Menata Ulang Respon Krisis Lingkungan
Emi Hidayati,
Dosen Fak. Dakwah UNIIB Genteng
Krisis lingkungan global pada 2026 semakin serius, baik dari sisi
dampak maupun kompleksitasnya. Pemanasan global akibat bahan bakar fosil masih
menjadi isu utama, namun sering terhambat oleh politisasi. Padahal, data
menunjukkan tekanan besar terhadap bumi: populasi satwa liar turun rata-rata
68% (1970–2016), sementara deforestasi menghilangkan hutan setara 300 lapangan
sepak bola setiap jam. Produksi plastik melonjak dari 2 juta ton (1950) menjadi
lebih dari 400 juta ton (2015), dengan 14 juta ton masuk ke laut setiap tahun
dan diproyeksikan mencapai 29 juta ton pada 2040. Polusi udara menyebabkan
4,2–7 juta kematian per tahun.
Di sektor pangan, sepertiga makanan dunia (1,3 miliar ton) terbuang, meski 820 juta orang masih kelaparan. Sistem pangan menyumbang 26% emisi global, sementara 40% tanah telah terdegradasi. Krisis air juga mengancam, dengan 1,1 miliar orang kekurangan air bersih dan dua pertiga populasi dunia berisiko mengalami kelangkaan air pada 2025.
Sementara , kita sedang menyaksikan hadirnya berbagai kebijakan
simbolik dari pemerintah daerah dalam merespons isu lingkungan, salah satunya
ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersepeda ke kantor guna mengurangi
emisi karbon. Secara sepintas, langkah ini terlihat baik dan menunjukkan
kepedulian. Namun, jika dilihat lebih dalam, kebijakan seperti ini sering kali
bersifat sesaat dan belum menyentuh akar persoalan. Krisis lingkungan yang kita
hadapi jauh lebih kompleks dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang
sama seperti sebelumnya. Ia tidak cukup dijawab melalui perubahan kosmetik,
melainkan membutuhkan pergeseran mendasar dalam cara berpikir masyarakat.
Masalah lingkungan bukan hanya persoalan tindakan, tetapi berakar pada cara
manusia memandang dan membangun relasinya dengan alam.
Selama ini, alam sering dipahami sebagai sesuatu yang bisa
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan manusia—baik untuk pembangunan,
investasi, maupun peningkatan pendapatan daerah. Cara berpikir ini tercermin
dalam banyak kebijakan: hutan dilihat sebagai lahan produksi, laut sebagai
sumber tangkapan tanpa batas, dan tanah sebagai komoditas ekonomi. Dalam kajian
akademik, pendekatan ini dikenal sebagai utilitarian, namun secara sederhana
dapat dipahami sebagai cara pandang “alam selama masih menguntungkan, maka
boleh dimanfaatkan”.
Sebaliknya, praktik kehidupan masyarakat lokal dan adat menunjukkan
cara pandang yang berbeda. Alam tidak hanya diposisikan sebagai sumber
penghidupan, tetapi sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Terdapat
nilai-nilai yang menekankan keseimbangan, saling menjaga, dan tanggung jawab
antar generasi. Masyarakat tidak hanya mengambil, tetapi juga menjaga agar
sumber daya tetap lestari. Hal ini tampak dalam praktik bertani yang menjaga
kesuburan tanah, perlindungan sumber mata air, serta aturan adat dalam
pemanfaatan hutan dan laut.
Dari sini, kita belajar bahwa keberlanjutan kehidupan tidak cukup
hanya dengan mengurangi dampak, tetapi memerlukan perubahan cara berpikir—dari
sekadar memanfaatkan menjadi merawat. Pertanyaannya bukan lagi “apa yang bisa
kita ambil dari alam?”, tetapi “apa yang sudah kita lakukan untuk menjaga alam
tetap hidup?”. Pergeseran ini penting karena akan memengaruhi cara kebijakan
dirancang dan dijalankan.
Menghadapi kompleksitas krisis lingkungan, kita tidak hanya
membutuhkan kebijakan yang kuat, tetapi juga desain kelembagaan yang mampu
mengintegrasikan berbagai sistem pengetahuan. Pengetahuan lokal sesungguhnya
telah lama menyediakan contoh nyata gaya hidup yang menopang keberlanjutan.
Namun, selama ini pengetahuan tersebut sering dipandang hanya sebagai
pelengkap—sekadar data atau informasi yang diambil, lalu disesuaikan dengan
kerangka sains modern. Kritik yang muncul menegaskan bahwa cara ini berisiko
menghilangkan makna asli pengetahuan lokal, karena dipaksa masuk ke dalam
kerangka yang tidak sepenuhnya sesuai.
Karena itu, diperlukan ruang bersama di tingkat daerah—ruang dialog
dan kerja sama yang melibatkan berbagai pihak secara setara: pemerintah,
masyarakat desa, komunitas adat, akademisi, dan pelaku usaha. Dalam ruang ini,
tidak ada satu perspektif yang paling dominan. Pengetahuan modern dan
pengetahuan lokal berdialog secara sejajar, saling melengkapi tanpa harus
saling meniadakan. Masyarakat adat tidak lagi diposisikan sebagai “informan”,
tetapi sebagai ko-produsen pengetahuan dan aktor utama dalam pengambilan
keputusan. Hal ini menuntut perubahan desain institusi yang mampu mengatasi
ketimpangan kekuasaan antara kelompok dominan dan kelompok marjinal. Selain
itu, ruang dialog ini harus mampu mengakomodasi perbedaan cara pandang yang
mungkin tidak selalu sejalan, tanpa harus memaksakan penyatuan. Ragam sistem
pengetahuan dapat berjalan berdampingan—“berbeda tetapi sejajar”—saling belajar
tanpa kehilangan identitasnya.
Pengetahuan lokal tidak hanya memberi solusi teknis, tetapi juga
membentuk etika hubungan manusia dengan alam—berbasis memberi, timbal balik,
dan tanggung jawab. Berbeda dengan cara pandang modern yang melihat alam
sebagai objek untuk dimanfaatkan, masyarakat adat memandang alam sebagai bagian
dari kehidupan yang harus dirawat. Sikap ini lahir dari rasa keterhubungan yang
mendalam, bukan sekadar aturan. Karena itu, keberlanjutan perlu dimaknai ulang:
bukan hanya untuk kesejahteraan manusia, tetapi keseimbangan seluruh kehidupan.
Untuk mewujudkannya, diperlukan kelembagaan seperti konsep common asset
trust atau trustee local berupa musyawarah lingkungan, yang
menempatkan sumber daya alam sebagai amanah bersama lintas generasi, dengan
keterlibatan aktif masyarakat lokal.
.jpg)






