Pesantren Melawan Kekerasan Seksual: Tanggung Jawab Bersama di Era Transformasi Digital
Oleh: Haikal Kafili, S.H, M.Pd
Tema “Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual” yang diusung dalam Temu Nasional Pondok Pesantren yang digagas PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang dibuka di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, 18 Mei 2026 kemarin menjadi momentum penting untuk membaca ulang tantangan dunia pendidikan Islam hari ini. Pesantren sebagai benteng moral bangsa sedang menghadapi ujian besar: bagaimana menjaga marwah pendidikan agama di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual, sekaligus menjawab tuntutan zaman yang bergerak cepat dalam era digital dan globalisasi.
 |
| wakil sekretaris PCNU Banyuwangi |
Kekerasan seksual bukan lagi persoalan ruang privat, melainkan masalah sosial, pendidikan, budaya, hukum, bahkan politik kebangsaan. Ia dapat terjadi di rumah, sekolah, kampus, tempat kerja, lembaga keagamaan, hingga ruang digital. Karena itu, gerakan pencegahan tidak cukup berhenti pada slogan moral, tetapi membutuhkan sistem perlindungan yang kuat dan kolaboratif.
Realitas Kasus: Alarm bagi Dunia Pendidikan
Dalam beberapa tahun terakhir, publik Indonesia dikejutkan oleh sejumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk lembaga berbasis agama. Kasus pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Bandung, Banyuwangi dan terakhir Pati yang dilakukan oknum pendidik menjadi perhatian nasional karena menunjukkan adanya relasi kuasa yang disalahgunakan. Di daerah lain, terdapat kasus pelecehan oleh guru terhadap murid, kekerasan seksual berbasis daring (online grooming), hingga eksploitasi anak melalui media sosial.
Fenomena ini mengandung pesan serius: kekerasan seksual dapat terjadi di ruang mana pun ketika ada ketimpangan kuasa, budaya diam, lemahnya pengawasan, dan minimnya sistem pelaporan aman bagi korban.
Yang perlu dipahami, korban sering kali memilih diam karena takut disalahkan, malu, tekanan psikologis, atau khawatir nama lembaga tercemar. Akibatnya, pelaku terus mendapatkan ruang dan korban mengalami trauma berkepanjangan.
Mengapa Pesantren Harus Bergerak?
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan, tetapi pusat pembentukan karakter, moral, dan spiritualitas. Nilai dasar pesantren seperti akhlaq karimah, penghormatan terhadap martabat manusia (karāmat al-insān), serta perlindungan terhadap kelompok lemah sejatinya menjadi fondasi kuat untuk menolak segala bentuk kekerasan seksual.
Gerakan anti kekerasan seksual di pesantren bukan berarti mencurigai pesantren sebagai ruang rawan, tetapi memperkuat sistem perlindungan agar pesantren tetap menjadi ruang aman (safe space) bagi santri.
Pesantren perlu membangun budaya baru yang sehat: hubungan guru-santri yang profesional, penguatan etika pengasuhan, pendidikan kesehatan reproduksi berbasis nilai agama, kanal pengaduan yang aman, serta mekanisme pendampingan korban.
Dalam perspektif Islam, menjaga kehormatan (hifdz al-'irdh) merupakan salah satu tujuan besar syariat (maqashid syariah). Maka perlindungan dari kekerasan seksual bukan agenda sekuler, tetapi bagian dari misi keagamaan.
Peran Pemerintah: Negara Tidak Boleh Absen
Pemerintah memiliki peran strategis dalam skala nasional. Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi memastikan implementasi perlindungan berjalan sampai tingkat lembaga pendidikan terkecil.
Setidaknya ada lima peran penting pemerintah:
1. Penguatan regulasi dan penegakan hukum
Negara harus memastikan hukum berpihak pada korban, mempercepat proses penanganan kasus, dan memberi efek jera bagi pelaku.
2. Standarisasi perlindungan lembaga pendidikan
Semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memiliki SOP pencegahan kekerasan seksual, kode etik pendidik, serta sistem pelaporan aman.
3. Pelatihan bagi tenaga pendidik
Guru, ustadz, pengasuh, dan pengelola pendidikan perlu mendapatkan pelatihan terkait perlindungan anak, etika pengasuhan, dan deteksi dini kekerasan seksual.
4. Pendampingan psikologis korban
Korban tidak cukup hanya mendapat keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial.
5. Literasi digital nasional
Di era media sosial, ancaman kekerasan seksual digital meningkat: pornografi, eksploitasi, pemerasan seksual (sextortion), dan perundungan daring.
Mengapa Politik Diperlukan?
Sebagian orang menganggap isu moral tidak perlu dibawa ke ranah politik. Padahal politik adalah instrumen kebijakan publik. Tanpa dukungan politik, perlindungan anak dan perempuan sering kali berhenti sebagai jargon.
Peran politik diperlukan karena:
Politik menentukan anggaran perlindungan anak dan pendidikan.
Politik melahirkan undang-undang dan regulasi perlindungan korban.
Politik dapat membangun sistem pengawasan nasional.
Politik membuka ruang advokasi bagi kelompok rentan.
Namun politik yang dibutuhkan adalah politik etik dan keberpihakan sosial, bukan eksploitasi isu moral untuk kepentingan elektoral semata. Partai politik, termasuk partai berbasis pesantren dan keagamaan, memiliki tanggung jawab moral mendorong kebijakan perlindungan manusia.
Peran Ormas Keagamaan dan Kemasyarakatan
Organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, organisasi perempuan, kepemudaan, dan lembaga sosial memiliki posisi sangat strategis.
Perannya antara lain:
Membangun edukasi publik tentang bahaya kekerasan seksual.
Menyediakan pendampingan hukum dan psikologis korban.
Mendorong budaya melapor tanpa stigma.
Membuat kurikulum perlindungan anak berbasis nilai agama dan budaya lokal.
Menjadi pengawas sosial agar tidak terjadi impunitas.
NU misalnya, melalui jaringan pesantren dan lembaga pendidikan, memiliki potensi besar menjadi pelopor gerakan perlindungan santri berbasis nilai rahmatan lil alamin.
Lembaga Pendidikan dan Tantangan Zaman Digital
Di era transformasi digital, pola kekerasan seksual mengalami perubahan. Jika dahulu banyak terjadi secara fisik dan tertutup, kini ancamannya juga hadir melalui internet:
pelecehan daring,
manipulasi foto,
ancaman penyebaran konten pribadi,
eksploitasi anak,
hubungan predatorik melalui media sosial.
Karena itu, lembaga pendidikan tidak cukup hanya mengajarkan moral klasik, tetapi juga etika digital (digital ethics).
Santri dan pelajar harus dibekali:
literasi media sosial,
keamanan data pribadi,
kesadaran relasi sehat,
pendidikan gender yang proporsional dalam perspektif agama,
keberanian melapor.
Globalisasi juga membawa perubahan pola pikir generasi muda yang lebih terbuka. Jika lembaga pendidikan tertutup terhadap dialog, maka anak-anak justru belajar dari internet yang belum tentu sehat.
Pesantren masa depan harus menjadi pesantren adaptif: tetap kokoh menjaga tradisi keilmuan, tetapi responsif terhadap tantangan modern.
Solusi Bersama Skala Nasional
Gerakan anti kekerasan seksual memerlukan kerja lintas sektor. Tidak ada satu pihak yang bisa bekerja sendiri.
Model solusi nasional dapat dilakukan melalui:
1. Gerakan Nasional Sekolah dan Pesantren Aman
Semua lembaga pendidikan wajib memiliki sistem perlindungan.
2. Integrasi Kurikulum Perlindungan Diri
Pendidikan tentang batas tubuh, relasi sehat, dan adab pergaulan sejak dini dengan pendekatan agama dan budaya.
3. Satuan Tugas Anti Kekerasan Seksual
Di sekolah, kampus, pesantren, dan komunitas.
4. Ekosistem Digital Sehat
Kolaborasi pemerintah, platform digital, sekolah, dan keluarga untuk mengurangi konten berbahaya.
5. Penguatan Peran Keluarga
Keluarga tetap menjadi benteng pertama perlindungan anak.
Penutup: Saatnya Bergerak Bersama
Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual bukan hanya agenda pendidikan, melainkan gerakan peradaban. Ini adalah ikhtiar menjaga kehormatan manusia, melindungi generasi muda, dan memastikan lembaga pendidikan tetap menjadi ruang aman dan penuh keberkahan.
Pesantren tidak boleh sekadar menjadi benteng tradisi, tetapi juga pelopor perubahan sosial. Di tengah transformasi digital dan arus globalisasi, pesantren justru memiliki kesempatan besar menunjukkan bahwa agama dapat hadir sebagai solusi kemanusiaan.
Melawan kekerasan seksual bukan hanya tugas negara, bukan hanya tugas pesantren, bukan pula tugas ormas semata. Ia adalah tanggung jawab kolektif bangsa. Karena masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecerdasan generasi muda, tetapi juga oleh seberapa aman mereka tumbuh dan belajar.