Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » Mutasi Guru di Simpatika

Mutasi Guru di Simpatika

Berikut prosedur mutasi PTK yang perlu diperhatikan di SIMPATIKA :
1. Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan)
PTK dari sekolah naungan Kemendikbud yang akan mutasi sekolah induknya ke Madrasah naungan Kemenag tidak lagi melalui prosedur persetujuan mutasi keluar oleh Admin Dinas intansi lamanya, melainkan langsung melaporkan diri ke Admin Kemenag Kab/Kota tujuan dengan menyerahkan Formulir SM02 yang dicetak melalui akun PTK tersebut.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Sekolah PTK Naungan Kemendikbud ke Madrasah Naungan Kemenag (lintas naungan) : 
  1. PTK mengajukan mutasi melalui akun PTKnya, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  2. Untuk kondisi ini, PTK yang mengajukan mutasi tersebut akan langsung mencetak SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02). Dengan kata lain PTK tersebut tidak perlu melakukan prosedur pelaporan Mutasi Keluar di Admin Dinas setempat.
  3. Selanjutnya serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM02) yang dicetak tersebut ke Admin Kemenag Kota/Kab tujuan untuk Tanda Bukti Persetujuan Pindah Datang. Lihat Panduan Mutasi MasukPTK di sini. 
  4. PTK mendapat SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti persetujuan mutasi Madrasah induk Anda.
2. Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) 
PTK dari Madrasah naungan Kemenag yang akan mutasi Madrasah induknya ke Sekolah naungan Kemendikbud tetap harus melalui prosedur pelaporan pindah keluar di Admin Kemenag Kab/Kota instansi lamanya, namun akan secara langsung termutasikan ke sekolah induk barunya tanpa prosedur pelaporan mutasi masuk di Admin Dinas Kab/Kota tujuan.
Berikut langkah-langkah singkat prosedur Mutasi Madrasah PTK Naungan Kemenag ke Sekolah Naungan Kemendikbud (lintas naungan) : 

  1. Login sebagai PTK/Admin di http://simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih layanan PTK.
  2. Ajukan mutasi ke intansi tujuan, lihat panduan mutasi PTK di sini.
  3. Serahkan SURAT PENGAJUAN MUTASI Madrasah INDUK PTK (SM01) tersebut untuk dilaporkan pindah keluar oleh admin Kemenag Kab/Kota. Lihat panduan Persetujuan Mutasi Keluar di sini. 
  4. Untuk kondisi ini, Admin Kemenag Kab/Kota akan mencetak SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) langsung tanpa melalui prosedur Pelaporan Mutasi Masuk (SM02) oleh Admin Dinas tujuan.
  5. Berikut contoh SURAT TANDA BUKTI MUTASI SEKOLAH INDUK PTK (SM03) yang dicetak oleh Admin Kemenag Kab/Kota sebagai tanda bukti mutasi Madrasah induk Anda ke sekolah naungan Kemendikbud.
3. Mutasi PTK ke Madrasah lain.  
Jika PTK akan melakukan Mutasi ke Madrasah lain, silakan ikuti langkah – langkah melakukan Mutasi berikut ini :
  1. Akses http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih 2. Login PTK/Admin










3. Masukan ID dan Password login Anda dan pilih layanan PTK.

4. Pada halaman dasbor PTK, pilih menu Mutasi >> klik tombol Cetak Surat Ajuan. 
5. Pilih Wilayah /Instansi tujuan dengan memilih kota/kabupaten instansi tujuan mutasi. 

6. Masukan kata kunci pencarian, dapat berupa nama sekolah maupun jenjang sekolah. Misal MAN atau BANYUWANGI >> Enter/klik icon pencarian. Kemudian akan ditampilkan hasil pencarian, pilih / klik nama sekolah tujuan mutasi pada daftar hasil pencarian. 
 7. Periksa ulang tujuan mutasi sekolah Anda, jika sudah benar klik tombol Benar & Lanjut. Klik batal, / Pilih Instansi lain untuk merubah instansi tujuan.
8. Silakan cetak surat Ajuan Mutasi Anda dengan klik tombol Cetak Surat Ajuan, kemudian serahkan ke Admin Kemenag tempat instansi induk lama Anda bernaung.
9. Berikut contoh surat Ajuan Mutasi (SM01). 

10 Ajukan ajuan Mutasi (SM01) kepada Admin Kemenag dengan melampirkan k yang dibutuhkan
11. Admin Simpatika Kemenag akan melakukan verval dengan menerbitkan SM.02






Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog