Hutan untuk Livelihoods, Bukan Sekadar Regulasi
Dr. Emi Hidayati, M.Si.
Dosen UNIIB Genteng
Hutan merupakan salah satu aset strategis bangsa yang tidak hanya berfungsi sebagai kawasan
konservasi, tetapi juga sebagai ruang kehidupan. Food and Agriculture Organization (FAO)
menegaskan bahwa hutan memikul sedikitnya empat fungsi utama, yaitu sebagai penyerap karbon
(carbon sink), habitat keanekaragaman hayati, penyedia jasa lingkungan, dan sumber penghidupan
(sustaining livelihoods and economic opportunities) bagi jutaan masyarakat. Keempat fungsi tersebut
menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan hutan tidak cukup diukur dari terjaganya tutupan
kawasan, tetapi juga dari kemampuan hutan menopang kehidupan sosial, ekonomi, dan ekologis
secara seimbang.
Kesadaran atas fungsi tersebut mendorong perubahan kebijakan kehutanan di Indonesia. Selama
bertahun-tahun, pengelolaan hutan didominasi paradigma forest management yang menempatkan
negara sebagai pengendali utama kawasan melalui instrumen perizinan, pengawasan, dan
penegakan hukum. Pendekatan ini berhasil memperkuat kontrol negara, tetapi belum sepenuhnya
menyelesaikan persoalan mendasar berupa konflik tenurial, ketimpangan akses, kemiskinan
masyarakat desa pangkuan hutan, serta kriminalisasi masyarakat yang menggantungkan hidupnya
pada kawasan hutan. Ironisnya, degradasi hutan pun masih terus berlangsung. Artinya, pendekatan
yang terlalu berorientasi pada penguasaan kawasan belum mampu menjawab tantangan ekologis
maupun sosial secara bersamaan.
Berangkat dari kondisi tersebut, pemerintah mengembangkan kebijakan Perhutanan Sosial sebagai
koreksi terhadap pendekatan kehutanan yang sentralistis. Perjalanan kebijakan ini menunjukkan
arah yang semakin progresif. Permen LHK Nomor P.83 Tahun 2016 membuka akses legal
masyarakat terhadap kawasan hutan. Permen LHK Nomor P.89 Tahun 2018 kemudian memperkuat
posisi Kelompok Tani Hutan sebagai kelembagaan pembelajaran, pemberdayaan, dan
pengembangan usaha masyarakat. Selanjutnya, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 memperluas
orientasi Perhutanan Sosial melalui penguatan pendampingan, kemitraan, pemberdayaan ekonomi,
dan penyelesaian konflik tenurial. Arah tersebut dipertegas kembali melalui Peraturan Presiden
Nomor 28 Tahun 2023 yang menempatkan Perhutanan Sosial sebagai agenda pembangunan
nasional berbasis perencanaan terpadu lintas sektor. Perpres ini menunjukkan bahwa keberhasilan
Perhutanan Sosial tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan semata, tetapi memerlukan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah
desa, Perhutani, KPH, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sendiri.
Namun demikian, berbagai dinamika implementasi menunjukkan bahwa semangat regulasi tersebut
belum sepenuhnya terwujud. Koordinasi yang berlapis, perbedaan tafsir kewenangan, kehati-hatian
administratif, serta kecenderungan saling menunggu keputusan antarinstansi masih menjadi
hambatan yang berulang. Dalam banyak kasus, energi para pemangku kepentingan lebih banyak
dihabiskan untuk menyelesaikan prosedur administratif dibanding mempercepat pelayanan kepada
masyarakat. Akibatnya, Perhutanan Sosial sering kali dipersepsikan sebagai urusan legalitas
dokumen, bukan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa pangkuan hutan.
Di sinilah konsep forest governance yang dikembangkan FAO menjadi relevan. Paradigma ini
menggeser fokus pengelolaan hutan dari penguasaan kawasan menuju kualitas tata kelola.
Keberhasilan tidak lagi ditentukan oleh banyaknya izin atau luas kawasan yang dialokasikan, tetapi
oleh kepastian hak, transparansi, akuntabilitas, efektivitas koordinasi, penyelesaian konflik, serta
distribusi manfaat yang adil. Dengan demikian, tata kelola hutan bukan hanya persoalan
administrasi, melainkan kemampuan berbagai aktor membangun kepercayaan dan bekerja sama
mencapai tujuan bersama.
Paradigma tersebut selaras dengan konsep inclusive governance, yang menempatkan masyarakat
desa pangkuan hutan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima manfaat kebijakan.
Partisipasi yang bermakna tidak cukup diwujudkan melalui sosialisasi atau konsultasi formal, tetapi
melalui pengakuan terhadap pengetahuan lokal, pengalaman hidup masyarakat, dan keterlibatan
mereka dalam setiap tahapan pengambilan keputusan. Pendekatan ini diperkuat oleh teori
polycentric governance dari Elinor Ostrom yang menunjukkan bahwa sumber daya bersama seperti
hutan lebih efektif dikelola melalui jejaring kelembagaan yang saling bekerja sama daripada melalui
satu pusat kekuasaan yang dominan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, KPH,
Perhutani, perguruan tinggi, pendamping, organisasi masyarakat sipil, dan Kelompok Tani Hutan
merupakan simpul-simpul tata kelola yang harus saling melengkapi, bukan saling menunggu atau
mempertahankan batas kewenangannya.
Pada akhirnya, seluruh pendekatan tersebut bermuara pada keadilan ekologis (environmental
justice) sebagaimana dikembangkan David Schlosberg. Keadilan ekologis tidak hanya berarti
pemerataan manfaat ekonomi, tetapi juga pengakuan terhadap hak masyarakat yang selama ini
hidup berdampingan dengan hutan, kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam
pengambilan keputusan, dan kemampuan masyarakat membangun kehidupan yang layak tanpa
mengorbankan kelestarian ekosistem. Perspektif ini sejalan dengan Sustainable Livelihood
Framework (DFID) yang memandang hutan sebagai aset penghidupan yang harus memperkuat
modal alam, modal manusia, modal sosial, modal fisik, dan modal finansial masyarakat.
Karena itu, agenda reformasi Perhutanan Sosial ke depan tidak cukup berhenti pada
penyederhanaan prosedur administrasi. Yang lebih mendesak adalah mengimplementasikan
semangat kolaboratif sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 28 Tahun 2023 melalui
forum koordinasi permanen lintas sektor di tingkat daerah yang melibatkan seluruh pemangku
kepentingan. Forum ini harus menjadi ruang penyelesaian konflik, harmonisasi kebijakan,
percepatan pelayanan, sekaligus pengembangan usaha masyarakat berbasis hasil hutan. Lebih
penting lagi, pemerintah perlu mengubah sistem evaluasi Perhutanan Sosial dari ukuran
administrative performance menjadi governance performance dan livelihood performance.
Keberhasilan tidak lagi diukur dari jumlah izin, luas kawasan, atau banyaknya kelompok yang
dibentuk, tetapi dari menurunnya konflik tenurial, meningkatnya pendapatan masyarakat desa
pangkuan hutan, berkembangnya usaha produktif berbasis hutan, membaiknya kualitas ekosistem,
dan tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengelola hutan. Hanya dengan
pergeseran paradigma tersebut, Perhutanan Sosial benar-benar menjadi kebijakan yang menjaga
hutan sekaligus menjaga kehidupan.







