Pages

Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

 Menegakkan Keadilan, Merawat Kemaslahatan: Keberadaan Leda Al-Dama dalam Penguatan Advokasi LKKNU dalam Menegakkan Hukum dan Kemaslahatan

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..." (QS. An-Nahl: 90).

Ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar konsep yuridis, melainkan perintah ilahiah yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam perspektif Islam, keadilan adalah amanah yang harus ditegakkan tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun kedudukan seseorang. Sementara dalam perspektif konstitusi, keadilan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.


Namun, realitas menunjukkan bahwa kesamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, dan kelompok rentan lainnya masih sering mengalami hambatan dalam memperoleh perlindungan hukum. Tidak sedikit korban kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual, penelantaran, maupun konflik keluarga yang memilih diam karena keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, serta rasa takut menghadapi proses peradilan.

Padahal, hukum tidak boleh berhenti sebagai kumpulan norma yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Hakikat hukum adalah menghadirkan keadilan yang hidup (living justice), memberikan perlindungan kepada yang lemah, memulihkan hak-hak korban, serta menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Sebagaimana kaidah fikih menyatakan, tasharruf al-imam 'ala ar-ra'iyyah manuthun bil mashlahah, bahwa setiap kebijakan dan tindakan harus berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

Atas dasar itulah keberadaan Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) menjadi semakin strategis. Sebagai Lembaga khusus Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam penguatan ketahanan keluarga dan perlindungan masyarakat, LKKNU tidak hanya menjalankan fungsi sosial-keagamaan, tetapi juga menjalankan amanah konstitusi melalui pemberian akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Kehadirannya menjadi jembatan antara nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah dengan sistem hukum nasional yang menjunjung tinggi keadilan dan hak asasi manusia.

Penguatan peran tersebut semakin nyata dengan bergabungnya Siti Hamidah, S.H. yag juga tergabung dalam eBEST LAW FIRM Banyuwangi, yang akrab disapa Mbak Leda, sebagai Pengurus Bidang Kesejahteraan Sosial LKKNU PCNU Kabupaten Banyuwangi periode 2026–2031. Sosok advokat yang selama ini dikenal konsisten mendampingi perempuan, anak, dan masyarakat kurang mampu tersebut membawa warna baru dalam penguatan fungsi advokasi di lingkungan LKKNU.

Kehadiran Mbak Leda bukan sekadar melengkapi struktur organisasi, melainkan memperkuat kapasitas kelembagaan LKKNU dalam memberikan layanan pendampingan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan. Pengalaman panjangnya sebagai praktisi hukum menjadi modal penting bagi LKKNU untuk menghadirkan advokasi yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara di ruang sidang, tetapi juga pada pemulihan korban, pemberdayaan keluarga, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang selama ini sulit menjangkau layanan hukum.

Dalam perspektif hukum modern, keberadaan advokat memiliki fungsi konstitusional sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa, dan kepolisian. Karena itu, sinergi antara kompetensi hukum yang dimiliki Mbak Leda dengan misi dakwah sosial LKKNU menjadi kekuatan baru dalam membangun akses terhadap keadilan (access to justice) bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Di sinilah hukum tidak lagi dipahami sebagai alat penghukuman semata, tetapi sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan.

Semangat tersebut diwujudkan melalui lahirnya Program PELITA HATI NU, sebuah gerakan pendampingan yang berorientasi pada perlindungan perempuan dan anak. PELITA merupakan akronim dari Perempuan Energik Lepas Intimidasi dan Trauma Asal, sedangkan HATI berarti Healing, Advokasi, Traumaless, Independen. Program ini lahir dari kesadaran bahwa korban kekerasan tidak cukup hanya memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga membutuhkan ruang aman untuk pulih, memperoleh pendampingan hukum, dukungan psikologis, serta kesempatan membangun kembali kehidupan yang bermartabat.

Pendekatan tersebut sejalan dengan paradigma victim centered justice dan restorative justice yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia. Keadilan tidak hanya diukur dari berat-ringannya hukuman terhadap pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara dan masyarakat dalam memulihkan hak-hak korban. Hukum yang baik bukan sekadar menghukum, melainkan menghadirkan rasa aman, kepastian, kemanfaatan, dan kemaslahatan.

Dalam pandangan hukum progresif sebagaimana dikemukakan Satjipto Rahardjo, hukum hadir untuk manusia, bukan manusia yang dipaksa tunduk kepada hukum. Pemikiran tersebut selaras dengan prinsip Islam yang menjadikan perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), kehormatan (hifz al-'irdh), dan keturunan (hifz an-nasl) sebagai bagian dari tujuan utama syariat (maqashid syariah). Dengan demikian, setiap upaya advokasi terhadap perempuan dan anak bukan hanya merupakan pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga bagian dari ibadah sosial (ibadah ijtima'iyyah) yang bernilai luhur di hadapan Allah SWT.

Penguatan bidang advokasi melalui kehadiran Mbak Leda menjadikan LKKNU memiliki posisi yang semakin kokoh sebagai lembaga yang tidak hanya membina keluarga, tetapi juga menjadi rumah perlindungan, konsultasi, mediasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat. Nilai rahmatan lil 'alamin diterjemahkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan yang inklusif, empatik, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara hukum bukan hanya banyaknya peraturan yang dibuat atau megahnya gedung pengadilan, tetapi sejauh mana hukum mampu melindungi mereka yang paling lemah. Begitu pula keberhasilan organisasi keagamaan tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan dakwah, melainkan dari kemampuannya menghadirkan solusi nyata atas persoalan umat.

Karena itu, sinergi antara LKKNU dengan para praktisi hukum seperti Mbak Leda merupakan ikhtiar mulia dalam menghadirkan wajah hukum yang lebih humanis, religius, dan berkeadaban. Sebab hukum yang bernafaskan nilai-nilai Islam adalah hukum yang menegakkan keadilan tanpa diskriminasi, melindungi yang tertindas, membela yang lemah, serta mengantarkan masyarakat menuju kehidupan yang damai, bermartabat, dan penuh kemaslahatan.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ma'idah ayat 8, "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Maka setiap langkah advokasi, setiap pendampingan terhadap korban, dan setiap upaya membela hak-hak masyarakat sesungguhnya bukan hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi juga menunaikan amanat agama. Di sanalah hukum dan dakwah bertemu, berpadu dalam satu tujuan yang sama: menghadirkan keadilan sebagai jalan menuju kemaslahatan umat. (dll)

LKKNU Perkuat Sinergi Antar-Lembaga, Hadirkan Layanan Isbat Nikah Terpadu di Banyuwangi

Banyuwangi, (Warta Blambangan) Komitmen menghadirkan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Banyuwangi dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Banyuwangi. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Hedon Cafe and Resto, Rabu (17/6/2026).

Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu, sebuah inovasi pelayanan yang memungkinkan masyarakat memperoleh legalitas perkawinan dan penyelesaian administrasi kependudukan dalam satu rangkaian proses.


Ketua LKKNU Kabupaten Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menjelaskan bahwa program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki buku nikah atau legalitas perkawinan.

"Melalui program ini, peserta akan menjalani sidang isbat nikah, kemudian langsung memperoleh pencatatan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan, sekaligus mendapatkan pembaruan dokumen kependudukan. Semua layanan dilakukan secara terpadu dalam satu hari sehingga masyarakat tidak perlu berpindah-pindah mengurus administrasi," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Banyuwangi akan melaksanakan sidang isbat nikah. Setelah putusan berkekuatan hukum, Kantor Kementerian Agama menerbitkan buku nikah, sedangkan Dispendukcapil melakukan perubahan data administrasi kependudukan, termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk sesuai status perkawinan terbaru.

Salah satu keunggulan program ini adalah adanya dukungan pembiayaan dari BAZNAS Kabupaten Banyuwangi bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diharapkan mampu menghilangkan hambatan biaya sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi bentuk pelayanan publik yang terintegrasi dan berpihak kepada masyarakat.


Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan dan anak melalui tertib administrasi perkawinan.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan kesiapan lembaganya untuk mendukung pembiayaan peserta yang berasal dari keluarga mustahik agar dapat mengikuti seluruh tahapan isbat nikah tanpa kendala biaya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dispendukcapil Kabupaten Banyuwangi, H. Saifudin, S.H., M.M., memastikan pihaknya siap memberikan layanan perubahan dokumen administrasi kependudukan secara cepat setelah proses isbat nikah selesai, sehingga masyarakat dapat langsung memperoleh dokumen yang sah sesuai ketentuan.


Melalui sinergi yang dibangun oleh LKKNU bersama empat instansi tersebut, diharapkan Program Isbat Nikah Terpadu mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi keluarga di Kabupaten Banyuwangi.

BAZNAS dan LKKNU Banyuwangi Percepat Program Isbat Nikah: Zakat Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Umat

BANYUWANGI – Upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dari keluarga kurang mampu terus diperkuat. Menindaklanjuti kerja sama antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyuwangi, Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) akan segera melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.

Program tersebut menyasar pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Kondisi ini selama ini menjadi kendala bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan maupun mengakses layanan publik.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa'adah, S.H.I., menjelaskan bahwa legalitas perkawinan merupakan hak dasar setiap keluarga. Karena itu, LKKNU akan melakukan pendataan sekaligus pendampingan kepada calon peserta agar proses isbat nikah dapat berjalan lebih mudah dan tertib.

"Kami ingin memastikan masyarakat yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi dapat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya. Setelah isbat nikah selesai, mereka juga akan didampingi hingga mendapatkan dokumen kependudukan yang dibutuhkan," ujarnya.

Ruang lingkup kerja sama antara PCNU Banyuwangi dan BAZNAS memang mencakup pendataan pasangan yang belum memiliki buku nikah, fasilitasi pelaksanaan isbat nikah, pendampingan administrasi kependudukan, hingga pembiayaan bagi keluarga miskin dan mustahik.


Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, Drs. H. Dwi Yanto, M.AP., menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat yang menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat.

"Zakat tidak hanya diwujudkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga harus mampu menyelesaikan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Melalui program isbat nikah ini, kami ingin membantu keluarga kurang mampu memperoleh kepastian hukum sehingga mereka dapat mengakses hak-hak sipilnya dengan lebih mudah."

Menurut Dwi Yanto, kolaborasi dengan PCNU Banyuwangi menjadi langkah strategis karena jaringan Nahdlatul Ulama hingga tingkat desa dinilai mampu membantu proses pendataan dan pendampingan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Kolaborasi ini akan membuat penyaluran dana zakat lebih tepat sasaran. Harapan kami, semakin banyak keluarga yang memperoleh manfaat, bukan hanya dari sisi bantuan biaya, tetapi juga perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan keluarga," tambahnya.

Program Isbat Nikah Terpadu ini diharapkan segera direalisasikan setelah proses pendataan calon peserta selesai. Selain memberikan legalitas perkawinan, program tersebut juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan administrasi, seperti penerbitan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, hingga pelayanan publik lainnya.

Sinergi antara LKKNU PCNU Banyuwangi dan BAZNAS Kabupaten Banyuwangi menjadi wujud nyata kolaborasi dalam membangun keluarga yang lebih kuat, terlindungi secara hukum, dan sejahtera melalui pemanfaatan dana zakat yang produktif dan berdampak luas bagi masyarakat.

26 Santri Banyuwangi Berebut Kesempatan Kuliah di Al-Azhar Mesir Melalui Jalur Beasiswa PBNU

BANYUWANGI – Impian menimba ilmu di Universitas Al-Azhar Mesir terus membakar semangat para santri Banyuwangi. Hingga Kamis (18/6/2026), sebanyak 26 santri tercatat telah mengajukan surat rekomendasi kepada PCNU Banyuwangi untuk mengikuti seleksi Beasiswa Al-Azhar Mesir jalur PBNU tahun 2026.

Jumlah tersebut meningkat setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperpanjang masa pendaftaran yang semula berakhir pada 17 Juni menjadi 21 Juni 2026. Keputusan itu diambil karena tingginya minat santri dari berbagai daerah di Indonesia untuk mengikuti program beasiswa tersebut.

Salah satu santri yang memanfaatkan perpanjangan waktu tersebut adalah Abrar Khairunnata, santri asal Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat. Bersama ibundanya, Abrar datang ke Kantor PCNU Banyuwangi untuk mengurus surat rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pendaftaran.

Bagi Abrar, kesempatan tersebut menjadi secercah harapan baru. Setelah sebelumnya belum memperoleh kesempatan melalui program beasiswa ke Maroko, kini ia bertekad melanjutkan perjuangan dengan mengikuti seleksi menuju Al-Azhar Mesir, salah satu perguruan tinggi Islam tertua dan paling berpengaruh di dunia.

Wakil Sekretaris PCNU Banyuwangi, Haikal Kafili, S.H., S.Pd., M.Pd., mengatakan bahwa tingginya minat santri Banyuwangi menunjukkan semakin kuatnya kesadaran generasi muda pesantren terhadap pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan perluasan jaringan pendidikan internasional.

"Ini bukan sekadar tentang melanjutkan studi ke luar negeri. Lebih dari itu, ini adalah gambaran bahwa semangat belajar para santri Banyuwangi terus tumbuh. Mereka memiliki cita-cita besar untuk memperdalam ilmu dan membawa manfaat yang lebih luas bagi umat dan bangsa," ujarnya.

Menurut Haikal, PCNU Banyuwangi memandang antusiasme tersebut sebagai modal penting dalam menyiapkan generasi penerus NU yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan akar tradisi keilmuan pesantren.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para santri yang membutuhkan rekomendasi. Dukungan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar organisasi dalam membuka akses pendidikan yang lebih luas bagi kader-kader muda Nahdlatul Ulama.

Meski peluang yang tersedia cukup terbatas, Haikal meminta para peserta untuk tetap optimistis. Tahun ini PBNU hanya membuka kuota sebanyak 30 penerima beasiswa dari seluruh Indonesia, terdiri atas 15 mahasiswa pada fakultas keagamaan dan 15 mahasiswa pada fakultas non-keagamaan.

"Keterbatasan kuota jangan sampai memadamkan semangat. Setiap perjuangan memiliki nilai. Jika hari ini belum berhasil, pengalaman yang diperoleh akan menjadi bekal untuk langkah berikutnya. Yang terpenting adalah keberanian untuk mencoba dan kesungguhan dalam berikhtiar," katanya.

Haikal juga mengingatkan bahwa sejarah Nahdlatul Ulama mengajarkan pentingnya ketekunan dalam memperjuangkan cita-cita. Berbagai pencapaian besar yang dirasakan umat saat ini lahir dari proses panjang yang dijalani para ulama dan pendiri organisasi dengan penuh kesabaran dan pengorbanan.

Melalui semangat yang ditunjukkan para santri Banyuwangi, PCNU berharap akan lahir lebih banyak kader ulama dan intelektual yang mampu mengharumkan nama daerah, bangsa, serta Nahdlatul Ulama di tingkat internasional.(HKL)

"Semoga setiap langkah yang ditempuh para santri menjadi bagian dari ikhtiar mencari ilmu yang berkah dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Kami mendoakan yang terbaik untuk seluruh peserta seleksi," pungkasnya.

LKKNU Banyuwangi Jalin Sinergi dengan Dinas Kesehatan, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Masyarakat

BANYUWANGI – Upaya membangun keluarga sehat dan maslahah terus diperkuat melalui kolaborasi lintas lembaga. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi yang berlangsung di Hedon Cafe and Resto Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).


Kegiatan yang dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus LKKNU PCNU Banyuwangi itu dihadiri jajaran pengurus PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, perwakilan Pengadilan Agama, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Amir Hidayat, yang berhalangan hadir, diwakili Sekretaris Dinas Kesehatan Firman Sanyoto. Dalam sambutannya, Firman menegaskan bahwa kesehatan merupakan anugerah yang harus dijaga bersama sebagai fondasi utama kehidupan keluarga dan masyarakat.

“Menjaga kesehatan bukan hanya tanggung jawab tenaga medis, tetapi menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat. Keluarga yang sehat akan melahirkan generasi yang kuat, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Firman juga mengapresiasi langkah LKKNU Banyuwangi yang mengambil peran strategis dalam pendampingan keluarga melalui berbagai program kemaslahatan. Menurutnya, sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan pembangunan kesehatan masyarakat.

Melalui kerja sama tersebut, LKKNU dan Dinas Kesehatan akan berkolaborasi dalam berbagai program kesehatan keluarga, pencegahan stunting, kesehatan ibu dan anak, kesehatan reproduksi, serta penguatan keluarga maslahah. Kerja sama ini juga mencakup edukasi pola hidup bersih dan sehat, pendampingan keluarga berisiko stunting, pembinaan kesehatan remaja dan lansia, hingga penguatan kesehatan mental keluarga.

Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, menyampaikan bahwa keluarga merupakan pondasi utama dalam membangun masyarakat yang sejahtera. Karena itu, penguatan ketahanan keluarga harus dilakukan secara terencana dan melibatkan berbagai pihak.

“LKKNU hadir untuk mendampingi keluarga dari berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ketahanan sosial. Melalui kolaborasi ini, kami berharap program-program kemaslahatan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung penuh keakraban dan semangat kebersamaan. Kehadiran berbagai instansi dan lembaga mitra menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan keluarga Banyuwangi yang sehat, tangguh, dan berdaya guna sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sambut 1 Suro, Panji Blambangan Gelar Jamasan Pusaka, Dihadiri Tokoh-Tokoh Seni dan Budaya Banyuwangi

BANYUWANGI –(Warta Blambangan)Tradisi menyambut 1 Suro di Banyuwangi kembali semarak. Paguyuban Panji Blambangan (Paguyuban Pelestari Tosan Aji Blambangan Banyuwangi) menggelar Gelar Budaya Keris 2026 di kawasan Cafe Museum Banyoewangi Tempo Doeloe, lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi, Rabu (17/6/2026). Kegiatan jamasan dan pameran pusaka yang dipandu budayawan sekaligus kurator pusaka nasional KRT Ilham Triadi Nagoro ini dihadiri sejumlah tokoh seni dan budaya Banyuwangi, di antaranya Ketua Dewan Kesenian Blambangan (DKB) Hasan Basri, Punjul Ismu Wardoyo dari Padepokan Alang-Alang Kumitir, penyair Syafaat dari Lentera Sastra Banyuwangi, Aekanu Hariyono dari Kiling Osing Banyuwangi, penyanyi sekaligus pencipta lagu Osing Yons DD, serta budayawan senior Ki Pramoe Karno Sakti.

Kegiatan yang merupakan bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah dan Bulan Suro itu dipusatkan di Pelinggihan dan Serambi Museum Blambangan. Tradisi jamasan pusaka menjadi agenda utama sebagai ritual pembersihan keris, tombak, dan berbagai tosan aji yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam budaya Jawa.


Menurut KRT Ilham Triadi Nagoro, tradisi ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam merawat, melestarikan, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai nilai sejarah, filosofi, dan kebudayaan yang terkandung dalam benda-benda pusaka Nusantara.

"Bulan Suro dipilih karena merupakan momentum awal tahun baru yang baik untuk memulai segala sesuatu dengan energi yang bersih. Jamasan bukan sekadar membersihkan fisik pusaka, tetapi juga menjadi pengingat agar manusia membersihkan hati dan memperkuat nilai-nilai kebajikan," ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, ruang Pelinggihan Disbudpar Banyuwangi disulap menjadi galeri pameran temporer yang menampilkan berbagai koleksi keris kuno dari era Singhasari, Majapahit hingga Blambangan. Berbagai pusaka tersebut menarik perhatian para pecinta budaya, kolektor, hingga wisatawan yang ingin mengenal lebih dekat sejarah perkerisan Nusantara.

Selain membersihkan fisik pusaka, Panji Blambangan juga membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi usia atau tangguh pusaka yang dimiliki sekaligus memperoleh edukasi mengenai teknik perawatan pusaka secara mandiri.

"Khusus tahun ini kami juga membuka layanan sertifikasi pusaka dan tosan aji. Harapannya masyarakat semakin memahami nilai historis pusaka yang dimiliki sehingga dapat dirawat dengan baik," jelas Ilham.

Ia menegaskan bahwa tradisi perkerisan tidak boleh dipandang semata dari sisi mistis, melainkan sebagai bagian dari kearifan lokal yang mengandung nilai seni, teknologi, sejarah, dan identitas budaya bangsa.


"Generasi muda harus tahu bahwa keris bukan sekadar benda tajam, tetapi simbol jati diri dan kedaulatan budaya. Ini adalah warisan luhur yang harus terus dijaga," tegasnya.

Kehadiran para tokoh seni dan budaya tersebut semakin memperkuat makna Gelar Budaya Keris 2026 sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum pelestarian warisan leluhur. Acara ini menjadi wadah bertemunya para budayawan, seniman, pegiat sastra, dan pemerhati budaya untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pusaka sebagai identitas bangsa.

Tradisi jamasan juga berhasil memikat perhatian wisatawan mancanegara. Seorang wisatawan asal Prancis, Zoe Couliard, mengaku terkesan melihat benda-benda pusaka berusia ratusan tahun yang masih terawat dengan baik hingga kini.

"Saya tidak sengaja melewati tempat ini. Di negara saya tidak ada tradisi seperti ini. Sangat mengagumkan melihat benda-benda kuno yang usianya ratusan tahun masih dirawat dan dijaga oleh generasi penerus," ungkap Zoe.

Melalui Gelar Budaya Keris 2026, Panji Blambangan berharap masyarakat, khususnya generasi muda, semakin mengenal kekayaan budaya bangsa dan tumbuh kesadaran untuk menjaga pusaka sebagai bagian dari identitas serta warisan luhur Indonesia. (Syaf)

Kemenag Banyuwangi dan LKKNU Tandatangani MoA, Perkuat Ketahanan Keluarga dan Cegah Perkawinan Anak


Banyuwangi
 (Warta Blambangan) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi bersama Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) tentang sinergi program keluarga maslahah, bimbingan perkawinan, penguatan ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, isbat nikah terpadu, dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat. Penandatanganan MoA tersebut dilaksanakan di Hedon Cafe Banyuwangi, Rabu (17/6/2026).

MoA ditandatangani oleh Ketua LKKNU PCNU Banyuwangi, Dalilatus Sa’adah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah sekaligus menjawab berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan bahwa tantangan keluarga saat ini semakin kompleks. Salah satu yang menjadi perhatian adalah derasnya arus informasi di media sosial yang dipengaruhi algoritma digital.

“Saat ini algoritma media sosial sangat masif. Yang muncul bukan hanya konten-konten positif, tetapi tidak jarang juga konten negatif yang dapat memengaruhi moral dan pola pikir remaja. Karena itu diperlukan penguatan keluarga dan pendidikan nilai-nilai keagamaan agar generasi muda memiliki filter yang kuat dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.

Menurut Chaironi, LKKNU memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun ketahanan keluarga dan melakukan edukasi kepada masyarakat. Melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat akar rumput, LKKNU diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam membina keluarga dan mencegah berbagai persoalan sosial.

Ia juga menyoroti masih tingginya angka perceraian dan perkawinan anak di Banyuwangi. Kondisi tersebut membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa.

“LKKNU menjadi salah satu organisasi yang dapat membantu mengurangi persoalan tersebut. Kita berharap melalui program-program pendampingan keluarga, bimbingan perkawinan, edukasi keluarga sakinah, dan pencegahan perkawinan anak, angka perceraian maupun perkawinan anak di Banyuwangi dapat terus ditekan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LKKNU Banyuwangi menyampaikan bahwa kerja sama ini akan menjadi landasan pelaksanaan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Program-program tersebut meliputi penguatan keluarga maslahah, konseling keluarga, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, pendampingan pascanikah, pencegahan perkawinan anak, pembinaan keluarga sakinah, penyuluhan keagamaan, hingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Dalam MoA tersebut juga ditegaskan bahwa salah satu tujuan kerja sama adalah mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah, meningkatkan kualitas kehidupan keluarga muslim, menurunkan angka perceraian dan perkawinan anak, serta memperkuat pelayanan keagamaan kepada masyarakat.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan LKKNU Banyuwangi ini, diharapkan lahir berbagai program nyata yang mampu memperkuat fondasi keluarga sebagai benteng utama dalam menghadapi tantangan zaman, sehingga tercipta masyarakat Banyuwangi yang lebih tangguh, harmonis, dan berdaya saing. (dll)

 
Copyright © 2013. Warta Blambangan - Semua Hak Dilindungi
Template Modify by Blogger Tutorial
Proudly powered by Blogger