Selamat Datang di Warta Blambangan

Pages

Home » » JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH 2019

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH 2019

     Direktorat Jenderan Pendidikan Islam Kenemterian Agama telah menerbitkan Petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru Kemenag 2019, sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan TPG dilingkungan Kementerian Agama semua kabupaten/kota, propinsi, agar berkas yang disusun memiliki standard kesamaan serta kelangkapan sesuai aturan yang berlaku dalam Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.

     Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Diharakan bagi guru yang menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun meningkatkan kopetensi, motifasi, profesionalisme, serta kinerjanya dalam melakukan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang dipandang perlu memberkan tunjangan profesi.

     Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya..

Bahwa berdasarkan pertimbangan yang ada diatas, pemerintah telah menetapkan tentang Juknis TPG Madrasah 2019 dinaungan KEMENAG.
     Dan berikut ini merupakan Juknis TPG Kemenag menjelaskan tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah yang dilengkapi dengan SK TPG untuk tahun 2018. Juknis dan SK TPG Guru Madrasah Tahun 2019 ini secara lengkap dapat diunduh pada link dibawah postingan.

Besaran pemberian TPG 2019 berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
  1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
  2. Guru Non PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Guru Non PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun isi mekanisme dari Juknis TPG 2019 Kemenag ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:

Bab I Pendahuluan
Meliputi Pengertian Umum, Tujuan, dan Sasaran.
Bab II Besaran dan Sumber Dana
Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
Meliputi Keiteria, ketentuan mekanisme, dan perencanaan anggaran tunjangan profesi.
Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
Prosedur pembayaran, perinsi pembayaran, waktu pelaksanaan pembayaran, simpatika, pembatalan dan penghentian pembayaran dan perpajakan.
Bab V Penutup


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jaga kesopanan dalam komentar

 
Support : Copyright © 2020. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Modifiksi Template Warta Blambangan
Proudly powered by Syafaat Masuk Blog