BANYUWANGI (Warta Blambangan) Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa izin resmi yang menyebabkan sejumlah jamaah mengalami kerugian. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua perempuan berinisial KIC dan ARM ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Banyuwangi bersama Kementerian Haji dan Umroh serta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 30 Desember 2025 terkait adanya jamaah yang gagal berangkat hingga dugaan keterlantaran jamaah di Tanah Suci.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidik sementara telah mendata sedikitnya 11 orang yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Menurutnya, sebagian korban dilaporkan tidak dapat diberangkatkan sesuai jadwal, sementara sebagian lainnya telah berangkat namun mengalami berbagai persoalan selama berada di Arab Saudi.
“Ada korban yang batal berangkat dan ada pula yang telah berangkat tetapi mengalami keterlantaran di Tanah Suci,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan ibadah umroh dengan tarif relatif murah, yakni sekitar Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya penawaran investasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah tersebut.
Penyidik mengungkapkan bahwa perusahaan yang dikelola tersangka berada di wilayah Kecamatan Muncar dan disebut bekerja sama dengan pihak lain berinisial R di wilayah Gambiran. Korban dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari Banyuwangi, tetapi juga dari beberapa daerah lain, termasuk Surabaya.
Kapolresta menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Atas dugaan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 124 juncto Pasal 117 serta Pasal 122 juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang diduga melibatkan sejumlah rekening terkait. Dari perhitungan sementara, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan berkisar antara Rp400 juta hingga Rp500 juta dan masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memilih jasa penyelenggara perjalanan ibadah. Legalitas perusahaan, izin operasional resmi, hingga kesesuaian identitas perusahaan dan rekening pembayaran diminta menjadi perhatian utama sebelum melakukan transaksi.
Polresta Banyuwangi juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar proses penyidikan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan.




.jpeg)



