PERATURAN MENTERI AGAMA NO 20 TAHUN 2019
TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN
TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pencatatan Pernikahan adalah
kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan.
- Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang selanjutnya disebut KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada
Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh
kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Pegawai Pencatat Nikah yang
selanjutnya disingkat PPN adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh
Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk untuk melakukan pencatatan nikah
masyarakat Islam.
- Pegawai Pencatat Nikah Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat PPN LN adalah pegawai yang diangkat oleh
Kepala Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri yang melaksanakan tugas
pencatatan nikah masyarakat Islam di luar negeri.
- Pejabat Fungsional Penghulu
yang selanjutnya disebut Penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan
dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
- Pengadilan adalah pengadilan
agama atau mahkamah syar’iyah.
- Kepala KUA Kecamatan adalah
Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
- Pembantu Pegawai Pencatat Nikah
yang selanjutnya disingkat PPPN adalah pegawai aparatur sipil negara atau
anggota masyarakat yang ditugaskan untuk membantu Penghulu dalam
menghadiri peristiwa nikah.
- Akta Nikah adalah akta autentik
pencatatan nikah.
- Buku Nikah adalah dokumen
petikan Akta Nikah dalam bentuk buku.
- Kartu Nikah adalah dokumen
pencatatan nikah dalam bentuk kartu.
- Duplikat Buku Nikah adalah
dokumen pengganti Buku Nikah.
- Akta Rujuk adalah akta autentik
pencatatan peristiwa rujuk.
- Kutipan Akta Rujuk adalah
dokumen petikan Akta Rujuk yang diberikan kepada pasangan suami istri yang
rujuk.
- Sistem Informasi Manajemen
Nikah yang selanjutnya disebut SIMKAH adalah aplikasi pengelolaan
administrasi nikah berbasis elektronik.
- Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah kepala
satuan kerja yang membidangi bimbingan masyarakat Islam pada Kementerian
Agama.
Pasal 2
- Pernikahan antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah.
- Pencatatan Pernikahan dalam
Akta Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA
Kecamatan atau PPN LN.
- Pencatatan Pernikahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pendaftaran kehendak nikah;
- pemeriksaan kehendak nikah;
- pengumuman kehendak nikah;
- pelaksanaan pencatatan nikah;
dan
- penyerahan Buku Nikah.
BAB II
PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
PENDAFTARAN KEHENDAK NIKAH
Bagian Kesatu
Permohonan
Permohonan
Pasal 3
- Pendaftaran kehendak nikah
dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.
- Dalam hal pernikahan dilaksanakan
di luar negeri, dicatat di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
- Pendaftaran kehendak nikah
dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan
pernikahan.
- Dalam hal pendaftaran kehendak
nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus
mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah
dilaksanakan.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif
Persyaratan Administratif
Pasal 4
- Pendaftaran kehendak nikah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara tertulis dengan
mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- surat pengantar nikah dari
desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
- foto kopi akta kelahiran atau
surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
- foto kopi kartu tanda
penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda
penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah pernah melangsungkan nikah;
- foto kopi kartu keluarga;
- surat rekomendasi nikah dari
KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di
luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
- persetujuan kedua calon
pengantin;
- izin tertulis orang tua atau
wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu)
tahun;
- izin dari wali yang memelihara
atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu,
dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g
meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
- izin dari pengadilan, dalam
hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
- dispensasi dari pengadilan
bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- surat izin dari atasan atau
kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia
atau kepolisian Republik Indonesia;
- penetapan izin poligami dari
pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau kutipan buku
pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama; dan
- akta kematian atau surat
keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa
atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
- Dalam hal warga negara
Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen
kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:
- surat pengantar dari
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- persetujuan kedua calon
pengantin;
- izin tertulis orang tua atau
wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu)
tahun;
- penetapan izin poligami dari
pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
- akta cerai atau surat
keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
- akta kematian atau surat keterangan
kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan Dokumen
Pasal 5
- Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan dokumen nikah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
- Pemeriksaan dokumen nikah
dilakukan di wilayah kecamatan/kantor perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri tempat dilangsungkannya akad nikah
- Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah
dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan
ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
- Dalam hal dokumen nikah
dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dokumen nikah dituangkan dalam
lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh calon suami, calon
istri, wali, dan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
- Dalam hal calon suami, calon
istri dan/atau wali tidak dapat membaca/menulis, penandatanganan dapat
diganti dengan cap jempol.
Pasal 6
- Dalam hal pemeriksaan dokumen
nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala
KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon
suami, calon istri, dan/atau wali untuk melengkapi dokumen persyaratan.
- Calon suami, calon istri, dan
wali atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi
dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum peristiwa nikah.
Bagian Keempat
Penolakan Kehendak Nikah
Penolakan Kehendak Nikah
Pasal 7
- Dalam hal pemeriksaan dokumen
nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak terpenuhi atau terdapat
halangan untuk menikah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.
- Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN memberitahukan penolakan secara tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri,
dan/atau wali disertai alasan penolakan.
BAB III
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 8
- Dalam hal telah terpenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (4), Kepala
KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN mengumumkan kehendak nikah.
- Pengumuman kehendak nikah
dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan RI
di luar negeri atau media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
BAB IV
PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
PELAKSANAAN PENCATATAN NIKAH
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 9
- Pencatatan nikah dilakukan
setelah akad nikah dilaksanakan.
- Akad nikah dilaksanakan setelah
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal
6.
Bagian Kedua
Rukun Nikah
Rukun Nikah
Pasal 10
- Akad nikah dilaksanakan setelah
memenuhi rukun nikah.
- Rukun nikah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- calon suami;
- calon istri;
- wali;
- dua orang saksi; dan
- ijab qabul.
Paragraf 1
Calon Suami dan Calon Istri
Calon Suami dan Calon Istri
Pasal 11
- Calon suami dan calon istri
hadir dalam akad nikah.
- Dalam hal calon suami tidak
hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh Kepala KUA
Kecamatan atau Kepala Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
setempat.
- Persyaratan wakil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 21 (dua
puluh satu) tahun;
- berakal; dan
- adil.
Paragraf 2
Wali Nikah
Wali Nikah
Pasal 12
- Wali nikah terdiri atas wali
nasab dan wali hakim.
- Syarat wali nasab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal; dan
- adil.
- Wali nasab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki urutan:
- bapak kandung;
- kakek (bapak dari bapak);
- bapak dari kakek (buyut);
- saudara laki-laki sebapak
seibu;
- saudara laki-laki sebapak;
- anak laki-laki dari saudara
laki-laki sebapak seibu;
- anak laki-laki dari saudara
laki-laki sebapak;
- paman (saudara laki-laki bapak
sebapak seibu);
- paman sebapak (saudara
laki-laki bapak sebapak);
- anak paman sebapak seibu;
- anak paman sebapak;
- cucu paman sebapak seibu;
- cucu paman sebapak;
- paman bapak sebapak seibu;
- paman bapak sebapak;
- anak paman bapak sebapak
seibu;
- anak paman bapak sebapak;
- Untuk melaksanakan ijab qabul
pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
- Dalam hal wali tidak hadir pada
saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali dihadapan
Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan
wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
- Format taukil wali
sebagaimana dimaksud ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal.
Pasal 13
- Dalam hal tidak adanya wali
nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah
dilaksanakan dengan wali hakim.
- Wali hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
- Wali hakim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali, jika:
- wali nasab tidak ada;
- walinya adhal;
- walinya tidak diketahui
keberadaannya;
- walinya tidak dapat
dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
- wali nasab tidak ada yang
beragama Islam;
- walinya dalam keadaan
berihram; dan
- wali yang akan menikahkan
menjadi pengantin itu sendiri.
- Wali adhal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau
Mahkamah Syar’iyah.
- Wali tidak diketahui
keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c didasarkan atas
surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh 2 (dua)
orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
- Wali tidak dapat dihadirkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d karena yang bersangkutan sedang
berada dalam tahanan dengan bukti surat keterangan dari instansi
berwenang.
Paragraf 3
Saksi Nikah
Saksi Nikah
Pasal 14
- Akad nikah dihadiri oleh dua
orang saksi.
- Syarat saksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- laki-laki;
- beragama Islam;
- baligh;
- berakal; dan
- adil.
Paragraf 4
Ijab Qabul
Ijab Qabul
Pasal 15
- Ijab dalam akad nikah dilakukan
oleh wali atau yang mewakili.
- Qabul dalam akad nikah
dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
Bagian Ketiga
Tempat Akad
Tempat Akad
Pasal 16
- Akad nikah dilaksanakan di KUA
Kecamatan atau kantor perwakilan Repubik Indonesia di luar negeri pada
hari dan jam kerja.
- Atas permintaan calon pengantin
dan persetujuan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN, akad nikah dapat
dilaksanakan di luar KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri atau di luar hari dan jam kerja.
Pasal 17
- Akad nikah dilaksanakan
dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN yang mewilayahi tempat akad
nikah dilaksanakan.
- Akad nikah yang dilaksanakan di
luar tempat tinggal calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat
rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal
masing-masing.
Pasal 18
- Dalam hal keterbatasan
Penghulu, Kepala KUA dapat menugaskan PPPN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
PPPN ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 19
Dalam hal PPN LN tidak
dapat menghadiri peristiwa nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1),
PPN LN dapat menugaskan PPPN.
Bagian Keempat
Pencatatan Nikah
Pencatatan Nikah
Pasal 20
- Akad nikah dicatat dalam Akta
Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
- Akta nikah ditandatangani oleh
suami, istri, wali, saksi, Penghulu, dan Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
BAB V
PENYERAHAN BUKU NIKAH
PENYERAHAN BUKU NIKAH
Pasal 21
- Pasangan suami istri memperoleh
Buku Nikah dan Kartu Nikah.
- Buku Nikah diberikan kepada
suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
- Dalam hal terdapat hambatan
dalam penerbitan Buku Nikah, penyerahan Buku Nikah dilakukan paling lambat
7 (tujuh) hari kerja setelah akad nikah.
- Buku Nikah ditandatangani oleh
Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
- Kartu Nikah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak satu kartu sebagai bukti dan
dokumen tambahan.
- Pemberian Kartu Nikah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diutamakan kepada pasangan nikah pada tahun
berjalan.
- Ketentuan mengenai bentuk dan
spesifikasi Kartu Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB VI
PERJANJIAN PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 22
- Calon suami dan calon istri
atau pasangan suami istri dapat membuat perjanjian perkawinan pada waktu
sebelum, saat dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
- Perjanjian perkawinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dihadapan notaris.
- Materi perjanjian perkawinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum
Islam dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
- Pencatatan perjanjian
perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicatat oleh Kepala KUA
Kecamatan/PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah.
- Persyaratan dan tata cara
pencatatan perjanjian perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal.
BAB VII
PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH
PENGADMINISTRASIAN PERISTIWA NIKAH
Bagian Kesatu
Umum
Umum
Pasal 24
- Administrasi pencatatan nikah
menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web.
- Dalam hal KUA Kecamatan belum
terhubung dengan jaringan internet, administrasi pencatatan nikah
dilakukan secara manual.
Bagian Kedua
Pengesahan Nikah
Pengesahan Nikah
Pasal 25
- Pencatatan Nikah berdasarkan
putusan Pengadilan Agama atau isbat nikah dapat dilakukan
di KUA Kecamatan yang ditunjuk dalam penetapan Pengadilan Agama.
- Dalam hal amar putusan
pengadilan agama tidak menyebutkan KUA Kecamatan tertentu untuk
mencatat isbat nikah, pencatatan dilakukan atas dasar:
- surat permohonan
pencatatan isbat; dan
- surat pernyataan belum pernah
mencatatkan isbat nikah pada KUA Kecamatan.
- Dalam hal isbat nikah
dilakukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
pencatatan dilakukan oleh PPN LN.
BAB VIII
PERNIKAHAN CAMPURAN
PERNIKAHAN CAMPURAN
Bagian Kesatu
Pernikahan Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing
Pernikahan Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing
Pasal 26
- Pernikahan antara seorang pria
dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah
satunya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Pernikahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
Pasal 27
- Persyaratan pernikahan campuran
bagi warga negara asing, meliputi:
- izin kedutaan perwakilan dari
negara yang bersangkutan;
- dalam hal seorang warga negara
asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut
dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
- dalam hal seorang warga negara
asing tidak terdapat kedutaan negara asal di Indonesia, izin sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang di
negara yang bersangkutan;
- izin poligami dari pengadilan
atau instansi yang berwenang pada negara asal calon pengantin bagi suami
yang hendak beristri lebih dari seorang;
- melampirkan foto kopi akta
kelahiran;
- melampirkan akta cerai atau
surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
- melampirkan foto kopi paspor;
- melampirkan data kedua orang
tua warga negara asing sesuai dengan data pada Akta Nikah; dan
- semua dokumen yang berbahasa asing
harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
- Dalam hal negara asal suami
tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, izin
poligami dapat dilakukan pada pengadilan agama di Indonesia.
Bagian Kedua
Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Pencatatan Pernikahan Warga Negara Asing
Pasal 28
- Pernikahan antar warga negara
asing yang beragama Islam dapat dicatat di KUA Kecamatan.
- Persyaratan pernikahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
- Pencatatan nikah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan nikah di luar kantor.
BAB IX
PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
PENCATATAN NIKAH DI LUAR NEGERI
Pasal 29
- Pencatatan nikah antar warga
negara Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing
yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
- Pencatatan nikah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN, setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 27.
Pasal 30
- Pernikahan antar warga negara
Indonesia dan/atau warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang
dilaksanakan di luar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan negara setempat dan bagi warga
negara Indonesia tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perkawinan.
- Bukti pernikahan yang dilakukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan ke kantor perwakilan
Republik Indonesia luar negeri.
- PPN pada kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri mendaftarkan bukti pernikahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keterangan.
Pasal 31
- Warga negara Indonesia dan/atau
antarwarga negara Indonesia dengan warga negara asing yang melangsungkan
pernikahan di kantor perwakilan Republik Indonesia atau di negara lain di
luar negeri mendaftarkan bukti pernikahannya di KUA Kecamatan tempat
tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke tanah
air.
- Dalam hal pendaftaran
pernikahan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang
kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan.
- Pendaftaran bukti pernikahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa Buku
Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan
Republik Indonesia.
Pasal 32
Pendaftaran bukti
pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan
pada buku pendaftaran nikah di luar negeri.
BAB X
PENCATATAN RUJUK
PENCATATAN RUJUK
Pasal 33
- Suami dan istri yang akan
melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada Kepala KUA Kecamatan/PPN LN
secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai dan surat pengantar dari
kepala desa/lurah atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri.
- Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan
meneliti akta cerai dan surat pengantar dari kepala desa/lurah atau kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Suami mengucapkan ikrar rujuk
dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
- Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN mencatat peristiwa rujuk dalam Akta Rujuk yang
ditandatangani oleh suami, istri, saksi, dan Kepala KUA
Kecamatan/Penghulu/PPN LN.
Pasal 34
- Kepala KUA Kecamatan
menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
- Suami dan istri menyerahkan
Kutipan Akta Rujuk kepada pengadilan agama untuk pengambilan Buku Nikah.
BAB XI
SARANA
SARANA
Pasal 35
- Formulir nikah terdiri atas:
- pengantar nikah dari kepala
desa/lurah;
- permohonan kehendak nikah;
- permohonan pencatatan isbat;
- persetujuan kedua calon
pengantin;
- surat izin orang tua;
- penolakan kehendak nikah
rujuk;
- surat keterangan kematian;
- pemeriksaan nikah;
- pengumuman nikah;
- rekomendasi nikah;
- Akta Nikah;
- Buku Nikah;
- Kartu Nikah;
- Duplikat Buku Nikah;
- surat keterangan pendaftaran
bukti pernikahan luar negeri;
- Akta Rujuk;
- Kutipan Akta Rujuk; dan
- pemberitahuan rujuk.
- Formulir nikah yang meliputi
Akta Nikah, Buku Nikah, Kartu Nikah, Duplikat Buku Nikah, dan pemeriksaan
nikah, disediakan oleh Direktorat Jenderal.
- Surat pengantar nikah dan surat
keterangan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf g
dikeluarkan oleh kepala desa/lurah.
- Formulir nikah selain yang
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disediakan oleh kantor kementerian
agama kabupaten/kota.
- Model formulir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB XII
TATA CARA PENULISAN
TATA CARA PENULISAN
Pasal 36
- Pengisian formulir yang
digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan, dan pencatatan nikah dan rujuk
melalui aplikasi SIMKAH berbasis web.
- Dalam hal KUA Kecamatan belum
memiliki fasilitas perangkat komputer/aplikasi SIMKAH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Pasal 37
- Apabila terjadi kesalahan dalam
penulisan digital atau manual pada Buku Nikah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah.
- Dalam hal ketersediaan Buku
Nikah terbatas, kesalahan dalam penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan cara:
- mencoret dua garis pada
tulisan yang salah;
- menulis perbaikannya dengan
huruf kapital;
- Kepala KUA membubuhi paraf
pada ujung kanan pada kata yang dicoret; dan
- Kepala KUA Kecamatan memberi
cap dinas di atas kata yang salah.
Pasal 38
- Perubahan nama suami atau istri
pada Akta Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan akta kelahiran
yang baru.
- Pencatatan perubahan data
perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, nomor induk
kependudukan, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA
Kecamatan berdasarkan surat keterangan dari dinas kependudukan dan
pencatatan sipil.
- Tata cara penulisan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal.
BAB XIII
PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH
Pasal 39
- Terhadap Buku Nikah yang rusak
atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
- Penerbitan Duplikat Buku Nikah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara
tertulis berdasarkan alasan:
- rusak; atau
- hilang.
- Permohonan Duplikat Buku Nikah
yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan
buku nikah yang rusak.
- Permohonan Duplikat Buku Nikah
yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai
dengan surat hilang dari kepolisian.
- Duplikat Buku Nikah diterbitkan
hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang.
Pasal 40
Duplikat Buku Nikah
yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat
Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.
BAB XIV
LEGALISASI
LEGALISASI
Pasal 41
- Legalisasi Buku Nikah dilakukan
pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
- Dalam hal KUA Kecamatan
menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat
dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
- Dalam hal KUA Kecamatan belum
menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat
dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
- Legalisasi Buku Nikah untuk
keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang
melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
- Legalisasi Buku Nikah yang
diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri dapat dilakukan oleh:
- PPN LN pada kantor perwakilan
Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan;
atau
- Kepala KUA Kecamatan tempat
pendaftaran bukti nikah luar negeri.
Pasal 42
- Dalam hal KUA Kecamatan atau
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian
luar biasa atau force majeure yang menyebabkan Akta Nikah
hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA
Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang
menerbitkan Buku Nikah.
- Legalisasi Buku Nikah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:
- Buku Nikah asli;
- surat keterangan sebagai suami
dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan
- surat pernyataan bermeterai
dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan
atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.
BAB XV
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 43
- Kepala KUA Kecamatan/PPN LN
membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila
orang tersebut telah bercerai.
- Catatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor putusan pengadilan
tentang terjadinya cerai.
Pasal 44
- Dalam hal suami beristri lebih
dari seorang, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN membuat catatan dalam Akta Nikah
terdahulu yang menyatakan suami telah menikah lagi.
- Catatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin
poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala
KUA Kecamatan/PPN LN.
- Dalam hal pernikahan dilakukan
di tempat yang berbeda, Kepala KUA Kecamatan/PPN LN yang melakukan
pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada
Kepala KUA Kecamatan/PPN LN tempat terjadinya nikah terdahulu.
BAB XVI
PENGAMANAN DOKUMEN
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 45
- Kepala KUA Kecamatan/PPN LN
menyimpan dokumen pencatatan nikah dan rujuk.
- Penyimpanan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manual dan/atau elektronik.
- Penyimpanan secara manual
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan di KUA Kecamatan atau
kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau gedung arsip
khusus.
- Penyimpanan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui arsip digital.
- Penyimpanan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus mempertimbangkan aspek
keamanan.
- Jika terjadi kerusakan atau
kehilangan dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force
majeure, Kepala KUA Kecamatan melaporkan kejadian tersebut kepada
kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota dan kepolisian.
- Dalam hal kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri mengalami kerusakan atau kehilangan
dokumen pencatatan nikah dan rujuk yang disebabkan force majeure, Kepala
Kantor Perwakilan Republik Indonesia luar negeri melaporkan kepada Menteri
Luar Negeri dan pihak berwenang.
BAB XVII
SUPERVISI
SUPERVISI
Pasal 46
- Supervisi pencatatan nikah dan
rujuk dilakukan secara berjenjang dan berkala.
- Pejabat yang mempunyai tugas di
bidang bimbingan masyarakat Islam pada kantor kementerian agama
kabupaten/kota melakukan supervisi kepada KUA Kecamatan setiap 3 (tiga)
bulan.
- Pejabat yang mempunyai tugas di
bidang kepenghuluan di tingkat provinsi melakukan supervisi setiap 6
(enam) bulan dalam 1 (satu) tahun.
- Pejabat yang mempunyai tugas di
bidang kepenghuluan di tingkat pusat melakukan supervisi sesuai kebutuhan.
- Hasil supervisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dibuat dalam bentuk berita
acara yang ditandatangani oleh tim supervisi dan Kepala KUA Kecamatan.
- Hasil supervisi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
BAB XVIII
PELAPORAN
PELAPORAN
Pasal 47
- Kepala KUA Kecamatan
menyampaikan laporan kepada kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota.
- PPN LN menyampaikan laporan
kepada Direktur Jenderal.
- Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas:
- data peristiwa nikah,
meliputi:
- pernikahan di kantor dan luar
kantor;
- rujuk;
- isbat;
- pernikahan campuran;
- usia pernikahan; dan
- pendidikan;
- formulir nikah;
- penerimaan negara bukan pajak
nikah dan rujuk; dan
- bimbingan pernikahan.
- Laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dibuat dalam bentuk hard copy dan soft
copy disampaikan setiap bulan.
- Kepala kantor kementerian agama
kabupaten/kota menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi melalui kepala
bidang yang mempunyai tugas dan fungsi layanan KUA Kecamatan setiap bulan.
- Kepala kantor wilayah
kementerian agama provinsi menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) kepada Direktur Jenderal melalui Direktur yang mempunyai tugas
dan fungsi di bidang layanan KUA melalui surat elektronik dan sistem
informasi manajemen nikah setiap bulan.
- Format laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
BAB XIX
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48
- Pendaftaran bukti pernikahan
eks KUA Kecamatan Provinsi Timor Timur dilakukan dengan persyaratan:
- membawa Buku Nikah asli;
- membawa surat keterangan dari
kepala desa/lurah tempat domisili.
- Pendaftaran bukti nikah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada model NL.
- Kepala KUA Kecamatan memberi
catatan pada kolom catatan pada Buku Nikah yang menyatakan Bukti Nikah
sudah di daftar pada KUA Kecamatan.
Pasal 49
Kepala KUA Kecamatan
dapat menerbitkan surat keterangan status belum menikah, janda, atau duda untuk
keperluan pernikahan dan/atau keperluan lain berdasarkan permohonan.
Pasal 50
Akta Nikah dan buku
nikah yang rusak atau hilang karena force majeur dapat dicatat
kembali setelah melalui penetapan pengadilan agama.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1
Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara
Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri;
- Peraturan Menteri Agama Nomor
30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim;
- Peraturan
Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1153); dan
- Keputusan Menteri Agama Nomor
99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta
Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan
Buku Pencatatan Rujuk sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama
Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah,
Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Buku Nikah, Buku Pendaftran Rujuk dan
Kutipan Buku Pencatatan Rujuk,
dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 52
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019 |
|
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2019 |
|
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jaga kesopanan dalam komentar