal.
  3. Surat pengantar nikah dan surat keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
  4. Formulir nikah selain yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  5. Model formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB XII
TATA CARA PENULISAN
Pasal 36
  1. Pengisian formulir yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk melalui aplikasi SIMKAH berbasis web.
  2. Dalam hal KUA Kecamatan belum memiliki fasilitas perangkat komputer/aplikasi SIMKAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Pasal 37
  1. Apabila terjadi kesalahan dalam penulisan digital atau manual pada Buku Nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
  2. Dalam hal ketersediaan Buku Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:
    1. mencoret dua garis pada tulisan yang salah;
    2. menulis perbaikannya dengan huruf kapital;
    3. Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret; dan
    4. Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah.
Pasal 38
  1. Perubahan nama suami atau istri pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran yang baru.
  2. Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
  3. Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB XIII
PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Pasal 39
  1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
  2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:
    1. rusak; atau
    2. hilang.
  3. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
  4. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
  5. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Pasal 40
Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.
BAB XIV
LEGALISASI
Pasal 41
  1. Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
  2. Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
  3. Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
  4. Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
  5. Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:
    1. PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau
    2. Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri.
Pasal 42
  1. Dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majeure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah.
  2. Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
    1. Buku Nikah asli;
    2. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan
    3. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.
BAB XV
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 43
  1. Kepala KUA Kecamatan/PPN LN membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila orang tersebut telah bercerai.
  2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan tentang terjadinya cerai.
Pasal 44
  1. Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN membuat catatan dalam Akta Nikah terdahulu yang menyatakan suami telah menikah lagi.
  2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
  3. Dalam hal pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN tempat terjadinya nikah terdahulu.
BAB XVI
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 45
  1. Kepala KUA Kecamatan/PPN LN menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk.
  2. Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
  3. Penyimpanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau gedung arsip khusus.
  4. Penyimpanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arsip digital.
  5. Penyimpanan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus mempertimbangkan aspek keamanan.
  6. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force majeure, Kepala KUA Kecamatan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan kepolisian.
  7. Dalam hal kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force majeure, Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia luar negeri melaporkan kepada Menteri Luar Negeri dan pihak berwenang.
BAB XVII
SUPERVISI
Pasal 46
  1. Supervisi pencatatan nikah dan rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala.
  2. Pejabat yang mempunyai tugas di bidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga) bulan.
  3. Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.
  4. Pejabat yang mempunyai tugas di bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan.
  5. Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan.
  6. Hasil supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
BAB XVIII
PELAPORAN
Pasal 47
  1. Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
  2. PPN LN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
    1. data peristiwa nikah, meliputi:
      1. pernikahan di kantor dan luar kantor;
      2. rujuk;
      3. isbat;
      4. pernikahan campuran;
      5. usia pernikahan; dan
      6. pendidikan;
    2. formulir nikah;
    3. penerimaan negara bukan pajak nikah dan rujuk; dan
    4. bimbingan pernikahan.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk hard copy dan soft copy disampaikan setiap bulan.
  5. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi melalui kepala bidang yang mempunyai tugas dan fungsi layanan KUA Kecamatan setiap bulan.
  6. Kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang layanan KUA melalui surat elektronik dan sistem informasi manajemen nikah setiap bulan.
  7. Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
  1. Pendaftaran bukti pernikahan eks KUA Kecamatan Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan:
    1. membawa Buku Nikah asli;
    2. membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah tempat domisili.
  2. Pendaftaran bukti nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada model NL.
  3. Kepala KUA Kecamatan memberi catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah yang menyatakan Bukti Nikah sudah di daftar pada KUA Kecamatan.
Pasal 49
Kepala KUA Kecamatan dapat menerbitkan surat keterangan status belum menikah, janda, atau duda untuk keperluan pernikahan dan/atau keperluan lain berdasarkan permohonan.
Pasal 50
Akta Nikah dan buku nikah yang rusak atau hilang karena force majeur dapat dicatat kembali setelah melalui penetapan pengadilan agama.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim;
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153); dan
  4. Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftran Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog