Pages

Gerakan Indonesia ASRI Digelar di Banyuwangi, Ribuan Warga Bersatu Jaga Kebersihan Pesisir

BANYUWANGI – Semangat gotong royong mewarnai kawasan Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/7/2026). Lebih dari seribu peserta dari berbagai unsur masyarakat ambil bagian dalam aksi bersih pantai yang merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sebuah gerakan nasional yang diinisiasi pemerintah untuk memperkuat kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan.


Kegiatan yang diprakarsai Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tersebut melibatkan nelayan, warga pesisir, pegiat lingkungan, aparatur sipil negara, TNI, Polri, mahasiswa, hingga para pelajar. Sejak pagi, para peserta bergotong royong mengumpulkan sampah di sepanjang kawasan pantai sebagai wujud nyata kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan bahwa Gerakan Indonesia ASRI merupakan upaya membangun budaya peduli lingkungan yang dimulai dari tindakan sederhana, seperti menjaga kebersihan kawasan publik dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

"Hari ini Kemendagri bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, khususnya dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan," ujar Safrizal.

Menurutnya, Banyuwangi dipilih sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan karena dinilai konsisten dalam menerapkan berbagai program strategis pemerintah pusat. Komitmen tersebut menjadi modal penting untuk menjadikan Banyuwangi sebagai contoh pelaksanaan gerakan peduli lingkungan bagi daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa semangat Gerakan Indonesia ASRI telah diimplementasikan melalui program Banyuwangi ASRI yang secara rutin dilaksanakan di seluruh kecamatan serta desa dan kelurahan.

"Kegiatan menjaga kebersihan lingkungan telah menjadi agenda berkelanjutan di Banyuwangi. Tidak hanya di kawasan pantai, tetapi juga di lingkungan permukiman, desa, dan ruang-ruang publik lainnya," kata Ipuk.

Lebih lanjut, Ipuk menegaskan bahwa pembangunan lingkungan yang bersih tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan gotong royong, tetapi juga dengan membangun kesadaran masyarakat agar senantiasa menjaga lingkungan tetap aman, sehat, bersih, dan indah.

Dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga terus memperluas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di berbagai wilayah. Keberadaan fasilitas tersebut dinilai mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.

Melalui Gerakan Indonesia ASRI, diharapkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat terus tumbuh sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari sebagai warisan bagi generasi mendatang.

Banyuwangi Jadi Pusat Konsolidasi Delegasi Indonesia Bahas Penguatan Smart City ASEAN

BANYUWANGI – Kabupaten Banyuwangi menjadi lokasi konsolidasi delegasi Indonesia dalam rangka mengikuti The 9th ASEAN Smart Cities Network (ASCN) Annual Meeting, Senin (20/7/2026). Pertemuan yang digelar secara luring di Banyuwangi tersebut terhubung secara daring dengan forum utama yang berlangsung di Filipina dan diikuti oleh negara-negara anggota ASEAN beserta sejumlah negara mitra.


Forum tahunan ASCN menjadi wadah strategis untuk memperkuat kerja sama internasional dalam mendorong pembangunan kota cerdas yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Selain dihadiri 11 negara anggota ASEAN, pertemuan juga melibatkan mitra pembangunan seperti Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, dan Rusia.

Konsolidasi delegasi Indonesia di Banyuwangi diikuti oleh enam daerah yang menjadi representasi Indonesia dalam jaringan ASCN, yaitu Kabupaten Banyuwangi, DKI Jakarta, Kota Makassar, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, dan Kota Denpasar. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, bersama para kepala daerah maupun perwakilan delegasi dari masing-masing wilayah.

Safrizal menjelaskan bahwa ASEAN Smart Cities Network merupakan forum kerja sama antarnegara ASEAN dalam mengembangkan konsep kota cerdas sebagai bagian dari pembangunan kawasan. Menurutnya, Indonesia memiliki peran penting dalam menghadirkan berbagai inovasi daerah yang dapat menjadi contoh bagi negara-negara di Asia Tenggara.

"Kami memusatkan pertemuan konsolidasi di Kabupaten Banyuwangi. Awalnya, saat ASCN berdiri pada 2018, yang kita promosikan ke tingkat Asia Tenggara adalah DKI Jakarta, Makassar, dan Banyuwangi. Kini Indonesia menambah tiga delegasi baru sehingga semakin memperkuat kontribusi dalam jaringan ASCN," ujar Safrizal.

Ia menambahkan, forum tersebut juga menjadi kesempatan bagi setiap delegasi untuk mempresentasikan perkembangan implementasi program smart city di daerah masing-masing sekaligus bertukar pengalaman mengenai berbagai inovasi yang telah dijalankan.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani memaparkan sejumlah inovasi yang menjadi bagian dari transformasi digital daerah. Menurutnya, Banyuwangi mengembangkan konsep smart city melalui pendekatan smart village, sehingga pembangunan berbasis teknologi dapat menjangkau hingga tingkat desa.

"Banyuwangi hadir bersama jaringan kota ASCN lainnya untuk berbagi praktik baik mengenai pengembangan smart city dengan negara-negara ASEAN. Pendekatan yang kami bangun menempatkan desa sebagai fondasi utama transformasi digital," kata Ipuk.

Dalam paparannya, Ipuk menjelaskan keberhasilan Banyuwangi mengembangkan sistem pengelolaan sampah berkelanjutan melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Program tersebut mengedepankan ekonomi sirkular, mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, edukasi lingkungan, hingga pemanfaatan sampah plastik menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif bagi industri.

Selain itu, Banyuwangi juga memperkenalkan layanan kesehatan digital Oasis Wangi (Online Akses Solusi Indonesia Sehat dari Banyuwangi) yang memungkinkan masyarakat memperoleh konsultasi kesehatan selama 24 jam melalui aplikasi WhatsApp. Layanan tersebut dikembangkan bersama mitra Noora Health sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Menutup paparannya, Ipuk menegaskan bahwa keikutsertaan Banyuwangi dalam ASEAN Smart Cities Network bukan hanya untuk memperkenalkan inovasi daerah, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran bersama dalam mewujudkan pembangunan yang cerdas, adaptif, dan berkelanjutan di kawasan ASEAN.

BNNK dan Bea Cukai Banyuwangi Perkuat Kolaborasi Cegah Peredaran Narkotika

Banyuwangi – Upaya membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menerima kunjungan audiensi dari Bea Cukai Banyuwangi di Kantor BNNK Banyuwangi, Selasa (21/7/2026), sebagai langkah mempererat kerja sama dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).



Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah, memperkuat koordinasi, serta mengoptimalkan pertukaran informasi sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing lembaga. Sinergi ini dinilai penting dalam menghadapi berbagai tantangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang semakin kompleks.


Selain membahas penguatan koordinasi, kedua instansi juga merancang berbagai agenda edukasi dan sosialisasi P4GN yang akan dilaksanakan secara bersama-sama. Program tersebut ditujukan kepada masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya narkotika sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pencegahannya.


Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Melalui pertemuan ini, BNNK Banyuwangi dan Bea Cukai Banyuwangi kembali menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga demi menciptakan Kabupaten Banyuwangi yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sekretaris LKKNU Cabang Banyuwangi Jadi Narasumber Edukasi Literasi Finansial, Tekankan Pentingnya Manajemen Keuangan untuk Mewujudkan Ketahanan Ekonomi Keluarga

Banyuwangi  (Warta Blambangan) – Sekretaris Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Cabang Banyuwangi, Dr. Nur Anim Jauhariyah, S.Pd., M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Edukasi Literasi Finansial yang diselenggarakan oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Selasa (21/07/2026), di Aula Bawah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman anggota DWP mengenai pentingnya pengelolaan keuangan keluarga sebagai fondasi dalam membangun ketahanan ekonomi rumah tangga. Selain Dr. Nur Anim, kegiatan juga menghadirkan H. Mujiono, S.H., Ketua PD BKPRMI Kabupaten Banyuwangi.



Dalam paparannya, Dr. Nur Anim Jauhariyah menjelaskan bahwa manajemen keuangan keluarga merupakan proses mengelola seluruh sumber daya keuangan secara terencana agar mampu memenuhi kebutuhan hidup saat ini sekaligus mempersiapkan kebutuhan pada masa mendatang. Menurutnya, kemampuan mengelola keuangan tidak hanya berkaitan dengan besarnya pendapatan, tetapi juga ditentukan oleh kedisiplinan dalam menyusun prioritas dan mengendalikan pengeluaran.


«"Manajemen keuangan keluarga bukan sekadar mencatat pemasukan dan pengeluaran, tetapi membangun kebiasaan hidup yang disiplin, bertanggung jawab, dan mampu mengambil keputusan finansial secara bijaksana. Keluarga yang memiliki perencanaan keuangan akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi," ujar Dr. Nur Anim.»


Ia menambahkan bahwa perencanaan keuangan yang baik akan membantu keluarga menghindari perilaku konsumtif sekaligus mempermudah pencapaian tujuan jangka panjang, seperti pembiayaan pendidikan anak, kepemilikan rumah, hingga persiapan masa pensiun. Oleh karena itu, setiap keluarga perlu menyusun anggaran yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.


Dalam kesempatan tersebut, Dr. Nur Anim juga memperkenalkan strategi penyusunan anggaran bulanan dengan membagi pendapatan ke dalam beberapa pos, meliputi kebutuhan pokok, tabungan, investasi, kebutuhan pribadi, serta dana darurat dan proteksi. Ia mengingatkan peserta agar lebih cermat mengendalikan pengeluaran-pengeluaran kecil yang sering diabaikan, seperti belanja impulsif maupun langganan layanan yang tidak lagi dimanfaatkan.


«"Kebiasaan sederhana seperti mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, menabung terlebih dahulu sebelum berbelanja, serta menyisihkan dana darurat secara konsisten akan memberikan dampak besar terhadap stabilitas keuangan keluarga," katanya.»


Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya membangun dana darurat sebesar tiga hingga enam kali kebutuhan bulanan sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi yang tidak terduga. Selain itu, kebiasaan menabung dan berinvestasi sesuai tujuan keuangan perlu dibangun sejak dini. Menurutnya, perlindungan melalui asuransi juga merupakan bagian dari perencanaan keuangan yang mampu meminimalkan risiko ekonomi akibat sakit, kecelakaan, maupun kehilangan aset.


Sementara itu, narasumber kedua, H. Mujiono, S.H., menekankan bahwa literasi finansial harus menjadi budaya dalam kehidupan keluarga. Menurutnya, kemampuan membedakan antara kebutuhan dan keinginan, disertai pengelolaan pendapatan secara bijaksana, merupakan modal penting dalam menciptakan keluarga yang mandiri dan sejahtera.


«"Ketahanan ekonomi keluarga tidak dibangun dalam waktu singkat, tetapi melalui kebiasaan mengelola keuangan secara konsisten, hidup sederhana, dan menghindari perilaku konsumtif," ungkap H. Mujiono.»


Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan pengelolaan keuangan rumah tangga. Melalui edukasi literasi finansial ini, Dharma Wanita Persatuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi berharap para anggotanya semakin memiliki kemampuan dalam merencanakan keuangan keluarga secara sehat sehingga mampu mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, dan sejahtera sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.

LKNU, LKKNU dan RMI Banyuwangi Gelar Sapa Santri, Perkuat Karakter, Kesehatan Mental, Anti Bulying dan Literasi Digital di Ponpes Minhajut Thullab

Banyuwangi (Warta Blambangan) Pembinaan santri di era modern tidak lagi cukup bertumpu pada penguatan ilmu keagamaan semata. Penguatan aspek kesehatan, psikologi, ketahanan keluarga, literasi digital, hingga pencegahan perundungan (bullying) dan penyalahgunaan narkoba menjadi bagian penting dalam membentuk generasi santri yang tangguh menghadapi tantangan zaman.

Berangkat dari semangat tersebut, Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Cabang Banyuwangi menggelar program Sapa Santri di Pondok Pesantren Minhajut Thullab, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Senin (20/7/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi RMI Banyuwangi bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, RSNU Banyuwangi, Klinik Didik Sulasmono (KDS), serta Universitas Islam KH. Mukhtar Syafaat (UIMSYA) Blokagung.

Melalui kegiatan tersebut, para santri memperoleh pembekalan mengenai pembentukan karakter, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, ketahanan keluarga, literasi digital, edukasi anti-perundungan, hingga kampanye anti narkoba sebagai upaya mewujudkan lingkungan pesantren yang aman, sehat, inklusif, dan mencerminkan nilai-nilai Islam rahmatan lil 'alamin.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, H. Syafaat, S.H., M.H.I., mengatakan bahwa pesantren dan madrasah saat ini menjadi model pendidikan yang tidak hanya membentuk kecerdasan intelektual, tetapi juga melahirkan generasi yang berilmu, kompeten, dan berakhlak mulia.

"Pesantren harus mampu melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman dengan karakter yang kuat dan kesehatan yang baik," ujarnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan LKKNU Banyuwangi bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi. Program ini menjadi wadah edukasi bagi santri dalam memahami pentingnya kesehatan reproduksi, kesehatan mental, ketahanan keluarga, serta literasi digital sebagai bekal membangun generasi yang seimbang secara intelektual, emosional, spiritual, dan sosial.

Materi disampaikan oleh para akademisi, psikolog, penghulu, penyuluh agama Islam, dan praktisi kesehatan, yakni Dr. Nur Anim Jauhariyah, S.Pd., M.Si., Coach Ahmad Syamsul Muarif, S.Sos., M.A., CH., CMH., CHt., CPS., CT.KLTC., CN.NLP., CI., Nurin Baroroh, M.Psi., Psikolog, serta Halimatus Sa'diah, S.Psi., M.A.


Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menegaskan bahwa pembinaan sejak usia remaja merupakan investasi sosial untuk mewujudkan keluarga maslahat yang dibangun di atas nilai keimanan, kasih sayang, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Sementara itu, aspek kesehatan diperkuat melalui keterlibatan LKNU Banyuwangi yang dipimpin dr. Sabik bersama Sekretaris Bd. Diah Fitrianiingsih, dengan dukungan RSNU Banyuwangi dan Klinik Didik Sulasmono (KDS). Edukasi kesehatan diberikan sebagai implementasi ajaran Islam yang menempatkan perlindungan jiwa (hifzh an-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Kegiatan juga melibatkan unsur Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, di antaranya H. Lukman Hakim, Kepala KUA Tegaldlimo, Fawaid Saiful Rachman, dan Anang Ma'ruf Masyhuri dari KUA Muncar. Mereka memberikan penguatan kepada para santri mengenai kehidupan berkeluarga, tanggung jawab moral, serta pentingnya membangun relasi sosial yang berlandaskan ajaran Islam moderat.

Pimpinan Pondok Pesantren Minhajut Thullab menyatakan komitmennya untuk menjadikan program tersebut sebagai pembinaan berkelanjutan. Ke depan, program BRUS akan diperluas melalui kerja sama dengan Kementerian Agama, penguatan Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) bersama LKNU, serta berbagai program edukasi lainnya.

Salah seorang pimpinan pesantren, Ahmad Ahmali, mengatakan bahwa tindak lanjut pembinaan akan difokuskan pada seluruh lembaga pendidikan di bawah naungan Pondok Pesantren Minhajut Thullab, meliputi SMA Al Hikmah, SMK Minhajut Thullab, MA Minhajut Thullab, MTs Miftahul Mubtadiin, dan SMP Al-Qur'an.

Melalui program Sapa Santri, RMI Banyuwangi berharap pesantren semakin mengukuhkan perannya sebagai pusat pembentukan generasi yang memadukan kedalaman ilmu agama dengan wawasan keilmuan kontemporer. Dengan bekal tersebut, santri diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang berakhlakul karimah, sehat jasmani dan rohani, tangguh menghadapi perkembangan zaman, bijak memanfaatkan teknologi digital, serta memiliki komitmen kuat menolak perundungan dan penyalahgunaan narkoba.

Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

 Ketika Public Hearing Kehilangan Makna Deliberasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

        Public hearing merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi modern. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang mendengar aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi arena deliberasi publik tempat pengetahuan, pengalaman, kepentingan, dan kewenangan dipertemukan untuk menghasilkan solusi kebijakan. Karena itu, keberhasilan sebuah public hearing tidak diukur dari terselenggaranya forum semata, melainkan dari kemampuan lembaga publik mengubah aspirasi masyarakat menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.


        Sayangnya, praktik public hearing masih sering berhenti pada fungsi seremonial. Forum dibuka, para pihak diberi kesempatan berbicara, berbagai keluhan disampaikan, namun forum berakhir tanpa adanya sintesis persoalan, pembacaan regulasi, ataupun rekomendasi kelembagaan yang memberikan kepastian arah penyelesaian. Akibatnya, partisipasi publik hanya menjadi proses administratif, bukan instrumen demokrasi substantif.

        Fenomena tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara partisipasi dan deliberasi. Dalam perspektif administrasi publik, partisipasi bukan sekadar memberi kesempatan masyarakat berbicara. Sherry Arnstein melalui konsep Ladder of Citizen Participation menjelaskan bahwa partisipasi yang bermakna terjadi ketika masyarakat memiliki pengaruh terhadap proses pengambilan keputusan, bukan sekadar didengar. Jika forum hanya menjadi tempat menyampaikan pendapat tanpa menghasilkan perubahan kebijakan, maka partisipasi tersebut masih berada pada tingkat tokenism, yaitu partisipasi yang bersifat simbolik.

        Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut pengelolaan sumber daya bersama (common-pool resources) seperti kawasan hutan. Elinor Ostrom menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya bersama tidak ditentukan oleh dominasi satu institusi, tetapi oleh kemampuan berbagai aktor membangun aturan bersama, saling percaya, dan berbagi tanggung jawab melalui tata kelola yang bersifat polycentric. Dalam konteks ini, public hearing semestinya menjadi ruang mempertemukan pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH, Perhutani, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat untuk membangun kesepahaman bersama mengenai solusi yang dapat dilaksanakan.

        Namun, ketika forum hanya berakhir pada anjuran agar para pihak "bermusyawarah kembali" tanpa kejelasan mekanisme, pembagian peran, maupun tindak lanjut kelembagaan, maka fungsi deliberasi kehilangan maknanya. Yang terjadi bukanlah penyelesaian masalah, melainkan pengalihan tanggung jawab antaraktor. Musyawarah memang merupakan nilai penting dalam demokrasi Indonesia, tetapi musyawarah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab kelembagaan. Demokrasi deliberatif menuntut adanya keputusan yang lahir dari dialog yang didukung argumentasi, informasi, dan kepastian prosedur.

        Di sinilah fungsi DPRD menjadi sangat strategis. Sebagai lembaga representatif, DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai penghubung antara aspirasi masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Dalam forum public hearing, DPRD semestinya tidak berhenti sebagai moderator diskusi, melainkan bertindak sebagai knowledge broker, yaitu lembaga yang mampu menerjemahkan berbagai pandangan menjadi rekomendasi kebijakan yang berbasis regulasi dan kepentingan publik. Ketika seluruh pemangku kepentingan telah hadir dalam satu forum, momentum tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memperjelas pembagian kewenangan, mengidentifikasi hambatan koordinasi, dan merumuskan langkah penyelesaian yang memiliki kepastian tindak lanjut.


           Keterbatasan ini juga menunjukkan bahwa persoalan tata kelola kehutanan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral. Kompleksitas hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, KPH, Perhutani, dan masyarakat membutuhkan mekanisme koordinasi yang melampaui batas-batas birokrasi. Inilah yang dalam literatur administrasi publik disebut collaborative governance, yaitu tata kelola yang membangun kerja sama antarlembaga untuk menyelesaikan persoalan publik yang tidak dapat ditangani oleh satu institusi secara sendiri-sendiri. Public hearing semestinya menjadi pintu masuk bagi terbentuknya kolaborasi tersebut, bukan sekadar ruang mendengar keluhan.

        Dalam perspektif inclusive governance, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh kemampuan institusi publik mengakui pengalaman masyarakat sebagai sumber pengetahuan dalam penyusunan kebijakan. Masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan membawa pengetahuan lokal, pengalaman empiris, dan kepentingan yang tidak selalu tercermin dalam dokumen birokrasi. Ketika pengalaman tersebut hanya didengar tanpa diolah menjadi dasar pengambilan keputusan, demokrasi kehilangan dimensi inklusifnya.

        Karena itu, reformasi public hearing perlu diarahkan pada penguatan kualitas deliberasi, bukan sekadar perluasan partisipasi. Setiap hearing seharusnya menghasilkan paling tidak tiga keluaran yang jelas: pertama, pemetaan persoalan berdasarkan regulasi dan pembagian kewenangan; kedua, rekomendasi kebijakan yang memuat langkah konkret beserta penanggung jawabnya; dan ketiga, mekanisme tindak lanjut yang dapat dipantau publik. Dengan cara ini, fungsi pengawasan DPRD tidak berhenti pada mendengar aspirasi, tetapi berlanjut menjadi penggerak koordinasi dan penyelesaian masalah.

        Sudah saatnya mekanisme public hearing direformasi menjadi instrumen deliberasi kebijakan yang terukur, bukan sekadar forum penyerapan aspirasi. Setiap public hearing DPRD harus menghasilkan sedikitnya tiga produk resmi, yaitu peta persoalan berdasarkan regulasi dan kewenangan masing- masing institusi, rekomendasi kebijakan yang memuat penanggung jawab serta batas waktu penyelesaian, dan mekanisme monitoring yang dapat diakses publik. DPRD juga perlu memperkuat kapasitasnya sebagai knowledge broker, bukan hanya moderator, dengan menghadirkan analisis regulasi, sintesis aspirasi, dan alternatif solusi berbasis bukti. Tanpa perubahan tersebut, public hearing hanya akan menjadi ritual partisipasi semu yang menguras energi masyarakat tanpa menghasilkan kepastian kebijakan maupun penyelesaian masalah.

Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

 Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi

Dr. Emi Hidayati, M.Si.

Dosen UNIIB Genteng

Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan

konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO)

menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon

(carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan

(sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut

menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan

kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis

secara seimbang. 


Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama

bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan

negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan

penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya

menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan

masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya

pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan

yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis

maupun sosial secara bersamaan.

Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai

koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan

arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal

masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat

posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan

pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas

orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi,

dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden

Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan

nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan

Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan

Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah

desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.

Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut

belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian

administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi

hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak

dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada

masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas

dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.

Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini

menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola.

Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi

oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta


distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan

administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama

mencapai tujuan bersama.

Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat

desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.

Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi

melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan

mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori

polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti

hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui

satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH,

Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan

merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau

mempertahankan batas kewenangannya.

Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental

justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti

pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini

hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam

pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa

mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood

Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat

modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.

Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada

penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan

semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui

forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku

kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan,

percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih

penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran

administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance.

Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang

dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa

pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem,

dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan

pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga

hutan sekaligus menjaga kehidupan.

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger